Perpres 79 Tahun 2025 Resmi Terbit: Gaji PNS Naik 8 Hingga 12 Persen

|

METRO CEPU – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 (Perpres 79 Tahun 2025) tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diterbitkan dan berlaku sejak 30 Juni 2025.

Perpres 79 Tahun 2025 tersebut mencakup delapan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya adalah menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI dan pejabat negara.

Kenaikan gaji ASN diatur sebagai respons atas beberapa faktor: inflasi yang berkelanjutan, kebutuhan penyesuaian remunerasi agar kompetitif dengan sektor swasta, serta upaya pemerintah untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas birokrasi.

Kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara sekaligus menyesuaikan daya beli di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dalam Perpres 79 Tahun 2025 itu disebutkan bahwa kenaikan penghasilan ASN diproyeksikan 8 hingga 12 persen, dengan skema dan besaran kenaikan disesuaikan berdasarkan pada golongan, dan masa kerja golongan.

– Golongan I & II, kenaikan 8%.
– Golongan III, kenaikan 10%.
– Golongan IV, kenaikan 12%.

Besaran Gaji PNS Saat Ini
Mengutip Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI (DJPb Kemenkeu) disebutkan bahwa nominal gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2025 tersebut dijelaskan rincian nominal atau tabel gaji PNS tahun 2025 sebagai berikut:

– PNS Golongan 1a: Rp1.685.700-Rp2.522.600.
– PNS Golongan 1b: Rp1.840.800-Rp2.670.700.
– PNS Golongan 1c: Rp1.918.700-Rp2.783.700.
– PNS Golongan 1d: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

– PNS Golongan 2a: Rp2.184.000-Rp3.643.400.
– PNS Golongan 2b: Rp2.385.000-Rp3.797.500.
– PNS Golongan 2c: Rp2.485.900-Rp3.958.200.
– PNS Golongan 2d: Rp2.591.100-Rp4.125.600.

– PNS Golongan 3a: Rp2.785.700-Rp4.575.200.
– PNS Golongan 3b: Rp2.903.600-Rp4.768.800.
– PNS Golongan 3c: Rp3.026.400-Rp4.970.500.
– PNS Golongan 3d: Rp3.154.400-Rp5.180.700.

– PNS Golongan 4a: Rp3.287.800-Rp5.399.900.
– PNS Golongan 4b: Rp3.426.900-Rp5.628.300.
– PNS Golongan 4c: Rp3.571.900-Rp5.866.400.
– PNS Golongan 4d: Rp3.723.000-Rp6.114.500.
– PNS Golongan 4e: Rp3.880.400-Rp6.373.200.

Terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 yang di dalamnya mencakup kenaikan gaji ASN sebesar 8-12 persen merupakan langkah penting untuk memperbaiki kesejahteraan aparatur negara dan mendukung reformasi birokrasi.

Kebijakan ini menawarkan potensi peningkatan layanan publik dan motivasi pegawai, sehingga dapat menjadi fondasi bagi birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang lebih optimal.***

Berita Terkait

Berita Terbaru