METRO CEPU – Dapur SPPG Blora yang saat ini beroperasi tanpa SLHS diberitahukan akan ditutup sementara mulai tanggal 1 November 2025 oleh Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penutupan dapur SPPG Blora tersebut dengan mempertimbangkan temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian operasional terhadap ketentuan kebersihan dan sanitasi yang diatur.
Keputusan penutupan sementara ini diambil demi menjamin keselamatan dan kesehatan penerima layanan serta mencegah potensi risiko kontaminasi pangan yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas.
oleh karena itu, pihak pengelola diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan fasilitas, menerapkan standar prosedur operasional yang sesuai, dan melengkapi dokumen serta sertifikasi yang diperlukan sebelum tenggat waktu 1 November 2025.
Satgas MBG menegaskan bahwa tindakan administratif ini bukan semata-mata sanksi, melainkan upaya preventif yang bersifat sementara untuk memastikan bahwa pelayanan pemberian gizi dilaksanakan dengan standar kualitas dan higienitas yang memadai.
Selanjutnya, pengawasan intensif dan pendampingan teknis akan diberikan agar proses pemenuhan persyaratan berjalan efektif dan pelayanan dapat dilanjutkan tanpa mengurangi aspek keamanan pangan.
Perihal tersebut dikemukakan oleh Wakil Bupati Blora sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Sri Setyorini, yang memberikan ultimatum tegas kepada 55 dapur Sentra Pelayanan Pemberian Gizi (SPPG) di Blora.
Seluruh dapur wajib memenuhi standar higienis dan sanitasi, serta mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) paling lambat 1 November 2025.
Ancaman penutupan sementara dapur SPPG di Blora akan dijatuhkan jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau tidak, saya akan tutup sementara (SPPG-nya) dan saya akan laporkan ke BGN,” terang Wabup dalam Rakor MBG di Pendopo Kabupaten Blora, Senin 13 Oktober 2025.
Kewajiban ini, kata Wabup, adalah respons atas banyaknya aduan terkait kualitas makanan dan komitmen Pemkab Blora untuk memastikan anak-anak menerima makanan yang aman dan bergizi.
Selain SLHS, Wabup juga mewajibkan setiap dapur memiliki tester makanan, sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemkab Blora menyatakan siap memberikan pendampingan agar seluruh dapur dapat memenuhi standar kelayakan tersebut.
Rakor ini juga digunakan untuk menyatukan visi dan persepsi semua pihak terkait, mulai dari Forkopimda, Korwil SPPG, Kepala Dinas, hingga para ahli gizi, demi memastikan penyajian makanan tidak sembarangan.***

