28.2 C
Cepu
BerandaHukum dan Kriminal5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Rugikan Negara Rp152...

5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Rugikan Negara Rp152 T

METRO CEPU – Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Hal ini diumumkan saat Konferensi Pers Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

“Ada 5 korporasi yang akan kami jadikan dan akan kami umumkan perkaranya. Lima korporasi itu antara lain PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin (dilansir dari CNBC Indonesia).

Selain itu menurut Jaksa Agung, ada 2 korporasi lainnya yang dalam bentuk tindak pencucian uang, yakni PT AL, dan PT MRM.

Kemudian Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkapkan kerugian negara atas kerusakan lingkungan nantinya akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan.

Ia menjabarkan besaran kerugian negara yang akan ditanggung masing-masing perusahaan, seperti PT RBT dibebankan sebesar Rp 38 Triliun, PT SB Rp 23,6 Triliun, PT SIP Rp 24,1 Triliun, PT TIN Rp 23,6 Triliun, dan CV VIP Rp 24 triliun.

“Ini jumlahnya sekitar Rp 152 triliun, sisanya baik Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim dan itu menjadi kerugian negara ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindaklanjuti dan kita sampaikan ke publik,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi dalam IUP PT Timah (Persero) Tbk ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 310,6 triliun. Kasus ini juga menyeret Suami dari Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

“Tadi disampaikan pak Jaksa Agung dan publik bertanya-tanya kenapa nilainya sekian ratus miliar, Rp 200 miliar sekian untuk Harvey Moeis. Ini dapat saya jelaskan ada 3 klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian,” kata Febrie.

“Pertama mengenai adanya kerja sama sewa alat, atau smelter pihak swasta dengan PT Timah, kemudian adanya perbuatan tentang transaksi dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta, dan yang menjadi pertanyaan besar di publik adalah kerugian limbah hidup atas kerusakan ekosistem,” tandasnya.***

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Bojonegoro Geger! Pabrik Senjata Rakitan Ilegal untuk KKB Digerebek Polisi

METRO CEPU - Warga Bojonegoro dikejutkan dengan penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi senjata rakitan ilegal. Polisi menemukan sejumlah peralatan untuk merakit senjata serta...

Polres Blora Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri 1446 H

METRO CEPU - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, Polres Blora menggelar...