METRO CEPU – Sebuah warung di Jl. Cepu-Randublatung RT 02 RW 04, Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu, Blora, disatroni pencuri. Setelah dilakukan penyelidikan dan berbekal rekaman CCTV, palaku akhirnya berhasil di bekuk polisi.
Kapolsek Cepu, AKP Edi Santosa, aksi pencurian tersebut terjadi di warung jamu Mama Yuan, sekira pukul 12.37 WIB, pada Minggu 8 Desember 2024. Pemilik warung jamu sekaligus pelapor, atas nama Mohammad Syaifunur Romanza, 21 tahun.
Saat itu, kata Kapolsek, korban sedang menjaga warung. Kemudian terduga pelaku yang diketahui bernama Suripno, 40 tahun, datang ke warung dengan mengendarai sepeda motor untuk membeli minuman.
“Setelah membayar, pelapor bertanya asal usul pelaku, dan pelaku mengaku sebagai Ahmad dari Mernung, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora,” ujar Kapolsek Cepu.
Setelah itu, pelaku meninggalkan warung menuju sepeda motornya yang terparkir di depan warung.
Pada saat yang sama, pelapor dipanggil oleh ibunya yang berada di dalam rumah belakang warung.
Ketika pelapor kembali ke warung untuk melayani pembeli lainnya, korban mendapati bahwa kotak tempat menyimpan uang hasil penjualan telah hilang.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku kembali masuk ke warung saat pelapor dipanggil ibunya, dan mengambil kotak uang tersebut sebelum melarikan diri dengan sepeda motornya.
“Akibat kejadian ini, mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.800.000,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Cepu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Suwanto, bersama anggota dan Resmob Polres Blora melakukan serangkaian penyelidikan.
“Mereka berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah mertuanya di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi K 6757 SN warna biru hitam, satu buah HP merk Samsung warna hitam, satu buah kaos oblong lengan pendek warna kuning, satu buah celana pendek warna biru dan unit sepeda motor Honda Karisma dengan nomor polisi K 3202 CY.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan. Sekarang ini pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Cepu.***