METRO CEPU – Seorang tenaga honorer berinisial DN di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terbongkar menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski sempat lolos seleksi administrasi, aksi pemalsuan tersebut akhirnya terungkap. Akibatnya, DN diblokir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara permanen, sehingga tidak bisa lagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, membenarkan hal tersebut. “BKN memblokir selamanya,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut informasi yang diperoleh, DN telah bekerja sebagai tenaga honorer di Kominfo Blora selama beberapa tahun.
Namun, saat pemerintah membuka pendaftaran PPPK, ia nekat menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat seleksi.
Pemalsuan ini terungkap setelah verifikasi yang dilakukan oleh Universitas Terbuka (UT). Berdasarkan surat resmi dari Direktur Administrasi Akademik dan Kelulusan UT dengan nomor R/895/UN31.DAAK/PK.06.02/2025 tertanggal 4 Maret 2025, ijazah atas nama DN dinyatakan tidak valid.
“Ijazah yang digunakan berasal dari Universitas Terbuka (UT), namun nomor induk mahasiswa (NIM) dari Pekanbaru, sementara transkrip nilainya dari Malang,” jelas Heru.
BKPSDM Blora juga telah mengumumkan perubahan hasil seleksi administrasi setelah proses sanggahan pelamar.
Awalnya DN dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), tetapi setelah terungkapnya pemalsuan, statusnya berubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Sementara itu, DN diketahui tidak masuk kerja pada hari ini. Belum ada keterangan resmi mengenai alasannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi calon ASN agar tidak melakukan kecurangan dalam proses seleksi, karena sanksinya bisa sangat berat, termasuk pemblokiran permanen dari sistem kepegawaian negara. ***