METRO CEPU – Ratusan tenaga honorer di Kabupaten Blora terancam dipecat.
Hal ini dikarenakan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Blora, Heru Eko Wiyono, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penataan Pegawai Non ASN.
Surat tersebut telah dikirim ke OPD terkait pada Jumat pekan lalu.
“Kalau untuk jumlah pastinya kami belum tahu pasti, yang jelas ratusan,” kata Heru.
Penerapan UU tersebut mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan penataan honorer sampai Desember 2024.
Sehingga pada 2025, semua daerah harus menerapkan UU tersebut yang hanya mengakui dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menyebut bahwa penerapan UU tersebut telah dirapatkan Tim Kabupaten.
“Mendasarkan kepada UU No. 20/2023 tentang ASN,” katanya.
Menurutnya, dengan penerapan UU tersebut, secara hukum honorer yang masih ada harus diselesaikan.
“Demikian amanat UU tersebut. Saat ini hanya ada 2. ASN terdiri dari PNS & PPPK,” imbuhnya.