METRO CEPU – Pengelolaan sumur minyak tua di Lapangan Ledok Kecamatan Sambong, Blora, masih menyisakan persoalan. Harga minyak yang dinilai terlalu rendah disebut menjadi pemicu masih terjadinya penjualan ke pasar gelap (black market).
“Kalau tidak mau ada BM, maka harga harus naik. Mengacu pada harga minyak dunia. Harga yang terlalu rendah justru memicu adanya BM,” ujar warga Ledok, Sumari.
Itu disampaikan Sumari, saat beralangsungnya pertemuan, antara penambang minyak sumur tua, Koperasi Produsen Patra Agung, pemegang izin pengelolaan (PT Blora Patra Energi/ BPE), Forkopimcam Sambong dan Pemdes Ledok pada Senin 15 September 2025 di ruang pertemuan Balai Desa setempat.
Pertemuan itu, menyikapi masih adanya praktik penjualan minyak mentah di pasar gelap. Belum lama ini, Polsek Sambong berhasil menggagalkan aksi penjualan minyak mentah ilegal yang diduga bersumber dari sumur tua di wilayah Ledok.
Puluhan derigen berisi minyak mentah beserta alat angkutnya disita saat dilakannya operasi pada 12 September 2025 malam.
Operasi tersebut diawali dari laporan warga yang melihat sejumlah derigen disembunyikan di semak-semak. Atas laporan itu, personel Polsek Sambong langsung menindaklanjuti dan meninjau lokasi.
Untuk diketahui, PT BPE adalah pemegang izin pengelolaan 196 titik sumur tua di Lapangan Ledok, dikerjasamakan dengan penambang melalui Koperasi Produsen Patra Agung Desa Ledok.
Direktur Utama PT BPE, Giri Nurbaskoro, mengingatkan agar seluruh produksi minyak sumur tua di Lapangan Ledok hanya disalurkan ke Pertamina melalui road tank yang sudah ditentukan.
“Bila ada produksi yang keluar tanpa melalui road tank, kami akan mengingatkan. Bahkan kami diminta membuat laporan ke kepolisian untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Menurut Giri, harga minyak ditentukan Kementerian ESDM. Saat ini, harga Rp3.400 per liter dihitung berdasarkan 70 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Pertamina hanya menentukan jasa angkat-angkut dalam penyaluran produksi minyak tua. Bukan harga jual minyak mentah.
“Kalau ada pelanggaran, konsekuensinya ditanggung sendiri. Di ESDM ada tim Gakkum, dan mungkin nanti ada penindakan. Penambang diharapkan legowo mengikuti aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Sambong, Sunarno, berharap seluruh pihak bisa patuh pada aturan dan mengedepankan kekompakan.
“Saya berharap ikuti regulasi saja. Proses ini dijalani bersama-sama, dengan guyub rukun. Mari gandeng bersama-sama untuk menghidupkan koperasi. Semoga masalah bisa selesai di sini,” ucapnya.