Warga Sambong Blora Temukan Mortir Aktif, Brimob Polda Jateng Turun Tangan

Metro Cepu Logo 1x1
By Redaksi

METRO CEPU – Satuan Brimob Polda Jawa Tengah berhasil melaksanakan pemusnahan (disposal) satu buah mortir aktif yang ditemukan warga di kawasan hutan Sambong Kabupaten Blora.

Operasi pengamanan oleh Tim Jihandak ini mencegah potensi bahaya yang mengancam keselamatan masyarakat.

Mortir dengan ukuran panjang 24 cm dan lingkar 5 cm tersebut awalnya ditemukan oleh warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, pada Rabu 22 Oktober 2025.

Atas temuan tersebut, Polsek Sambong segera berkoordinasi dengan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng untuk penanganan lebih lanjut.

Lokasi pemusnahan ditentukan di kawasan hutan jati Petak 25, RPH Ngawenan, BKPH Pasar Sore, yang terletak di Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Kronologi dan Proses Pemusnahan Mortir

Operasi pemusnahan bahan peledak ini dipimpin langsung oleh Katim Subden 2 Detasemen Gegana, Iptu Kasmijan, Kegiatan diawali pada pukul 08.58 WIB dengan diawali pengamanan lokasi oleh personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora.

Proses disposal berjalan lancar dan aman, serta dinyatakan selesai pada pukul 09.50 WIB.

Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan dengan ketat sesuai prosedur standar keamanan untuk mencegah segala bentuk risiko.

Kapolsek Sambong, AKP Subardi, membenarkan pelaksanaan kegiatan ini. “Kami telah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan temuan bahan peledak berupa satu buah mortir. Kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujarnya.

Sisa Serpihan Diamankan Tim

AKP Subardi menambahkan bahwa setelah proses pemusnahan selesai sekitar pukul 10.00 WIB, sisa serpihan barang bukti hasil ledakan diamankan dan dibawa oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng.

Hal ini dilakukan untuk kepentingan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan kesiapan dan profesionalitas aparat dalam menangani bahan peledak tak dikenal.

Masyarakatakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan barang mencurigakan serupa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. ***

Share This Article