Polres Blora Tangkap Pemuda Pelaku Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

METRO CEPU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Seorang pemuda berinisial FERA, 23 tahun, ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana terhadap seorang anak berinisial CHO, 14 tahun.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Kejadian bermula pada Minggu, 27 Juli 2025, ketika korban yang berdomisili di Kecamatan Cepu, meninggalkan rumah tanpa pamit. Ia dijemput oleh ojek online dan membawa tas ransel.

Khawatir karena tidak bisa dihubungi, ibu korban, bersama kerabat langsung melakukan pencarian. Setelah satu hari, pada Senin 28 Juli 2025 malam, telepon korban akhirnya aktif.

Melalui bujukan, korban memberitahukan alamat kosnya di Kecamatan Jepon, Blora.

Saat ditemukan di kos “YCL”, korban sedang sendirian. Pencarian di lokasi menemukan barang bukti penting, seperti alat kontrasepsi dan tisu basah bekas di dalam lemari.

Pengakuan Korban dan Dampak Trauma

Awalnya korban bungkam, namun pada Rabu 30 Juli 2025, korban akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak satu kali. Korban juga menyatakan tidak suka dengan perbuatan tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikologis yang berat, sering murung, dan mengalami perubahan kondisi fisik.

Tindak Lanjut dan Pendampingan untuk Korban

Kapolres Blora menyatakan bahwa tersangka FERA, yang berdomisili di Kedungjenar, Blora, kini ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

“Proses penyidikan akan kami lakukan secara profesional. Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3A Kabupaten Blora untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis (trauma healing) bagi korban,” tegas AKBP Wawan.

Untuk memperkuat berkas perkara, penyidik juga menunggu hasil Visum et Repertum (VeR) dari rumah sakit sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.***

Share This Article