METRO CEPU– Komplotan spesialis pembobol minimarket yang beraksi lintas provinsi akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.
Total empat pelaku yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian, termasuk pembobolan di Alfamart Grobogan dan Madiun, kini telah diamankan.
Penangkapan ini merupakan kerja sama antara anggota Reserse Kriminal Polsek Grobogan dan Resmob Polres Grobogan, dengan dukungan dari Polsek Cepu.
Dua pelaku utama, berinisial Sr dan SS alias W, berhasil ditangkap, pada Sabtu 25 Oktober 2025.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, dan terlibat dalam aksi pencurian di Alfamart Plosonambangan-Rejosari, Jalan Purwodadi-Blora.
Penangkapan Sr dan SS alias W merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku lain sebelumnya, yaitu Slk dan Spn, warga Wirosari-Grobogan, yang tersangkut dalam kasus pembobolan Alfamart di Madiun.
Sr ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Tambakromo, sementara SS alias W diringkus di sebuah arena biliar di Kecamatan Cepu.
Modus Operandi dan Kerugian
Kapolsek Grobogan, Akp Duddy Lukman Prabowo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong terencana.
Pelaku memulai aksi dengan memanjat atap Alfamart, merusak dan membongkar atap serta plafon untuk bisa masuk ke dalam toko.
Setelah berhasil masuk, mereka langsung menuju gudang dan membongkar brankas yang berisi uang.
Tak hanya mengambil uang, pelaku juga merusak dan membawa kabur DVR rekaman CCTV untuk menghilangkan jejak.
Pencurian di Alfamart Grobogan bermula ketika Septi Ramadani, kasir toko, selesai menghitung uang hasil penjualan senilai Rp12.068.000 pada Minggu 29 Juni 2025.
Uang tersebut, bersama uang kas toko senilai Rp 1.500.000, disimpan di brankas toko. Keesokan paginya, Senin 30 Juni 2025, Septi terkejut saat mengetahui uang yang tersimpan di brankas telah hilang.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada atasannya, Ary Mahmudi, dan diteruskan ke Polsek Grobogan.
Akibat kejadian ini, korban, Nurul Khasanah (warga Candisari Grobogan), diperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Akp Duddy Lukman Prabowo menegaskan bahwa kedua pelaku, Sr dan SS alias W, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil rental Livina hitam nopol AD 1635 ZS, dua buah tang penjepit besi, alat penatah terbuat dari besi, dan pakaian yang digunakan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Duddy pada Rabu 29 Oktober 2025.



