KPU Kabupaten Blora Lakukan Klarifikasi Calon PAW Anggota DPRD dari PKS

Rombongan KPU Kabupaten Blora klaeifikasi di Kantor DPD PKS Blora. (dok.)

METRO CEPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah melaksanakan klarifikasi terhadap calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pada Rabu 5 November 2025 di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Blora.

Klarifikasi ini dilakukan menyusul diterimanya surat resmi dari DPRD Kabupaten Blora yang memuat nama calon pengganti. “Surat tersebut kita terima pada Senin, 3 November 2025, lalu,” jelas Ketua KPU Kabupaten Blora Widi Nurintan Kurnianto.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Blora Arifin Muhdiarto, menjelaskan, pengajuan PAW ini diajukan karena adanya kursi lowong yang ditinggalkan oleh Munatin, anggota DPRD PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Blora 4, yang mengundurkan diri.

“Alhamdulillah, proses klarifikasi berjalan lancar dan calon PAW telah menyatakan kesediaannya,” ujar Arifin.

Lebih lanjut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Blora, Ahmad Solikin, menyatakan bahwa dalam Pemilu 2024, PKS meraih satu kursi di Dapil Blora 4 yang ditempati oleh calon terpilih pada peringkat ketujuh.

“Sesuai dengan peraturan, calon penggantinya diambil dari perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar calon tetap partai,” sambungnya.

Sebagai informasi, berdasarkan SK KPU Kabupaten Blora Nomor 926 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Blora Tahun 2024, Munatin meraih 2.665 suara.

Adapun calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya adalah Nyoto Adi Sucipto, dengan 1.500 suara, yang menjadi calon kuat untuk mengisi posisi tersebut. ***

Share This Article