METRO CEPU – Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini yang akrab disapa Bude Rini, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Blora untuk memastikan bahwa para buruh tani tembakau Blora menerima penuh bantuan langsung tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) tanpa potongan sedikit pun.
Bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tanpa adanya potongan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap peran strategis mereka dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
Pernyataan ini sekaligus menggarisbawahi transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme penyaluran bantuan, yang diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi lokal serta meningkatkan kesejahteraan keluarga buruh tani; langkah-langkah pengawalan administrasi dan monitoring distribusi akan diperkuat agar setiap rupiah bantuan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Blora berupaya menumbuhkan rasa keadilan dan kepercayaan publik serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku industri tembakau, dan komunitas pekerja tani, sehingga manfaat DBH CHT benar-benar dirasakan oleh pihak yang paling membutuhkan dan berperan langsung dalam rantai produksi.
Perihal tersebut disampaikan Bude Rini saat menyerahkan BLT DBH CHT 2025 Tahap Pertama kepada perwakilan buruh tani tembakau Blora penerima bantuan dari Kecamatan Blora pada Senin (10/11/2025) di Kantor Kecamatan Blora.
Berdasarkan data Dinas Sosial P3A Kabupaten Blora, terdapat 3.888 buruh tani tembakau Blora penerima BLT DBH CHT 2025 tahap pertama di Kabupaten Blora yang masing-masing penerima manfaat menerima bantuan uang tunai senilai Rp600.000.
“Bahwa bantuan ini harus diterima dengan utuh, tanpa ada potongan dalam bentuk apapun, dengan alasan apapun, jumlah yang diterima Rp 600 ribu rupiah penuh dan tidak boleh dikurangi Rp1 ribu pun,” tegas Bude Rini.
Lebih lanjut, Bude Rini mengingatkan bahwa bila kemudian hari ditemukan adanya pemotongan atau pungutan maka hal tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dijelaskan bahwa adanya BLT DBH CHT ini adalah bentuk kepedulian dan perhatian dari pemerintah kepada buruh tani tembakau yang ada di Kabupaten Blora.
“Ini merupakan wujud nyata perhatian dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat, ini khususnya yang tergabung di dalam sektor tembakau yang selama ini telah memberikan konstribusi penting bagi pemerintah,” ungkap Bude Rini.
Ia berharap agar bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu ini dapat meringankan beban ekonomi dari para buruh tani tembakau Blora dalam membantu memenuhi kebutuhan pokoknya maupun menghadapi fluktuasi harga.
“Lebih dari itu saya ingin menengangkan bahwa bantuan ini juga sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras panjeringan semua, untuk menjaga keberlangsungan di sektor tembakau di kabupaten Blora,” papar Bude Rini.
Bude Rini meminta agar para masyarakat penerima BLT DBH CHT dapat menggunakan bantuan ini secara bijak dan bertanggungjawab.
“Saya berharap bantuan ini dapat digunakan secara bijak dan bertanggung jawab gunakanlah BLT ini untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, mendukung pendidikan anak-anak, menjaga kesehatan untuk kebutuhan produktif, yang dapat meningkatkan kesejahteraan jangka panjang, jangan sampai bantuan ini disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat,” pesan Bude Rini.
Ditambahkan, Pemerintah Kabupaten Blora juga berupaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil tembakau, agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi daerah, khususnya bagi buruh tani tembakau Blora.
“Pemerintah Kabupaten Blora mendorong para petani dan guru petani tembakau untuk terus meningkatkan produktivitas dengan cara-cara yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan. Kualitas tembakau yang baik bukan hanya akan meningkatkan pendapatan petani tetapi juga memperkuat posisi Blora sebagai salah satu daerah penghasil tembakau yang berdaya saing,” pungkas Bude Rini.***



