METRO CEPU – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Blora (Satreskrim Polres Blora) berhasil mengungkap dan membongkar jaringan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten, menunjukkan kerja keras aparat kepolisian dalam pemberantasan kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat.
Diketahui pelaku utama yang tercatat sebagai residivis dan terbukti melakukan aksinya di sedikitnya 18 lokasi berbeda, sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban tetapi juga menimbulkan ketidakamanan di beberapa wilayah.
Pengungkapan ini berawal dari penanganan Laporan Polisi Model B No. Pol: LP / B / 02 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK BOGOREJO / POLRES BLORA / POLDA JATENG, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol K-3567-XE milik Sdri. Sumarni (61) pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban kehilangan motornya yang diparkir di dalam rumah, Dk. Karangpunggur, Desa Karang, Kecamatan Bogorejo, setelah pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci pintu rumah bagian depan. Korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.000.000.
Kasus ini menemui titik terang setelah Tim Resmob Polres Blora, dipimpin oleh IPDA IWAN NUGROHO, berkoordinasi dengan Polres Batang. Pelaku utama, Sdr. SMR (37), seorang petani asal Bogorejo, sebelumnya telah diamankan oleh Polres Batang terkait tindak pidana penggelapan.
Dari pengembangan yang dilakukan di Blora, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah: Sdr. SF (61) di Todanan dan Sdr. HR (63) di Rembang, tempat ditemukannya sepeda motor Honda Beat hasil curian dari TKP Bogorejo.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah sangat meresahkan.
“Pelaku utama, SMR, mengakui telah melakukan aksinya di 18 TKP berbeda. Aksi kejahatannya tidak hanya di Bogorejo, tapi juga meluas hingga Jepon, Japah, Ngawen, Todanan, bahkan ke luar kabupaten seperti Grobogan dan Batang. Modusnya selalu memanfaatkan kelengahan korban dan merusak pintu rumah atau kendaraan untuk mengambil motor,” jelas AKP Zaenul Arifin.
Petugas telah mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, termasuk Honda Beat milik korban di Bogorejo, serta dua unit motor lainnya yang terkait LP berbeda di wilayah Bogorejo.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan mendalam.***