METRO CEPU – Seorang pemuda, Muhammad Ridwan (21), warga Desa Gadu, Kecamatan Sambong, Blora menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekitar 10 orang tak dikenal, Minggu (3/5/2026) dini hari.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, tepatnya di timur Perumahan Cepu Asri, depan warung ikan asap. Saat itu korban melintas sendirian, sebelum tiba-tiba dihadang dan diserang tanpa ampun.
“Kejadian berlangsung Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Korban saat pulang mengendarai motor dihentikan oleh sekitar 10 orang tak dikenal,” ungkap Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Aksi brutal itu baru terhenti setelah sebuah truk melintas. Para pelaku langsung kabur ke arah timur, meninggalkan korban dalam kondisi terluka.
Ridwan mengalami luka lebam di mata, benjol di kepala, hidung berdarah, serta luka lecet di sejumlah bagian tubuh. Tak hanya itu, pelaku juga menggondol barang berharga milik korban, termasuk ponsel, helm, kunci motor, hingga pakaian (hoodie) yang dikenakan.
Polsek Cepu menerima laporan tersebut pada Selasa (5/5/2026) kemarin. Kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum ini terjadi di depan sebuah warung ikan asap di wilayah Cepu.
“Berdasarkan keterangan korban, dirinya diajak ke pinggir jalan lalu dianiaya secara bersama-sama. Korban dipukul, ditendang, hingga diseret sampai kaos dan hoodie terlepas. Salah satu pelaku bahkan menodongkan clurit. Aksi berhenti setelah ada truk melintas dan para pelaku kabur ke arah timur,” jelasnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka lebam di mata kiri, benjol di kepala, hidung memar mengeluarkan darah, gusi lecet, punggung dan lutut lecet, serta sakit di badan dan perut. Beberapa barang milik korban juga dibawa pelaku.
“Korban juga kehilangan handphone Redmi 9C, helm, dan kunci kontak motor. Jaket hoodie serta kaus dibawa pelaku,” jelas Midiyono.
Polsek Cepu telah melakukan olah TKP, memeriksa pelapor dan dua saksi, serta mengamankan barang bukti berupa dusbook handphone dan celana pendek warna cream milik korban.
Kasus ini ditangani sesuai LP/B/8/V/2026/SPKT/Polsek Cepu/Polres Blora/Polda Jateng dengan pasal yang disangkakan Pasal 262 KUHPidana.
“Saat ini para pelaku masih dalam lidik. Tim Reskrim Polsek Cepu dibackup Satreskrim Polres Blora terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif para pelaku,” paparnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian tersebut agar segera melapor ke Polsek terdekat.
“Kami minta warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Percayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” pungkasnya.***
