METRO CEPU – Rencana pembangunan gedung Koperasi Merah Putih (KMP) di wilayah Kabupaten Blora masih terkendala lahan. Sebab, sebagian lokasi KMP bakal menempatan lahan milik Perhutani.
Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Cepu menyatakan bahwa mekanisme penggunaan lahan hutan seluas 1.000 meter persegi tersebut hingga kini belum menemui titik terang, terutama terkait penanggung jawab aset.
Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan dan Komper Perum Perhutani KPH Cepu, Ari Susanto, menjelaskan bahwa, sesuai dengan aturan internal Perhutani, penggunaan lahan untuk kepentingan komersial seperti gedung Koperasi Merah Putih, diarahkan pada skema sewa.
“Untuk mempercepat proses, sebenarnya bisa mengikuti skema Pemda melalui mekanisme sewa. Bahkan, ada peluang tahun pertama digratiskan, namun itu sangat bergantung pada hasil negosiasi antara Bupati Blora dengan Direktur Utama Perhutani,” ujar Ari Susanto, Jumat 27 Februari 2026.
Menurutnya, Salah satu hambatan utama di lapangan adalah belum adanya kejelasan mengenai siapa yang akan menjadi penanggung jawab pelimpahan aset tersebut.
Pihak KPH mengaku masih bingung apakah tanggung jawab koperasi berada di tangan Lurah, Kepala Desa, Camat, atau langsung di bawah Pemerintah Kabupaten Blora.
Ketidakjelasan ini dianggap penting karena gedung KMP dikategorikan sebagai Aset Komersial. “Kami belum bisa menjawab setelah Koperasi berdiri nanti, aset tersebut akan menjadi milik siapa,” tambahnya.
Ari merinci tedapat 36 titik KMP di seluruh Blora yang masuk dalam rencana penggunaan lahan Perhutanj.
Khusus di wilayah KPH Cepu, kata dia, ada 6 titik desa dan kelurahan. “Khusus di Kecamatan Cepu, hanya Kelurahan Ngelo yang akan memanfaatkan lahan Perhutani untuk Koperasi Merah Putih,” katanya.
Diungakannya, mengenai status pelepasan kawasan, KPH Cepu menyebutkan bahwa aset tersebut nantinya akan masuk dalam pengelolaan Danantara.
Prosedur pelepasan atau penggunaan lahan saat ini merujuk pada Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang telah diubah melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025.
Saat ini, tim di lapangan selesai melakukan Verifikasi Teknis (Vertek) dan hasilnya sudah diserahkan ke kementerian terkait.
Keputusan akhir apakah lahan tersebut akan menggunakan skema Pinjam Pakai atau Pelepasan Kawasan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan.
“Pembangunan masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan,” tuturnya.
Sementara itu, di Kelurahan Ngelo Kecamatan Cepu, belum ada tanda-tanda pembungunan gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP). Mengingat, belum ada keputusan dari Kementerian Kehutanan
Lurah Ngelo Sumiati, menyatakan, bahwa lahan untuk pendirian bangunan masih dalam proses. “Lahan masih proses,” ujarnya singkat.
Terkait penanggung jawab koperasi yang bakal menempati lahan Perhutani, pihakna mengaku belum mengetahui. “Saya belum paham. Karena kami belum sampai asset,” ujarnya.
KKMP Ngelo, telah memulai kegiatan keanggotaan, meskipun lahan dan gedung masih berproses . “Pengurus dan pengawas terus semangat , terbukti dengan sudah berjalannya agen BRILINK dan Pos Pay , juga kerjasama dengan Pemerintah Kelurahan Ngelo terkait pembayaran pajak PBB tahun 2026” kata dia .
Pihaknya juga telah melaksanakan kewajiban KKMP melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). “Walaupun hanya membahas progres kegiatan saja,” ujar Sumiati. (red)



