METRO CEPU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkolaborasi memberantas judi online dan Pinjaman online illegal yang masih marak terjadi karena dampaknya sangat merugikan masyarakat hingga merusak tatanan sosial.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Plt Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawaty menjelaskan bahwa kolaborasi ini diperlukan karena MUI memiliki peran strategis untuk menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat melalui jaringan yang kuat dan luas di Indonesia.
“Sehingga, kolaborasi dengan MUI (dalam pemberantasan judol dan pinol illegal) sangat dibutuhkan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman ini melalui pendekatan yang khusus dan bijaksana,” ujar Plt Dirjen KPM Kemkomdigi, dalam acara Forum Diskusi Publik Kolaborasi Komdigi dan Majelis Ulama Indonesia dengan tema Bersama Lawan Pinjol dan Judol di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Menurut Molly, judol dan pinjol ilegal muncul sebagai tantangan baru di masyarakat yang tidak bisa diabaikan seiring kemajuan teknologi digital yang semakin cepat dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, sekitar empat juta pengguna internet di Indonesia terlibat judol. Bahkan, 80.000 anak di bawah usia 10 tahun menjadi bagian dari angka tersebut.
“Kerugian masyarakat akibat judol per tahunnya bisa mencapai Rp27 triliun. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak korban judi online yang terjebak pada jeratan pinjol ilegal. PPATK menyatakan transaksi melalui pinjol ilegal cukup masif hingga mencapai Rp6 triliun,” ungkapnya.
Kerugian tersebut menjadi ancaman yang amat serius bagi masyarakat. Apalagi, dampak dari judol dan pinjol tidak hanya pada kerugian finansial.
Ketergantungan pada judol sering kali berujung pada isolasi sosial, konflik dan perceraian, gangguan kesehatan mental, hingga pola pikir negatif bagi generasi muda.
“Sementara itu, penyalahgunaan data pribadi, teror dan denda yang tidak masuk akal menjadi dampak yang sangat merugikan dari pinjol ilegal.,” lanjut dia.
Pemerintah melalui Kemkomdigi dipastikan tidak tinggal diam dengan situasi yang ada. Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kemkomdigi telah menangani 510.316 konten terkait judi online di berbagai platform (Meta atau Facebook, Instagram, file sharing, Youtube, X, dan TikTok).
Sedangkan pada periode Agustus-September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menutup sebanyak 498 entitas pinjol ilegal.
Namun, upaya ini dinilai belum cukup karena oknum pelaku judol terus mengadopsi modus dan teknologi baru untuk menjangkau lebih banyak korban.
Misalnya dengan modus iklan judi online dengan menyamarkan dan mengemasnya dengan konten hiburan yang disisipkan ajakan untuk bermain judi.
“Oleh karena itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak untuk bersama meningkatkan penegakan hukum dan literasi digital di kalangan masyarakat agar memahami bahaya dari judol dan pinjol illegal,” tandas Molly Prabawaty.***