28 C
Cepu
BerandaBloraUpaya Penyelundupan Elpiji 3 Kg dari Jatim Digagalkan, Polisi Amankan 308 Tabung

Upaya Penyelundupan Elpiji 3 Kg dari Jatim Digagalkan, Polisi Amankan 308 Tabung

METRO CEPU – Aksi penyelundupan Elpiji 3 kilogram dari Jawa Timur ke Jawa Tengah berhasil digagalkan aparat kepolisian di Blora.

Ratusan tabung Elpiji bersubsidi diamankan beserta seorang pelaku yang diduga akan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

“Pengangkutan elpiji bersubsidi 3 kilogram dari Jawa Timur ke Jawa Tengah. Diduga mau dijual ke Jawa Tengah. Dampaknya bisa menimbulkan kelangkaan elpiji di Jawa Timur, stok yang dialokasikan berkurang,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet melalui Kanit 3 Sat Reskrim Polres Blora, Ipda Minggu 16 Maret 2025.

Penangkapan tersebut dilakukan di jalan raya Blora-Cepu tepatnya di depan kantor Shopee SPX turut wilayah Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Sabtu 15 Maret 2025 malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Cahyoko menjelaskan, pelaku yang diamankan inisial DS warga Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 308 tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dalam keadaan berisi dengan segel warna putih.
“Yang dimuat dalam sebuah kendaraan bermotor (Kbm) jenis pick-up Medium Size,” jelas Cahyoko.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Blora untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun keuntungan yang diperoleh diduga tersangka yaitu Rp 44.352.000, dan estimasi kerugian negara senilai Rp 199.584.000.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak.

“Proses hukum terhadap pelaku saat ini masih berlangsung di Polres Blora,” imbuh Selamet

Berita Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkait

Baru Tiga Minggu Dibangun, Talud Desa Tinapan Sudah Ambrol

METRO CEPU - Proyek pembangunan talud di RT 1 RW 4 Dukuh Kedungmulyo, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, disorot warga setempat. Pembangunan talud yang...

Proyek Rp640 Juta di Tinapan Bermasalah, Dinas PMD Blora Angkat Bicara, DPRD Bungkam

METRO CEPU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, akhirnya angkat bicara terkait dugaan ketidaksesuaian proyek pembangunan talud di...

Bupati Blora Minta Aktivitas Sumur Minyak Ilegal Dihentikan

METRO CEPU - Bupati Blora, Arief Rohman, menyayangkan adanya aktivitas pengeboran sumur minyak yang belum berizin atau ilegal, sehingga mengabaikan aspek keselamatan. Itu dia sampaikan...