METRO CEPU – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cepu menggerebek arena judi sabung ayam di Cepu, tepatnya di RT 4 RW 10, Kandangdoro Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Minggu 24 Agustus 2025 lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang masih berstatus saksi, 43 unit sepeda motor, 15 ekor ayam, serta sejumlah peralatan sabung ayam. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cepu.
Kapolsek Cepu, AKP Edi Santosa, membenarkan adanya penggerebekan sabung ayam di Cepu tersebut. Pihaknya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Benar, kami mengamankan tiga orang saksi, puluhan sepeda motor, 15 ekor ayam, dan peralatan sabung ayam. Ke depan, jangan coba-coba mengadakan judi sabung ayam di Cepu, pasti akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku utama maupun jaringan yang terlibat.
Sementara itu, ketua RT 04/10 Kandangdoro, Kelurahan Balun, Sahudi, mengungkapkan bahwa saat terjadi penggerebekan dirinya sedang berada di sawah. Saat itu kejadian siang hari Ira habis salat zuhur.
“Saya juga kaget, ternyata ada kegiatan sabung ayam di wilayah kami dan kami tidak mengetahui kegiatan itu sejak kapan ada, karena lokasinya jauh di pinggir sawah,” katanya.
Dirinya juga sempat mendengar suara letusan yang diduga suara itu merupakan tembakan peringatan polisi.
“Iya kayak ada tembakan ke udara sebanyak 3 kali, mungkin tembakan peringatan dari polisi,” sambungnya.
Ia pun berharap, tidak akan ada lagi kegiatan sabung ayam di wilayahnya karena kegiatan melanggar hukum tersebut jelas akan menyebabkan warga menjadi resah.
“Harapan saya ya itu yang terakhir dan tidak ada lagi kegiatan serupa di wilayah kami,” pungkasnya. ***