METRO CEPU – Polres Blora didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pengangkutan minyak mentah ilegal yang diduga berasal dari Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.
Desakan tersebut disampaikan praktisi hukum asal Kecamatan Cepu, menyusul status kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan, padahal menurutnya, peristiwa ini sudah memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Sebagaimana diketahui, hingga Rabu, 29 Oktober 2025 lalu, Polres Blora telah memeriksa keterangan tiga orang dalam kasus tersebut, yaitu sopir truk tangki, pemilik kendaraan, dan seorang yang mengaku sebagai pemilik minyak mentah.
Namun, pihak kepolisian menegaskan belum ada penetapan tersangka. “Proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini belum ada penetapan tersangka. Setelah ini kami akan meminta keterangan dari saksi ahli,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin.
Sebuah truk tangki bernomor polisi K 8534 JN berkapasitas 8.000 liter berhasil diamankan petugas pada Senin 27 Oktober 2025 malam. Truk tersebut kedapatan sedang mengangkut minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran sumur minyak liar di wilayah tersebut.
Status Tangkap Tangan Harusnya Percepat Proses
Praktisi Hukum dari Cepu, Kabupaten Blora, Farid Rudiantoro, menilai Polres Blora seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka. Alasannya, kasus ini merupakan tindakan tangkap tangan, yang menunjukkan kejahatan sedang berlangsung dan unsur-unsur pidana sudah terpenuhi.
“Karena sudah tertangkap tangan, unsur-unsur sudah terpenuhi dan sudah ada calon tersangka. Setelah penyidikan, harusnya kasus ini langsung mengarah ke penetapan tersangka,” tegas Farid, Senin 3 November 2025.
Farid menjelaskan, dalam kondisi tangkap tangan, penahanan terhadap terduga tersangka juga sudah dimungkinkan.
Ia mengingatkan bahwa jika polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup dan lambat dalam menentukan tersangka, pihak yang ditahan dapat mengajukan praperadilan dan berpotensi memenangkannya.
Pelanggaran Hukum
Farid menyoroti beberapa pelanggaran hukum dalam kasus ini, yang menurutnya sudah sangat jelas.
Pelanggaran tersebut meliputi, sumber minyak mentah yang ilegal dari sumur liar, kegiatan pengangkutan minyak mentah tanpa izin, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ia juga membantah kemungkinan klaim bahwa minyak tersebut berasal dari rembesan alam. “Jika ada klaim bahwa minyak berasal dari rembesan, perlu dipertanyakan apakah rembesan tersebut berasal dari sumur ilegal dan apakah termasuk limbah B3 yang memerlukan izin lingkungan hidup,” ungkapnya.



