HeadlinePeristiwa

Kecelakaan Beruntun di Jalur Blora-Cepu, 2 Orang Patah Tulang

METRO CEPU – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional Blora-Cepu, tepatnya di wilayah Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Senin 9 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Dua orang pengendara sepeda motor dilaporkan mengalami patah tulang akibat insiden tersebut.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya Dwi Gunandoyo, menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu truk Hino, serta dua sepeda motor Honda Vario dan Honda Revo.

Kronologi kejadian tersebut, bermula saat mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan RHM, 25 tahun, warga Medan, melaju dari arah timur menuju barat.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga kendaraannya bergerak ke kanan dan melewati marka tengah jalan,” ujar Ipda Bayu.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju truk Hino bernomor polisi N 9980 TM yang dikemudikan BSW, 33 tahun,, warga Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo.

Benturan antara kedua kendaraan pun tidak terhindarkan. Akibat tabrakan tersebut, mobil Xpander terpental hingga menghadap lawan arah atau menghadap ke timur.

Nahas, di saat yang sama dari arah belakang melaju dua sepeda motor, yakni Honda Vario K 2704 ZY yang dikendarai JP, 23 tahun, warga Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, serta Honda Revo AB 6466 EI yang dikendarai ARM, 32 tahun, warga Desa Jiken, Kecamatan Jiken.

“Karena jarak (mobil dan motor) yang sudah terlalu dekat, kedua sepeda motor tersebut akhirnya turut terlibat kecelakaan,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, kedua pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serius.

Pengendara Honda Vario mengalami patah tulang kaki kanan, sedangkan pengendara Honda Revo mengalami patah tangan kanan, hematoma di kepala, serta luka lecet pada wajah.

“Keduanya dalam kondisi sadar dan langsung dilarikan ke RSUD Blora untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Sementara itu, pihak kepolisian memperkirakan kerugian materi akibat kecelakaan karambol tersebut mencapai Rp 10 juta.

Petugas dari Satlantas Polres Blora telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi seluruh kendaraan yang terlibat untuk penyelidikan lebih lanjut. (red)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button