METRO CEPU – Satgas MBG Blora telah mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan perintah pemetaan ulang menyeluruh terhadap seluruh penerima dan mekanisme distribusi program, sekaligus menegaskan larangan keras terhadap pemotongan anggaran yang dialokasikan untuk bahan makanan.
Tindakan ini merupakan upaya strategis untuk menjamin bahwa sasaran program, terutama kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta keluarga berpendapatan rendah, agar menerima dukungan gizi yang memadai dan tepat waktu tanpa tergerus oleh pergeseran alokasi anggaran yang tidak sesuai prioritas.
Pemetaan ulang tersebut dimaksudkan untuk memperbarui data basis penerima berdasarkan verifikasi lapangan yang akurat, mengidentifikasi daerah-daerah yang selama ini kurang terlayani, serta menata ulang rantai pasokan agar distribusi bahan makanan berjalan efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kebijakan pelarangan pemotongan anggaran bahan makanan ditegaskan untuk mencegah praktik re-alokasi dana yang dapat mengurangi kuantitas atau kualitas bantuan pangan sehingga berdampak negatif pada status gizi komunitas sasaran.
Perihal tersebut ditegaskan oleh Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Blora, Sri Setyorini, dalam Rakor MBG, Senin 13 Oktober 2025.
Ketua Satgas MBG yang juga Wakil Bupati Blora itu meminta seluruh Forkopimcam segera menggelar rapat koordinasi untuk mendata sasaran penerima manfaat secara akurat, serta memerintahkan dilakukannya pemetaan (mapping) ulang terhadap 55 dapur SPPG yang sudah beroperasi.
“Akan kami adakan mapping ulang adanya SPPG yang sudah beroperasi dan penerima manfaatnya, kalau ada yang overload kita geser, kita mapping ulang,” jelas Setyorini.
Pemetaan ulang ini diberikan waktu satu minggu setelah mendapat masukan dari Camat, bertujuan agar SPPG berfungsi efektif, merata, dan tepat sasaran.
Hal penting lainnya, Wabup menekankan agar anggaran sebesar Rp10.000 per penerima manfaat wajib digunakan sepenuhnya untuk pembelian bahan makanan.
Wabup melarang keras pemotongan anggaran bahan makanan untuk keperluan lain, karena alokasi biaya operasional dan sewa sudah ditentukan secara terpisah.
Dalam rakor tersebut, peran vital ahli gizi dalam menyusun standar menu, porsi, pola menu, hingga melakukan Quality Control (QC) dan menyiapkan golden sample saat pemorsian, turut disoroti.
Ahli Gizi SPPG Karangjati 1, Nur Intan, memberikan penjelasan bagaimana ahli gizi memastikan setiap bahan baku melalui penyortiran ketat dan makanan yang dihidangkan melalui uji organoleptik atau tester sebelum didistribusikan.
Dengan menerapkan prosedur verifikasi yang ketat, mekanisme pelaporan yang dapat diakses publik, dan sanksi administratif bagi pihak-pihak yang mencoba mengurangi atau mengalihkan anggaran program, Satgas MBG Blora berupaya membangun kepercayaan publik, memperkuat tata kelola program, serta memastikan bahwa komitmen pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak atas pangan bergizi benar-benar diwujudkan dalam praktik operasional sehari-hari.***



