Arsip Tag: Purbalingga

Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang, Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Aplikasi SIAP

METRO CEPUPolres Purbalingga Polda Jateng merespon cepat laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP tentang adanya penjual obat terlarang di wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Dari laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP tersebut, Polres Purbalingga Polda Jateng berhasil meringkus penjual obat terlarang beserta barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers Jumat (6/12/2024) mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP Polres PurbaIingga tentang dugaan adanya penjual obat terlarang di Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres PurbaIingga dengan melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya kami berhasil menemukan penjual obat terlarang berikut barang buktinya pada Senin tanggal 2 Desember 2024,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.

Melansir dari Tribrata News, disampaikan bahwa tersangka yang ditangkap sebagai penjual obat terlarang berinisial MR (22) warga asal Aceh yang berdomisili di Purbalingga.

Dari tersangka diamankan barang bukti 6 lempeng obat jenis Trihexypenidil, 12 lempeng dan 9 butir obat jenis Tramadol, 17 paket berisi masing-masing enam butir obat jenis Hexymer, 10 paket berisi 12 butir obat jenis Yorindo dan uang tunai Rp. 203 ribu.

“Total ada 411 butir obat terlarang yang merupakan obat daftar G diamankan dari tersangka,” jelas Kasat Reserse Narkoba.

Lebih lanjut disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu memperjualbelikan obat-obatan yang masuk kategori Daftar G dengan membuka lapak di sebuah pekarangan kosong belakang rumah warga Desa Tlagayasa.

Saat ditanya, tersangka mengaku sudah dua bulan berjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Obat terlarang yang dijual dipasok dari luar PurbaIingga yang dikirim melalui mobil travel.

Tersangka juga mengaku nekat bekerja menjual obat terlarang karena tidak memiliki pekerjaan. Dari berjualan obat terlarang, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta perbulan.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dipidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli melaporkan ke pihak kepolisian tentang adanya penjualan obat terlarang. Dengan peran serta masyarakat polisi bisa mengungkap kasusnya.

“Masyarakat bisa melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” tandas Kasat Reserse Narkoba.***

Transaksi Ganja Lewat IG, Warga Banyumas Diringkus Polres Purbalingga

METRO CEPU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga Polda Jateng meringkus seorang pria asal Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis ganja.

Melansir dari Tribrata News, pria tersebut diamankan Polres Purbalingga berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Sabtu (30/11/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis tanaman Ganja.

Tersangka yang ditangkap yaitu AA (22) pekerjaan wiraswasta warga Kabupaten Banyumas. Dia diringkus pada Sabtu (23/11/2024) sekira jam 22.00 WIB di pinggir jalan dekat rice mill wilayah Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Ganja melalui media sosial yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padamara. Dari informasi tersebut kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkoba.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia sedang mengambil paketan dan bungkusan tersebut adalah ganja yang dipesan secara online melalui medsos,” ungka Kasat Reserse Narkoba.

Barang bukti yang diamankan yaitu bungkusan alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram, satu lembar kertas minyak, satu buah tas kresek, lima bendel papir, dua buah handphone dan satu sepeda motor.

Saat ditanya, tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak bulan September 2024. Tujuannya agar bisa tenang karena merasa kesulitan tidur. Saat ditangkap tersangka sudah dua kali memesan ganja melalui media sosial.

Ganja tersebut menurut tersangka dibeli dengan harga Rp. 1,5 juta per paket. Pesanan dilakukan melalui media sosial Instagram. Setelah transaksi pembayaran kemudian penjual akan meletakkan ganja di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya. Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.

“Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” jelasnya.***