Arsip Tag: Satreskrim Polres Blora

Komplotan Curanmor Lintas Blora Dibekuk Satreskrim Polres Blora, 13 TKP Terungkap

METRO CEPU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Blora (Satreskrim Polres Blora) berhasil membekuk satu komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di belasan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang penadah.

Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Model B No. Pol: LP / B / 13 / X / 2025 / SPKT / POLSEK JEPON / POLRES BLORA / POLDA JATENG, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF bernopol K-5248-BBE milik korban, Sdr. Luthfi Nizam Ardana (13), pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir di teras rumah Sdr. Sukiman, Dk. Ngodo, Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, saat korban sedang melaksanakan salat Jumat. Korban mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp20.000.000.

Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh Ka Team Resmob, IPDA IWAN NUGROHO. Hanya berselang satu hari, pada Sabtu (1/11/2025) malam, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama, AR (28) di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo, yang berperan sebagai pemetik, dan Sdr. ANF (19) di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, yang berperan sebagai pengawas dan pembantu.

Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan Sdr. MNS (32) di depan SD N 1 Ketileng, Kecamatan Todanan, yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengungkapkan bahwa para terduga pelaku merupakan spesialis Curanmor lintas lokasi.

“Komplotan ini telah beraksi di banyak lokasi. Dari hasil interogasi, terungkap total ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang mereka akui, tersebar mulai dari Kecamatan Randublatung, Jepon, Blora Kota, Sambong, Kradenan, Kunduran, Banjarejo, hingga Todanan,” ujar AKP Zaenul Arifin.

AKP Zaenul Arifin menambahkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dan untuk pelaku penadah dijerat pasal terkait penadahan.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan dan hasil kejahatan, termasuk 4 unit sepeda motor (di antaranya Honda CRF korban), satu set kunci T, dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.***

Satreskrim Polres Blora Berhasil Bongkar Tuntas Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

METRO CEPU – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Blora (Satreskrim Polres Blora) berhasil mengungkap dan membongkar jaringan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten, menunjukkan kerja keras aparat kepolisian dalam pemberantasan kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat.

Diketahui pelaku utama yang tercatat sebagai residivis dan terbukti melakukan aksinya di sedikitnya 18 lokasi berbeda, sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban tetapi juga menimbulkan ketidakamanan di beberapa wilayah.

Pengungkapan ini berawal dari penanganan Laporan Polisi Model B No. Pol: LP / B / 02 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK BOGOREJO / POLRES BLORA / POLDA JATENG, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol K-3567-XE milik Sdri. Sumarni (61) pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban kehilangan motornya yang diparkir di dalam rumah, Dk. Karangpunggur, Desa Karang, Kecamatan Bogorejo, setelah pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci pintu rumah bagian depan. Korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.000.000.

Kasus ini menemui titik terang setelah Tim Resmob Polres Blora, dipimpin oleh IPDA IWAN NUGROHO, berkoordinasi dengan Polres Batang. Pelaku utama, Sdr. SMR (37), seorang petani asal Bogorejo, sebelumnya telah diamankan oleh Polres Batang terkait tindak pidana penggelapan.

Dari pengembangan yang dilakukan di Blora, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah: Sdr. SF (61) di Todanan dan Sdr. HR (63) di Rembang, tempat ditemukannya sepeda motor Honda Beat hasil curian dari TKP Bogorejo.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah sangat meresahkan.

“Pelaku utama, SMR, mengakui telah melakukan aksinya di 18 TKP berbeda. Aksi kejahatannya tidak hanya di Bogorejo, tapi juga meluas hingga Jepon, Japah, Ngawen, Todanan, bahkan ke luar kabupaten seperti Grobogan dan Batang. Modusnya selalu memanfaatkan kelengahan korban dan merusak pintu rumah atau kendaraan untuk mengambil motor,” jelas AKP Zaenul Arifin.

Petugas telah mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, termasuk Honda Beat milik korban di Bogorejo, serta dua unit motor lainnya yang terkait LP berbeda di wilayah Bogorejo.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan mendalam.***