METRO CEPU – Polsek Sambong, Kepolisian Resor Blora, melakukan pemanggilan seorang warga bernama Rusdianto terkait dugaan tindak pidana perusakan tanaman jati yang terjadi di wilayah Desa Giyanti, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/315/XI/RES.1.10/2025/Sek.Sambong tertanggal 21 November 2025.
Dalam surat tersebut, Rusdianto diminta hadir di ruang Unit Reskrim Polsek Sambong pada Senin, 24 November 2025.
“Untuk memberikan klarifikasi tambahan terkait laporan perusakan tanaman jati yang terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolsek Sambong, AKP Subardi dalam surat tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan bernomor LP/B/6/X/2025/SPKT/Polsek Sambong yang masuk pada 14 Oktober 2025. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan tindakan pengrusakan sejumlah pohon jati di lahan milik warga yang berada di Dusun Giyanti RT 01 RW 01, Desa Giyanti, Kecamatan Sambong.
Pemanggilan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian proses penyelidikan untuk memastikan peristiwa tersebut serta mengonfirmasi keterangan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sementara itu, Rusdianto, menyampaikan, dalam pemeriksaan tersebut dirinya ditanya tentang seputar laporan pengerusakan.
“Sebenarnya tidak ada pengrusakan, karena pohon jati tersebut ditanam sendiri oleh orang tua saya pada tahun 2004,” ujar Rusdianto.
“Yo tidak ada pengrusakan mas, yang ada itu penebangan kayu jati oleh pemiliknya. Lha wong itu menebang tanamannya sendiri kok dikatakan pengrusakan, kan yo aneh,” tandasnya.





















