METRO CEPU – Pihak CV Sejahtera Teknik akhirnya memberikan tanggapan, atas aduan yang dilakukan oleh Warga Kecamatan Cepu, Zainal Rifai, ke Polda Jateng.
Perwakilan CV Sejahtera Tehnik, Donny Wicakso Ulfa, tidak banyak memberikan tanggapan terkait aduan tersebut. “Kalau masalah statement kami belum bisa memberikan statemen apa-apa mas,” ujar Doni sapaan akrabnya, Kamis 29 Oktober 2026.
Doni menyebutkan, bahwa persoalan material proyek Sekolah Rakyat Cepu ini sebenarnya sudah pernah dibahas bersama dalam survei lapangan ke lokasi tambang dan sudah dijawab oleh pihak-pihak terkait.
“Mestinya kemarin survei ke tambang bersama-sama sudah clear mas dan kemarin juga sempat di jawab semuanya oleh yang berkepentingan. Saya dengar kalau tidak salah waktu itu juga ngomong sudah cukup,” lanjutnya.
Doni juga menyebut, pelapor (Zaenal Rifai) pernah mengirim material ilegal ke proyek Sekolah Rakyat, namun ditolak oleh pihak CV. Sejahtera Teknik.

“Mas Rifai pernah kirim juga dan di akui juga waktu itu dia kirim barang ilegal, kita waktu itu nggak tau kiriman siapa, tapi kita tolak, mungkin mas Rifai tersinggung itu mas?” ungkap Doni.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kecamatan Cepu bernama Zaenal Rifai (47 th) mengadukan CV Sejahtera Tehnik selaku pemenang lelang Sekolah Rakyat, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Aduan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Aduan (STPA) Nomor: STPA/136/X/2026/Ditreskrimsus yang diterima langsung oleh Pawas Piket Ditreskrimsus Polda Jateng, Aipda Dias Parmuditya Zakaria.
Dalam aduan tersebut, Zaenal Rifai mengadukan adanya dugaan tindak pidana penggunaan material urug dari tambang ilegal untuk proyek pemerintah.
Dalam aduan tersebut, teradu diduga mengambil material timbunan pedel (grosok limestone) diluar koordinat yang telah ditentukan menggunakan Doket atau Surat Jalan dari CV Reksa Batu Energi untuk digunakan di proyek penyiapan lahan Sekolah Rakyat dari APBD Blora tahun 2026 senilai Rp 12.630.000.000.
“Peristiwa tersebut diduga terjadi pada periode Agustus 2026 sampai dengan Oktober 2026,” ujar Zaenal Rifai, ketua Aliansi Masyarakat Cepu (AMC).
Zaenal Rifai atau yang akrab dipanggil Arif mengatakan, jika terbukti, modus mengambil material di luar koordinat WIUP yang sah namun menggunakan surat jalan (doket) dari perusahaan berizin merupakan pelanggaran serius dalam UU Minerba.
“Dalam hal ini, pihak yang dirugikan adalah Pemkab Blora sebagai pemilik proyek. Sebagaimana diketahui, proyek yang berjalan ini bersumber dari APBD Blora, yang notabene adalah uang rakyat,” ungkapnya.
Sebelumnya AMC juga melayangkan audiensi ke ke DPRD Blora dan telah mendatangi lokasi tambang di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Jawa Timur bersama Mukhlisin Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Blora, Dinas PUPR, pengawas konsultan serta pihak CV Sejahtera Teknik. Diketahui proyek persiapan lahan Sekolah Rakyat tersebut berakhir pada 28 Oktober 2026.
” Disitu kita mendapat keterangan dari Supriono selaku koordinator CV Reksa Batu Energi bahwa mereka memiliki IUP OP seluas 6 hektare dan WIUP nya 21 hektar. Pernyataan tersebut juga diamini oleh Mukhlisin selaku ketua komisi C DPR Blora,padahal dalam dokumen yang diserahkan ke dinas pupr WIUP CV reksa hanya seluas 0, 93 hektar itu semakin memperkuat dugaan kita bahwa ada yang tidak beres dengan entitas tambang ini,” ungkapnya.
“Kita tidak berhenti pada masalah Tipiter nya saja. Sekarang kita lagi mengkaji ada tidaknya potensi tindak pidana korupsi jika nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup kita akan melaporkan juga Tipikornya ke APH,” pungkasnya.
Sementara itu Kabid Bangunan Gedung Dinas PUPR Blora Anex Fachrian saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan intinya dia ( CV Sejahtera Tehnik-red) mengajukan yang sesuai IUP OP dan dicek dan klarifikasi itu legal menurut OSS.
” Dia mengajukan IUP OP CV Reksa Batu Energi dan sudah kami cek dan klarifikasi itu legal,” ujar Anex saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (red)








Leave a Reply
View Comments