METRO CEPU – Kegiatan pemasangan tiang besi untuk jaringan internet oleh PT Ekamas Mora Republik Tbk di sepanjang Jalan Giyanti, Kelurahan Ngroto, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, dihentikan warga.
Penyebabnya, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi untuk ruas jalan tersebut.
Pantauan di lapangan, sejumlah tiang besi terpasang melintang hingga mengganggu akses warga.
Kejadian bermula saat seorang warga Ngroto yang baru pulang bekerja tidak bisa masuk ke rumahnya karena terhalang tiang besi yang melintang tepat di depan pagar.
“Mas, iki lagi ngopo (mas ini ada pekerjaan apa?)” tanya warga tersebut yang enggan disebutkan namanya kepada pekerja di lokasi, Selasa 14 Oktober 2026.
Seorang kuli, hanya menjawab sesuai dengan yang dikerjakan saat itu. Tidak lama berselang, pengawas lapangan datang ke lokasi sambil menunjukkan berkas perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Namun setelah diteliti warga, nama Jalan Giyanti Kelurahan Ngroto tidak tertera dalam daftar jalan yang tercantum dalam izin tersebut.
Saat dikonfirmasi, Lurah Ngroto, Frida Lestari, SE, mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan tiang di jalan kabupaten tersebut.
“Saya tidak tahu menahu yang ada di jalan kab mas, yang saya tanda tangani itu setelah ada persetujuan dari pak RT dan RW itupun di lingkungan, bukan di jalan PU,” tegas Frida.
Sementara itu, pengawas lapangan saat ditanya mengenai legalitas pemasangan tiang besi tersebut enggan memberikan penjelasan rinci. Lalu menyarankan bertanya langsung kepada Project Manager (PM).
Terpisah, Project Manager (PM) dari PT Ekamas Mora Republik Tbk, Roni Muhtarom, saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp mengakui bahwa perizinan untuk Jalan Giyanti masih dalam proses pengajuan.
“Itu baru kami ajukan dan masih dalam proses mas,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pemasangan tiang di sepanjang Jalan Giyanti Kelurahan Ngroto terpantau sepi dan tidak ada kegiatan lanjutan dari pihak pelaksana di lapangan. (red)







Leave a Reply
View Comments