METRO CEPU – Polemik iuran karnaval di SD Negeri 1 Ngelo, Kecamatan Cepu, memasuki babak baru. Meski kontingen kolosal untuk karnaval dinyatakan batal, wali murid masih dibebani dengan dana partisipasi.
Informasi dihimpu dari sejumlah wali murid, hasil rapat terkini menetapkan sejumlah keputusan.
Pertama, kontingen kolosal untuk karnaval dinyatakan batal. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya wali murid dihebohkan dengan iuran awal sebesar Rp250.000 hingga Rp350.000.
“Disayangkan, adalah pada poin kedua hasil keputusan. Bagi siswa kelas 3, 4, 5, dan 6 yang tidak mengikuti drumband (DB), dikenakan pembayaran dana partisipasi sebesar Rp150.000,” kata seorang wali murid.
Sementara itu, kata dia, siswa yang ikut drumband tidak dikenakan biaya partisipasi, dan bagi yang sudah membayar sebelumnya, uangnya akan dikembalikan.
Selanjutnya, ada penetapan besaran dana partisipasi yang berbeda-beda per kelas. Untuk kelas 1 dikenakan dana partisipasi sebesar Rp50.000, sedangkan kelas 2 sebesar Rp100.000.
“Seluruh pembayaran dana partisipasi tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 5 Agustus 2026,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, sebelumnya menjelaskan, apabila sekolah tetap berpartisipasi, sumber pendanaan wajib berasal dari jalur di luar BOS. “Seperti sumbangan sukarela atau dana CSR (Corporate Social Responsibility),” ujarnya, Minggu 2 Agustus 2026.
Di menegaskan bahwa jika dana kegiatan dihimpun melalui Komite Sekolah, pengelolaannya harus memedomani Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, Komite Sekolah memang boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Namun, penggalangan tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Untuk diketahui, perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan menjadi kunci dalam aturan ini. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.
Sementara itu, pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (red)








Leave a Reply
View Comments