METRO CEPU – Aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan.
Tepatnya, berada di Desa Besah, Kecamatan Kasiman. Tambang ini menimbulkan keresahan, karena diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ditemukan papan informasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun, ancaman hukum tersebut tampaknya tidak membuat para penambang gentar.
Pantauan di lokasi, aktivitas penambangan tampak berhenti, hanya menyisakan alat berat berupa ekskavator.
Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa kegiatan tambang telah terhenti selama satu minggu akibat hujan.
Warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Pemerintah harus tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal seperti ini, karena sudah merusak lingkungan dan juga jalan,” ujar warga tersebut pada Jumat 7 Maret 2025.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kasiman, Aipda Galih, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa kegiatan penambangan sudah terhenti sejak satu minggu lalu.
Tidak ada informasi lebih lanjut mengenai langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran ini.
Di sisi lain, Kepala Desa Besah, Abdul Rokhim, yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang, memberikan tanggapannya melalui WhatsApp.
“Jangan asal menaikkan berita ke media kalau masih ingin hubungan baik. Siapapun akan sakit hati kalau disakiti sesama, karena menurutku aku tidak pernah menyakiti orang lain,” tulisnya. ***