METRO CEPU – Ruas jalan Giyanti Kecamatan Sambong, dengan struktur cor beton, mengancam keselamatan pengguna jalan. Sebab, ruas jalan yang dibangun dengan dana APBD Blora tahun 2025, bersumber dari utang daerah tersebut, belum sepenuhnya selesai.
Dibalik mulusnya jalan tersebut, terdapat kondisi yang dikeluhkan warga dan pengguna jalan: yakni tidak meratanya berem di bahu jalan.
Pantauan di lokasi, badan jalan beton yang cukup tinggi tersebut berbatasan langsung dengan tanah yang lebih rendah.
Kondisi ini menciptakan perbedaan ketinggian yang tajam antara permukaan beton dan tanah di sampingnya.
Potensi Bahaya Bagi Pengendara
“Ketiadaan berem jalan ini dinilai sangat berisiko, terutama bagi pengendara sepeda motor,” ujar Rusdiato warga Desa Giyanti.
Menurutnya, ada potensi bahaya yang mengintai. Tanpa berem yang rata, kata dia, ban kendaraan berisiko tergelincir jatuh ke area yang lebih rendah.
Minimnya penerangan di sekitar lokasi, lanjut dia, membuat perbedaan tinggi antara jalan beton dan tanah tidak terlihat jelas, yang dapat menyebabkan pengendara kehilangan kendali.
Dia berharap pihak terkait, baik Dinas Pekerjaan Umum, segera melakukan pengurukan di sisi kanan dan kiri jalan (pemberian berem).
”Jalannya sudah bagus dan halus karena dicor, tapi kalau tidak ada bahu jalannya seperti ini, kami was-was kalau lewat, apalagi kalau harus simpangan dengan mobil,” ujarnya.
Untuk diketahui, paket pekerjaan Peningkatan Jalan Ngroto – Giyanti – Batas Kabupaten Bojonegoro yang berada di wilayah Kecamatan Cepu dan Kecamatan Sambong.
Berdasarkan informasi pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp7.251.250.000. Adapun nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tercatat sebesar Rp7.180.426.183,08.
Dalam proses lelang tersebut, CV Atyasa Apti yang beralamat di Jalan Pusri Nomor 23, Balun Kandanggoro, Kecamatan Balun, Kabupaten Cepu, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.959.627.000.
Sementara itu, perwakilan CV Atyasa Apti saat dikonfirmasi, belum memberikan jawaban. Pun demikian dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR Blora, Danang Adiamintara, saat dikonfirmasi pada Senin 29 Desember 2025, belum memberikan keterangan sampai berita ini diturunkan.***












