BloraPeristiwa

Diduga Sempat Diselewengkan, Dana Desa Sendang Rp100 Juta Akhirnya Dikembalikan ke Kas Desa

METRO CEPU – Teka-teki raibnya Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sendang, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mulai menemui titik terang. Dana sebesar Rp100 juta yang menjadi temuan Inspektorat tersebut dilaporkan telah dikembalikan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Inspektur Daerah Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, mengonfirmasi bahwa pihak Pemerintah Desa Sendang telah menindaklanjuti perintah pengembalian dana tersebut.

“Kesimpulannya, Desa Sendang sudah mengembalikan,” ujar Irfan saat dikonfirmasi pada Senin 16 Maret 2026.

Kasus ini mencuat berawal dari monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan DD tahap II yang dilakukan pihak kecamatan pada 10 Desember 2025. Dana kegiatan fisik tahap II dilaporkan telah cair seluruhnya sebelum September 2025.

Namun, hingga akhir tahun anggaran 2025, proyek pengaspalan jalan yang seharusnya dibiayai dana tersebut tidak kunjung dikerjakan. Berdasarkan pemeriksaan, Inspektorat menemukan adanya penyimpangan dan memerintahkan pengembalian dana Rp100 juta ke kas desa.

Irfan menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan melalui mekanisme perbankan dan telah dinyatakan sah secara administrasi.

“Sudah ada tanda setoran Bank Jateng ke kas desa yang tervalidasi,” ungkapnya. Namun, terkait transparansi fisik bukti setoran tersebut, pihak Inspektorat mengarahkan media untuk meminta langsung kepada pihak desa.

Terpisah, Kepala Desa Sendang, Ongki Kurniawan, membenarkan bahwa dirinya telah memulangkan dana yang sempat diduga digelapkan tersebut.

“Sudah saya kembalikan,” kata Ongki singkat saat dikonfirmasi.

Meski dana telah dikembalikan, perlu diketahui bahwa kasus dugaan penyimpangan ini sebelumnya telah resmi dilaporkan ke Polres Blora pada tanggal 3 Maret 2026. (red)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button