METRO CEPU – Polemik pungutan iuran karnaval sebesar Rp250.000 hingga Rp350.000 di SD Negeri 1 Ngelo, Kecamatan Cepu, mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, mengingatkan Komite Sekolah untuk mematuhi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam setiap penggalangan dana.
Sunaryo mengaku turun langsung ke Cepu untuk bertemu dengan kepala sekolah SD dan SMP setempat guna membahas partisipasi dalam kegiatan karnaval.
Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), kata dia, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sama sekali tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan karnaval.
Apabila sekolah tetap berpartisipasi, sumber pendanaan wajib berasal dari jalur di luar BOS. “Seperti sumbangan sukarela atau dana CSR (Corporate Social Responsibility),” ujarnya, Minggu 2 Agustus 2026.
Di menegaskan bahwa jika dana kegiatan dihimpun melalui Komite Sekolah, pengelolaannya harus memedomani Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut, Komite Sekolah memang boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Namun, penggalangan tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Untuk diketahui, perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan menjadi kunci dalam aturan ini. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.
Sementara itu, pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
“Intinya kalau sumbangan boleh, kalau pungutan tidak boleh,” tegas Kepala Disdik Blora, Sunaryo.
Diberitakan sebelumnya, Wali murid di SD Negeri 1 Ngelo, Kecamatan Cepu, keluhkan adanya iuran kegiatan karnaval mulai dari Rp250.000 sampai Rp350.000.
Informasi dihimpun dari sejumlah wali murid, untuk siswa yang mengikuti karnaval harus mengeluarkan biaya sekira Rp350.000.
Itu diperlukan untuk biaya pakaian dan rias. Sementara, siswa yang tidak mengkitu karnaval dikenakan biaya Rp250.000.
Bukan hanya besaran iuran, keluhan muncul karena adanya tekanan psikologis terhadap orang tua yang protes.
“Setiap ada wali murid protes langsung dijapri sama pengurus komite,” demikian pengakuan salah satu wali murid SDN 1 Ngelo Kecamatan Cepu.
Wali murid yang protes tersebut, kata wanita yang enggan disebutkan namanya itu, imbasnya ke anak. “Anak anak dibully diintimidasi dan semua urusan akan dipersulit,” ujarnya mengungkapkan prasangkanya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan iuran di tengah program sekolah gratis. “Katanya sekolah gratis ada BOS tapi masih ada iuran lain-lain. Pihak sekolah lepas tangan. Itu urusan komite,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, pihak Komite SDN 1 Ngelo, Yesi, menegaskan, bahwa tidak ada instruksi resmi dari sekolah terkait iuran tersebut. Menurutnya, kabar yang berkembang merupakan kesalahpahaman.
“Dari pihak sekolah pun memang tidak mau terlibat dalam acara karnaval ini,” ungkapnya. (tok)








Leave a Reply
View Comments