METRO CEPU – Insiden kecelakaan kerja menimpa empat orang pria di halaman Kantor BPR BKK Cabang Kedungtuban, Kabupaten Blora, Senin 9 Februari 2026, sore.
Keempat korban terpental dan mengalami luka bakar serius setelah tiang bendera besi yang mereka dirikan oleng dan mengenai kabel jaringan listrik tegangan tinggi milik PLN.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Adapun para korban yang merupakan karyawan kantor tersebut diketahui berinisial RDY 39 tahun, warga Kecamatan Kradenan, PRA 26 tahun, warga Kecamatan Blora, N 53 tahun, warga Kecamatan Cepu, serta seorang warga sipil berinisial CB 40 tahun, asal Kecamatan Kedungtuban yang saat itu berada di lokasi untuk menjemput istrinya.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Kedungtuban Iptu Hadi Setyo P, menjelaskan, kejadian bermula saat para korban berupaya mendirikan kembali tiang bendera setinggi 15 meter yang sebelumnya diturunkan karena tali nilonnya putus.
“Awalnya dua orang karyawan berusaha menaikkan tiang bendera tersebut. Kemudian dua orang lainnya datang membantu karena tiang pipa besi itu cukup berat,” kata dia.
Namun, saat proses menaikkan, tiang tersebut oleng dan menempel pada kabel PLN tegangan tinggi yang melintas di depan kantor.
Seketika, arus listrik berkekuatan besar merambat melalui pipa besi tersebut. Keempat korban tersengat hingga terpental ke lantai.
Warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi langsung memberikan pertolongan pertama dengan melarikan para korban ke Puskesmas Kedungtuban.
Berdasarkan pemeriksaan tim medis, para korban mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan yang bervariasi.
Korban RDY mengalami luka bakar di telapak tangan hingga pergelangan, sementara korban CB mengalami luka di bagian kepala, bahu, serta pergelangan kaki.
Korban N dilaporkan mengalami luka robek di kepala sepanjang 9 cm, dan korban PRA mengalami luka bakar di bagian tangan serta kaki.
Hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa luka-luka yang diderita murni akibat sengatan listrik dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainnya.
“Karena kondisi luka bakar yang memerlukan penanganan khusus, pada pukul 18.30 WIB, keempat korban dirujuk ke RSUD Cepu untuk mendapatkan perawatan lebih intensif,” ujar Kapolsek.
Pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa tiang bendera pipa besi serta tali nilon hijau.
Jarak antara posisi berdiri tiang dengan jaringan listrik diketahui hanya sekitar 2 meter, yang dinilai sangat rawan jika terjadi kemiringan pada tiang saat proses pemasangan. (red)













