HEADLINE NEWS

Hukum dan Kriminal

Pencuri Cabai Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi

METRO CEPU – Seorang pria pencuri cabai warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, berinisial S 37 tahun, diringkus anggota Polsek Jepon Polres Blora, pada Selasa 10 Februari 2026 malam.

Penangkapan pelaku, setelah dirinya kedapatan melakukan aksi pencurian cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora.

Peristiwa ini bermula pada Selasa malam sekira pukul 21.30 WIB. Korban, yang merupakan warga Kecamatan Jepon, awalnya mendapat laporan dari saksi mengenai adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat area persawahan.

Saat dilakukan pengecekan, korban memergoki orang tak dikenal sedang memetik cabai miliknya dan memasukkannya ke dalam karung.

Meski pelaku sempat melarikan diri ke area gelap persawahan saat diteriaki “maling”, namun ia meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH di lokasi kejadian.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan petugas tidak lama setelah kejadian saat mencoba kabur di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng.

“Benar, tim unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sarana sepeda motor,” ungkap Iptu Moh. Junaidi.

Kapolsek menambahkan bahwa koordinasi cepat antara warga dan petugas menjadi kunci tertangkapnya pelaku. “Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, anggota kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp740.000. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu karung berisi cabai hasil curian, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian (kaos dan hoodie) yang ditinggalkan di TKP.

Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Polsek Jepon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (red)

BERITA TERKAIT