METRO CEPU – Tim Aparat Penegak Hukum (APH) gabungan Pertamina menangkap oknum pelaku illegal selling minyak mentah, pria berinisial YD, 38 tahun, di area sektor Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jumat malam 29 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengakuan pelaku YD, minyak mentah diambil dari sumur L.198 milik S yang berada di lokasi wilayah kerja produksi sumur tua PT Pertamina EP Cepu Zona 11 Regional Indonesia Timur Sub-holding Upstream Pertamina. Minyak kemudian diangkut menggunakan kendaraan mobil toyota avanza milik pelaku untuk ditampung di rumah pribadi.
“Pembeli datang ke rumahnya untuk mengambil barang Lantung tersebut,” keterangan pengamanan di lapangan PT Pertamina EP Cepu, Kapten Cke Akhmad Rokhmat, S.H dalam keterangan tulisnya.
Menurutnya, pelaku YD mengaku telah beraksi bersama 2 rekannya berinisial S dan A. Saat penangkapan kedua rekannya berhasil melarikan diri dari sergapan APH Pertamina tersebut.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil toyota Avanza putih Nopol K 1051 MN sebagai alat pengangkut minyak mentah sejumlah 12 jerigen setara 400 liter.

“Saat ini pelaku YD beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung Kapten Akhmad Rokhmat
Ia menambahkan penindakan dilakukan APH gabungan pengamanan obyek vital Nasional atau PAM Obvit Pertamina terhadap pelaku Illegal Selling, untuk mencegah kerugian negara akibat kebocoran BBM bersubsidi/non-bersubsidi.
“Ini sekaligus mengurangi risiko K3 bagi warga sekitar seperti kebakaran, ledakan, serta pencemaran tanah dan air yang kerap muncul dari praktik ilegal tersebut,” tutupnya
Sementara, Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, menegaskan kasus ini akan ditindak tegas. Dijadwalkan Sabtu, 30 Mei 2026 ini,
Direktur BPE selaku pengelola sumur tua dan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai pemilik wilayah operasi sektor Ledok akan dihadirkan sebagai pelapor dan saksi.***







Leave a Reply
View Comments