METRO CEPU – Badan Kerja Sama Usaha (BKU) Koperasi produsen Blora Migas Energi hingga saat ini belum mengantongi dokumen pengawasan B3 (Bahan Berbahaya Beracun), untuk armada pengangkut minyak mentah dari sumur rakyat menuju MOS Menggung Pertamina EP Field Cepu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2014, setiap pengangkutan B3 menggunakan moda transportasi darat wajib memiliki izin dari Menteri Perhubungan.
Sementara, untuk memenuhi kebutuhan operasional, Koperasi BME mengandalkan jasa sewa kendaraan pihak ketiga dari Jawa Timur.
Ketua Koperasi BME, Sutrisno, menyampaikan, armada dari pihak ketiga tersebut, telah mengantongi izin resmi dan memenuhi spesifikasi ketat dari Pertamina.
Spesifikasi kendaraan yang memenuhi kriteria pengiriman minyak mentah dari wilayah pertambangan BME ke Pertamina, kata Sutrisno, sebenarnya sudah diatur secara rinci dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati di Jakarta.
“Secara institusi, saya belum memunculkan kendaraan dan belum ada siapapun yang mengajukan ke saya sebagai pribadi pimpinan BME,” ujar Mbah Tris sapaan akrabnya.
Terkait adanya kendaraan angkut yang menggunakan label BME, Mbah Tris menjelaskan bahwa hal tersebut sebatas seremonial belaka.
Ia tidak menampik bahwa ada pihak yang berusaha mengajukan armada dengan mengatasnamakan BME, namun hingga kini dirinya belum memberikan rekomendasi resmi apa pun.
Untuk menjaga kelancaran distribusi dan kepatuhan regulasi, Mbah Tris menjelaskan, bahwa pihaknya selalu mengikuti petunjuk dan aturan dari Pertamina.
Langkah yang diambil saat ini adalah menyewa kendaraan yang sudah memenuhi syarat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta telah mendapatkan lisensi resmi dari Pertamina.
BME Tak Utamakan Armada Lokal
Ketika ditanya mengenai adanya keterlibatan armada dari lokal Blora, Mbah Tris, membenarkan bahwa armada tersebut sempat digunakan karena telah memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Ya, itu kadang digunakan dari sana yang memenuhi spek atau persyaratan. Itu pernah digunakan. Saya percayakan, ternyata Pertamina selama ini tidak komplain. Jadi saya memakai kendaraan sewa yang sudah memenuhi spek Pertamina,” jelasnya.
Lebih lanjut Mbah Tris menjelaskan, standarisasi armada angkutan ini dinilai sangat penting oleh manajemen BME.
Ia menyatakan bahwa seluruh masukan dan pertanyaan terkait kelaikan armada ini akan dibawa ke dalam Rapat Pleno Pengurus Koperasi yang akan digelar di Semarang.
“Hal-hal yang menjadi pertanyaan ini akan kami sampaikan ke rapat pleno pengurus koperasi di Semarang sebagai bahan agar kita jangan terjebak dalam kesalahan, jangan berbuat kesalahan-kesalahan kaitannya dengan hubungan kerja dengan Pertamina,” ungkapnya.
Ke depan, kata dia, sebagai langkah pembinaan internal dan upaya pemenuhan regulasi, BME membuka kesempatan bagi para pengusaha yang ingin melakukan pengadaan kendaraan.
Pihak BME berkomitmen akan membantu mengurus seluruh perizinan agar armada yang digunakan nantinya benar-benar legal dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pertamina.
Terpisah, perwakilan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Perhubungan (DINRUMKIMHUB) Kabupaten Blora, Ngadianto, menyatakan bahwa daerah tidak ada ada kaitannya perijinan armada pengangkut minyak mentah.
“Coba ke Pemerintah Provinsi, sebab waktu perizinan tidak ada syarat rekomendasi dari perhubungan Blora,” kata dia. (sam/jar)






Leave a Reply
View Comments