Arsip Kategori: Ekonomi Bisnis

Berlaku Mulai 1 Januari 2025! PLN Bagi-bagi Diskon Listrik 50 Persen, Cek Syaratnya

METRO CEPU – PT PLN memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif atau diskon listrik 50 persen bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025.

Dalam upaya memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghadirkan program berupa potongan atau diskon listrik sebesar 50 persen.

Program diskon listrik 50 persen dari PLN ini ditujukan bagi pelanggan yang tergolong dalam kategori tertentu, dan diharapkan dapat meringankan beban biaya tagihan listrik bagi mereka yang membutuhkan.

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menerangkan bahwa potongan tarif atau diskon listrik 50 persen dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.

“Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025,” jelas Darmawan.

“Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” imbuh Darmawan.

Melansir dari PT PLN, pemberian diskon sebesar 50% tersebut diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) untuk daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025 baik bagi pelanggan prabayar maupun pasca bayar.

Lebih lanjut, Darmawan menyampaikan bahwa untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025.

Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli token atau pulsa setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun, atau dengan kata lain pelanggan membeli token seperti biasanya, namun akan mendapat tambahan jumlah kWh lebih banyak.

“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” tambah Darmawan.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut disebutkan bahwa, program ini akan diberlakukan hingga Februari 2025, untuk itu pelanggan PLN, khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik tidak perlu terburu buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan.

PLN menilai bahwa program ini adalah salah satu bentuk dukungan terhadap masyarakat ekonomi lemah. Dalam melaksanakan program ini, PLN bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang memerlukannya.

Program diskon listrik sebesar 50 persen yang diperkenalkan oleh PLN adalah inisiatif positif yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Dengan syarat yang jelas dan mudah, diharapkan banyak pelanggan yang memenuhi kriteria dapat segera menikmati diskon tarif listrik dari PLN di tahun 2025 ini.

Kesempatan tersebut tidak boleh dilewatkan, terutama bagi mereka konsumen rumah tangga yang membutuhkan bantuan dalam pengeluaran listrik bulanan.***

Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Disambut Positif Pelaku Usaha

METRO CEPU – Keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah beberapa waktu lalu mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha.

Kebijakan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah tersebut disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha, terutama yang telah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Para pelaku usaha di sektor-sektor usaha yang telah memperoleh sertifikat halal merasa diuntungkan dan mendukung penuh kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tersebut.

“Tentu saja para pelaku usaha menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

“Pelaku usaha yang bersertifikat halal tentu juga sangat senang dan bergembira terhadap keputusan ini karena mereka tidak terdampak, tapi ikut mendapatkan insentif akibat kebijakan tersebut,” imbuhnya (dilansir dari InfoPublik).

Haikal Hasan menjelaskan, kebijakan PPN 12 persen yang hanya diberlakukan untuk barang mewah membuat para pelaku usaha bersertifikat halal semakin optimis dan bersemangat dalam menjalankan usahanya.

Hal ini akan berdampak pada peningkatan perekonomian keluarga yang pada akhirnya berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi bangsa. Kebijakan ini juga diperkuat dengan berbagai paket stimulus dari pemerintah, yang berjumlah sekitar 38,6 triliun rupiah.

Beberapa paket stimulus yang diterima masyarakat dan pelaku usaha antara lain bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, dan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.

Selain itu terdapat juga stimulus pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah 500 juta per tahun.

Menurut data yang diterima, jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang telah memperoleh sertifikat halal tidak sedikit. Tercatat ada lebih dari 45.000 pelaku usaha kecil dan lebih dari 1,5 juta pelaku usaha mikro yang telah terdaftar di BPJPH dan mendapatkan sertifikat halal.

“Tentu saja kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan, serta kondisi dunia usaha yang sedang penuh tantangan. Pelaku usaha semakin bersemangat dengan keputusan ini,” kata Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan sejumlah paket stimulus untuk mengatasi dampak kenaikan PPN 12 persen, yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.***