Arsip Kategori: Hukum dan Kriminal

Tragedi di Masjid, Ejekan Berujung Tusukan di Banjarejo Blora

METRO CEPU – Aksi penganiayaan berat mengguncang Dukuh Sasak, Desa Buluroto, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, pada Kamis 12 Maret 2026 Malam.

Seorang pemuda berinisial MS, 20 tahun, nekat menusuk leher dan punggung korbannya, G, 19 tahun, menggunakan pisau kecil setelah terlibat pertikaian yang dipicu oleh aksi saling ejek.

Peristiwa berdarah ini terjadi sekira pukul 20.00 WIB di area depan masjid setempat. Kejadian bermula saat MS yang baru saja pulang membantu orang tuanya berjualan melintas di depan masjid.

Saat itu, rombongan korban diduga memanggil pelaku dengan kata-kata ejekan. Meski sempat tidak menghiraukan dan lanjut pulang ke rumah, MS kemudian keluar kembali berboncengan dengan rekannya.

Di tengah perjalanan, pelaku bertemu kembali dengan rombongan korban yang sebelumnya mengejek.

Merasa tidak terima, MS menghentikan kendaraannya dan menghampiri rombongan tersebut untuk menanyakan maksud ejekan mereka.

Namun, pertemuan itu justru memicu percekcokan mulut yang hebat antara kedua belah pihak.

Situasi yang kian memanas lantas berubah menjadi perkelahian fisik. Di tengah pergulatan tersebut, MS mengeluarkan sebilah pisau kecil yang telah ia siapkan di saku celananya dan langsung menusukkannya ke arah korban.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto,l, melalui Kapolsek Banjarejo AKP Gembong Widodo, membenarkan adanya peristiwa tragis tersebut. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dan langsung mengamankan pelaku.

“Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Pelaku awalnya berhenti untuk menanyakan maksud ejekan rombongan korban hingga terjadi cekcok yang berlanjut pada perkelahian,” ujarnya.

Saat itulah, kata dia, pelaku mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusukkannya ke arah leher kanan serta punggung korban,” ujar AKP Gembong Widodo dalam keterangannya, Jumat 13 Maret 2026.

Mengenai dugaan pengeroyokan, AKP Gembong menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Fokus utama saat ini adalah fakta terjadinya perkelahian antara pelaku dan korban yang berujung pada penusukan.

Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban G mengalami luka robek serius dan langsung dilarikan oleh warga ke Rumah Sakit Permata Blora untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Sementara itu, unit Reskrim Polsek Banjarejo yang dipimpin Aiptu Joko Mei telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Banjarejo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Banjarejo.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. (red)

Pelaku Kekejaman pada Kucing Ditetapkan Tersangka

METRO CEPU – Polisi telah menetapkan tersangka, pelaku kekejaman pada kucing di Lapangan Kridosono, Blora pada Minggu 25 Januari 2026 lalu. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman satu tahun penjara.

Kepolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan, dugaan tindak pidana penganiayaan hewan kucing, telah melewati serangkaian penyidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Memeriksa saksi-saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKBP Wawan, saat ditemui di Mapolres setempat, Jumat 13 Februari 2026.

Disampaikan, barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya, Flashdisk, Screen shot (tangkapan layar) dari pemilik akun di sosial media, Tali (hermes) kucing.

“Penyidik telah menetapkan Saudara PJ menjadi tersangka, dengan persangkaan pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan hewan, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

“Jadi, untuk ke depan penyidik segera melengkapi berkas, untuk segera di dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Pihaknya berharap masyarakat dan pecinta kucing untuk mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum atau polres Blora.

AKBP Wawan berkomitmen akan menuntaskan perkara tersebut. “Kami berkomitmen akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut,” tandas Kapolres Blora.

Sebagai informasi tambahan, kasus tersebut sempat dilaporkan oleh Cat Lovers in The World (CLOW) Solo ke Polres Blora.

Selanjutnya CLOW menolak restoratif justice (RJ) sebagai upaya mendapatkan keadilan atas tindakan yang dilakukan PJ yang telah ramai mendapatkan sorotan publik. (red)

Pencuri Cabai Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi

METRO CEPU – Seorang pria pencuri cabai warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, berinisial S 37 tahun, diringkus anggota Polsek Jepon Polres Blora, pada Selasa 10 Februari 2026 malam.

Penangkapan pelaku, setelah dirinya kedapatan melakukan aksi pencurian cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora.

Peristiwa ini bermula pada Selasa malam sekira pukul 21.30 WIB. Korban, yang merupakan warga Kecamatan Jepon, awalnya mendapat laporan dari saksi mengenai adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat area persawahan.

Saat dilakukan pengecekan, korban memergoki orang tak dikenal sedang memetik cabai miliknya dan memasukkannya ke dalam karung.

Meski pelaku sempat melarikan diri ke area gelap persawahan saat diteriaki “maling”, namun ia meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH di lokasi kejadian.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan petugas tidak lama setelah kejadian saat mencoba kabur di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng.

“Benar, tim unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sarana sepeda motor,” ungkap Iptu Moh. Junaidi.

Kapolsek menambahkan bahwa koordinasi cepat antara warga dan petugas menjadi kunci tertangkapnya pelaku. “Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, anggota kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp740.000. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu karung berisi cabai hasil curian, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian (kaos dan hoodie) yang ditinggalkan di TKP.

Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Polsek Jepon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (red)

Selidiki Keaslian Video Viral Kekejaman Pada Kucing di Blora, Polisi Libatkan Ahli ITE 

METRO CEPUPolres Blora terus mendalami kasus video viral terkait kekerasan terhadap hewan (kucing) yang sempat meresahkan dunia maya. Langkah terbaru saat ini sdh naik dalam tahap penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan saksi ahli guna memperkuat bukti digital dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Blora Akp Zaenul Arifin mengungkapkan bahwa fokus penyidikan saat ini adalah memastikan keaslian dan alur transmisi file video yang beredar. Polisi menjadwalkan permintaan keterangan dari saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi proses transmisi elektronik yang terjadi dari ponsel milik adik korban, berinisial A, kepada ponsel milik korban sendiri.

Langkah ini diambil guna memastikan secara ilmiah bahwa rekaman video tersebut benar-benar otentik dan diambil langsung menggunakan perangkat milik saksi di lokasi kejadian.

“Kami akan meminta keterangan ahli ITE untuk melakukan pengecekan terhadap transmisi elektronik dari ponsel adik korban ke ponsel korban,” ujarnya, Selasa 10 Februari 2026.

Menurutnya, ini penting untuk membuktikan secara digital bahwa video tersebut memang rekaman asli milik adik korban dan bukan hasil rekayasa.

Selain fokus pada bukti digital, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti fisik dan memeriksa beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi.

Pendalaman terhadap motif serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam video tersebut masih terus dilakukan secara intensif.

Polres Blora berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya di media sosial sembari menunggu hasil penyidikan lengkap dari pihak kepolisian. (red)

Satgasus Sumur Tua Pertamina Amankan 12 Terduga Pelaku Pengangkut Minyak Mentah Ilegal Dari Ledok

METRO CEPU – Aktivitas jual beli ilegal minyak mentah dari sumur minyak tua Ledok ternyata masih marak. Hal ini terbukti dengan diamankannya 12 orang terduga pelaku beserta barang bukti minyak mentah dan sepeda motor oleh Satuan Tugas Khusus Sumur Tua Pertamina pada Kamis 15 Januari 2026.

Selain mengamankan terduga pelaku jual beli ilegal minyak mentah, Satgasus juga berhasil mengamankan 12 sepeda motor dan 72 deriken berisi minyak mentah.

Ipda Cahyoko Kanit Tipiter Polres Blora saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Polres hanya menerima penyerahan pelaku. Sedangkan yang mengamankan dari pihak sekuriti Pertamina.

” Polres hanya menerima penyerahan bukan mengamankan. Yang mengamankan itu dari sekuriti Pertamina, ” ujar Cahyoko saat dihubungi melalui telepon seluler.

Cahyoko juga mengatakan untuk informasi lebih lanjut wartawan disarankan mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Blora.

Field Manager Pertamina EP Field Cepu Dody Tetra Atmadi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa yang mengamankan dari TNI yang menjalankan tugas pengamanan minyak negara.

Negara yang menugaskan TNI untuk mengamankan minyak negara terhadap penjualan.

” Pengakuan dari tersangka begitu infonya ( Ledok-red). Info jelasnya ke BPE mungkin mas, saya juga belum jelas kronologinya. Satgas gakum pengamanan minyak sumur tua atau apa saya belum tercopy,” ujar Dody Tetra Atmadi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu sampai berita ini direlease, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zainul Arifin saat dikonfirmasi belum menjawab pertanyaan wartawan.

 

Polres Blora Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi Akhir Tahun 2025

METRO CEPU – Ribuan botol minuman keras (miras) dimusnahkan Kepolisian Resor Kabupaten Blora (Polres Blora) menjelang pergantian tahun, pada Senin 29 Desember 2025.

Barang bukti tersebut merupakan hasil hasil sitaan dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Untuk diketahui, sebanyak 1.628 botol miras berbagai merek dan jenis dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Blora, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari instansi terkait.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan, bahwa operasi miras ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, terutama saat malam perayaan tahun baru.

Polres Blora Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi Akhir Tahun 2025 2

“Langkah ini penting karena Polri tidak bisa berdiri sendiri dalam menjaga kondusifitas wilayah,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto di sela-sela kegiatan.

Selain memusnahkan miras, Kapolres juga memaparkan capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025.

Tercatat angka kriminalitas di Blora mengalami kenaikan signifikan dengan total 181 kasus tindak pidana, di mana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling menonjol dengan 68 kasus.

Di sisi lain, jajaran Satresnarkoba Polres Blora mengungkap 15 kasus narkoba dan mengamankan 18 tersangka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 125,23 gram sabu, 62,10 gram ganja, 315 butir ekstasi, serta 634 butir obat berbahaya lainnya.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blora, Kodim 0721/Blora, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan seluruh komponen masyarakat yang telah membantu menciptakan kondusifitas wilayah. Sumbangsih masyarakat, seperti melalui Satkamling, sangat membantu kami dalam mengelola situasi yang ada,” tambah Kapolres.***

Sujito Terdakwa Pembacokan di Musala Kedungadem Bojonegoro Divonis Hukuman Mati

METRO CEPU – Terdakwa pembacokan di Musala Al-Manar Kedungadem, Bojonegoro, Sujito (65) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (11/12/2025) siang.

Sujito berdiri tertunduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro. Wajahnya datar, nyaris tanpa ekspresi, saat palu Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti diketukkan.

Vonis yang dijatuhkan bukan hukuman biasa, melainkan hukuman mati. Sejak saat itu, nasib hidupnya ditentukan oleh keputusan pengadilan.

Majelis hakim menyatakan Sujito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 340 KUHP, pasal terberat dalam perkara pembunuhan.

Vonis mati ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri.

Tindakan terdakwa dinilai sangat keji, dilakukan di tempat ibadah, saat para korban tengah khusyuk menunaikan Salat Subuh berjemaah.

“Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, baik dari sikap maupun ucapannya,” ujar Hakim Wisnu saat membacakan pertimbangan yang memberatkan putusan, Jumat (12/12/2025).

Ingatan publik Bojonegoro masih lekat pada peristiwa berdarah yang terjadi Selasa pagi, 29 April 2025. Saat azan Subuh baru saja berlalu, Abdul Aziz, Ketua RT setempat, berdiri di saf bersama jemaah lain di Musala Al-Manar.

Tanpa peringatan, Sujito datang membawa parang dan langsung membacok korban. Abdul Aziz tewas seketika di tempat ibadah yang selama ini menjadi ruang doa dan kebersamaan warga.

Kekerasan itu tak berhenti pada satu korban. Arik Wijayanti, istri Abdul Aziz, yang berusaha melindungi suaminya, ikut diserang hingga mengalami luka parah. Seorang tetangga korban, Cipto Rahayu, juga menjadi sasaran amukan dan kehilangan nyawanya.

Di ruang sidang, setelah vonis dibacakan, Sujito tak segera menyatakan sikap. Melalui penasihat hukumnya, Sunaryo, terdakwa memilih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sementara di sisi lain ruang sidang, keluarga korban menyambut putusan tersebut dengan perasaan lega. Salah satu anggota keluarga korban, Ifnu Dika Rinanto, menyatakan vonis mati itu telah menjawab rasa keadilan yang mereka harapkan. “Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga kami,” ucapnya pelan.

Bagi keluarga korban, palu hakim bukan hanya penutup sebuah sidang, tetapi juga penanda bahwa luka yang ditinggalkan tragedi Subuh berdarah itu setidaknya telah mendapat keadilan di mata hukum.***

Komplotan Curanmor Lintas Blora Dibekuk Satreskrim Polres Blora, 13 TKP Terungkap

METRO CEPU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Blora (Satreskrim Polres Blora) berhasil membekuk satu komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di belasan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Blora dan sekitarnya. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang penadah.

Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Model B No. Pol: LP / B / 13 / X / 2025 / SPKT / POLSEK JEPON / POLRES BLORA / POLDA JATENG, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF bernopol K-5248-BBE milik korban, Sdr. Luthfi Nizam Ardana (13), pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkir di teras rumah Sdr. Sukiman, Dk. Ngodo, Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora, saat korban sedang melaksanakan salat Jumat. Korban mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp20.000.000.

Kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh Ka Team Resmob, IPDA IWAN NUGROHO. Hanya berselang satu hari, pada Sabtu (1/11/2025) malam, tim berhasil mengamankan dua pelaku utama, AR (28) di wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan Banjarejo, yang berperan sebagai pemetik, dan Sdr. ANF (19) di Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, yang berperan sebagai pengawas dan pembantu.

Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan Sdr. MNS (32) di depan SD N 1 Ketileng, Kecamatan Todanan, yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Kepala Satreskrim Polres Blora, AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengungkapkan bahwa para terduga pelaku merupakan spesialis Curanmor lintas lokasi.

“Komplotan ini telah beraksi di banyak lokasi. Dari hasil interogasi, terungkap total ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang mereka akui, tersebar mulai dari Kecamatan Randublatung, Jepon, Blora Kota, Sambong, Kradenan, Kunduran, Banjarejo, hingga Todanan,” ujar AKP Zaenul Arifin.

AKP Zaenul Arifin menambahkan bahwa para pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dan untuk pelaku penadah dijerat pasal terkait penadahan.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan dan hasil kejahatan, termasuk 4 unit sepeda motor (di antaranya Honda CRF korban), satu set kunci T, dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.***