Transaksi Ganja Lewat IG, Warga Banyumas Diringkus Polres Purbalingga

METRO CEPU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga Polda Jateng meringkus seorang pria asal Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis ganja.

Melansir dari Tribrata News, pria tersebut diamankan Polres Purbalingga berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Sabtu (30/11/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis tanaman Ganja.

Tersangka yang ditangkap yaitu AA (22) pekerjaan wiraswasta warga Kabupaten Banyumas. Dia diringkus pada Sabtu (23/11/2024) sekira jam 22.00 WIB di pinggir jalan dekat rice mill wilayah Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Ganja melalui media sosial yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padamara. Dari informasi tersebut kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkoba.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia sedang mengambil paketan dan bungkusan tersebut adalah ganja yang dipesan secara online melalui medsos,” ungka Kasat Reserse Narkoba.

Barang bukti yang diamankan yaitu bungkusan alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram, satu lembar kertas minyak, satu buah tas kresek, lima bendel papir, dua buah handphone dan satu sepeda motor.

Saat ditanya, tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak bulan September 2024. Tujuannya agar bisa tenang karena merasa kesulitan tidur. Saat ditangkap tersangka sudah dua kali memesan ganja melalui media sosial.

Ganja tersebut menurut tersangka dibeli dengan harga Rp. 1,5 juta per paket. Pesanan dilakukan melalui media sosial Instagram. Setelah transaksi pembayaran kemudian penjual akan meletakkan ganja di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya. Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.

“Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” jelasnya.***

Selewengkan Dana Desa untuk Beli Sapi, Polemik Kades di Blora Berlanjut

METRO CEPU – Program Ketahanan Pangan melalui peternakan sapi yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun 2022 di Desa Gadon, Kecamatan Cepu, Blora, semakin ruwet.

Polemik pengelolaan program ini menjadi perhatian setelah keterangan yang diberikan Kepala Desa (Kades) Gadon, Akub, berbelit-belit.

Dalam laporan aset desa, tercatat pembelian delapan ekor sapi dengan rincian harga yang bervariasi.

Sebanyak tiga ekor sapi dibeli dengan harga Rp19 juta per ekor, dua ekor seharga Rp18 juta per ekor, dan tiga ekor lainnya seharga Rp 16 juta per ekor.

Namun, keterangan ini berbeda dengan pengakuan Julimin, seorang penjual sapi, yang menyebut rata-rata harga sapi hanya Rp15,5 juta per ekor.

“Semua sapi dibeli lewat saya, dan rata-rata harganya Rp 15,5 juta per ekor,” ujar Julimin, Selasa 19 November 2024.

Akub mengakui pembelian sapi dilakukan secara bertahap dengan harga yang berbeda-beda. Namun, ketika diminta menunjukkan laporan keuangan program, ia tidak dapat memberikan bukti.

“Laporannya tidak ada. Yang penting, orang yang mengurus sapi itu dapat upah,” ucap Akub.

Ia juga menyampaikan rencana untuk memusatkan pengelolaan sapi di kandang induk, meskipun belum ada waktu pasti terkait pelaksanaan rencana tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Desa Gadon, Subiyanto, mengungkapkan bahwa pada 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora sempat menyarankan agar pengelolaan program ini diserahkan kepada BUMDes.

“Iya, PMD menyarankan agar program ini dikelola BUMDes, tapi belum terealisasi,” kata Subiyanto.

Sukeri, salah satu warga yang dipercaya mengurus sapi, mengaku baru mendapatkan sapi jantan jenis Brahman lima hari lalu dengan harga Rp15,5 juta.

Sebelumnya, ia pernah mengurus sapi betina selama satu tahun, tetapi karena tidak produktif, sapi tersebut dijual kembali.

“Kemarin saya sempat mengurus sapi betina, tapi tidak kunjung bunting, jadi dijual. Ini baru dibelikan lagi sapi jantan,” jelas Sukeri.***

Kades di Blora Diduga Selewengkan Dana Desa Melalui Program Ketahanan Pangan

METRO CEPU – Dugaan penyelewengan dana desa untuk program ketahanan pangan mencuat di Desa Gadon, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kepala desa setempat diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp142 juta yang diperuntukkan pembelian 7 ekor sapi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala desa diduga telah menjual 4 ekor sapi dari total 7 ekor yang dibeli. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Telah disepakati sebelumnya, bersama camat dan badan permusyawaratan desa (BPD) bahwa pengelolaan ternak sapi akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Dulu katanya mau dibelikan 8 ekor sapi. Tapi karena yang satu ekor sakit PMK, akhirnya hanya beli 7 ekor. Beberapa waktu kemudian, yang 4 ekor dijual oleh Kades,” ungkap Hari, salah seorang anggota BPD Gadon.

Selain dugaan penjualan ternak yang tidak sesuai prosedur, penggunaan anggaran untuk pembangunan kandang juga menjadi sorotan.

Sebagian material bangunan, seperti kayu, diduga merupakan aset desa yang ditebang tanpa sepengetahuan perangkat desa dan BPD.

Terpiisah, Ketua BPD Gadon, Nurul Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengelolaan peternakan sapi tidak transparan. “Dari pembelian awal hingga saat ini saya selaku BPD tidak dilibatkan,” katanya.

Yusuf menjelaskan, sejak awal, dirinya sudah menyarankan kalau program tersebut dimasukkan dalam BUMdes, sehingga jelas pengelolaannya. “Namun sampai saat ini dikelola pribadi oleh Pak Kades dan orangnya,” imbuhnya.

Ia pun menyayangkan, jika dari bergulirnya program hingga saat ini tidak ada laporan laba ruginya. “Programnya penggemukan, tapi apakah untung apakah rugi saya juga tidak tahu,” bebernya.

Yusuf meminta pengelolaan program ketahanan pangan berupa peternakan bisa dirubah dari sistem penggemukan menjadi sistem breding. “Biar jelas asetnya, biar jelas laba ruginya. Biar transparan,” pungkasnya.

Seperti diketahui pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa.

Wartawan yang mencoba mengunjungi kandang yang berada di RT 04/2 desa setempat, terdapat 4 ekor sapi indukan dan 2 anakan sapi.

Kepala Desa Gadon, Akub, saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan sapi, terkesan memberikan keterangan berbelit-belit. “Iya sempat dijual, karena pengelola pengen diganti indukan. Dijual 4,” ucapnya, Senin 18 November 2024.

Dia menjelaskan, saat ini ada sapi yang tengah dibawa warga, namun tidak bisa menyebutkan secara jelas namanya. “Kalau yang mengelola kandang namanya Mas Joko, RT 8,” ucapnya dengan nada terbata. Kades pun menyebut jika ada sapi yang masih dibawa pedagang dan satu ekor dipelihara warga.***

Mudahkan Pelanggan Akses Judol, Tiga Warnet di Kendal Digerebek Polda Jateng

METRO CEPU – Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online di Jawa Tengah.

Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (3/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, tiga warnet, yaitu Warnet F, Warnet M, dan Warnet G, terbukti menyediakan fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir pemerintah.

Dilansir dari Tribrata News Jateng, disampaikan, petugas turut mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu, yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online,” ungkap Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng pada Jumat, (8/11/2024) pagi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.

Operasi ini menambah deretan upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyimpang di dunia maya, khususnya terkait distribusi konten terlarang seperti perjudian dan lain sebagainya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda.

“Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” tandasnya.***

Berita Cepu, Blora, Bojonegoro dan Sekitarnya