Arsip Kategori: Bojonegoro

Komunitas Bojonegoro History Sukses Gelar Tadarus Sejarah Budaya Bojonegoro

METRO CEPUKomunitas Bojonegoro History sukses menggelar kegiatan Tadarus Sejarah Budaya Bojonegoro dengan tema “Membaca Sejarah Perbatasan Bojonegoro” pada Senin, 16 Maret 2026, di halaman Deulleuda Coffee.

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi terbuka yang mempertemukan para pegiat sejarah, komunitas, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap sejarah dan kebudayaan Bojonegoro.

Acara yang dimulai pada pukul 16.00 WIB ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang datang dari berbagai daerah, baik dari Bojonegoro maupun luar daerah. Kegiatan berlangsung hangat dan interaktif hingga waktu berbuka puasa bersama.

Pada sesi awal, Muhammad Yuda Pradana, pegiat Jonegoroan Berdaya Bersama, menyampaikan materi mengenai pentingnya membangun ekosistem komunitas yang berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Yuda menekankan bahwa komunitas tidak sekadar menjadi ruang berkumpul, tetapi juga harus mampu menjadi wadah kolaborasi, berbagi pengetahuan, serta menciptakan gerakan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, keberlanjutan komunitas sangat ditentukan oleh konsistensi kegiatan, keterbukaan terhadap kolaborasi, serta kemampuan merawat jaringan antar pegiat.

Selanjutnya, Founder Bojonegoro History, Muhammad Andrea, memaparkan profil, visi, serta berbagai kegiatan yang telah dijalankan oleh komunitas tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Bojonegoro History hadir sebagai ruang literasi sejarah lokal yang berupaya menghidupkan kembali ingatan kolektif masyarakat terhadap sejarah daerahnya.

“Berbagai kegiatan seperti diskusi sejarah, riset lapangan, hingga publikasi tulisan sejarah lokal menjadi bagian dari upaya komunitas dalam memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sejarah dan kebudayaan Bojonegoro,” kata dia.

Setelah berbuka puasa bersama, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi utama bertajuk “Membaca Sejarah Perbatasan Bojonegoro” yang disampaikan oleh Muhamad Margi Anggoro Putra, alumni Jurusan Sejarah dari salah satu perguruan tinggi di Kediri, Jawa Timur.

Dalam pemaparannya, Putra menjelaskan bahwa wilayah perbatasan Bojonegoro dengan beberapa kabupaten tetangga menyimpan jejak sejarah yang cukup kompleks dan menarik untuk diteliti lebih lanjut.

Ia memaparkan bahwa di beberapa wilayah perbatasan ditemukan berbagai artefak dan peninggalan sejarah, seperti prasasti batu, batu lumpang, batu yoni, hingga lempengan prasasti yang diduga berasal dari masa Majapahit.

Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa kawasan perbatasan Bojonegoro pada masa lampau kemungkinan memiliki peran penting dalam jaringan permukiman, aktivitas ekonomi, maupun praktik keagamaan pada masa klasik Jawa.

Melalui kegiatan ini, Gema Romadhoni selaku panitia diskusi menyampaikan bahwa Komunitas Bojonegoro History berharap kegiatan semacam ini dapat mendorong tumbuhnya minat masyarakat untuk lebih mengenal sejarah lokal.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu membuka ruang diskusi dan penelitian lebih lanjut mengenai berbagai situs serta temuan sejarah yang ada di wilayah Bojonegoro, khususnya di kawasan perbatasan yang selama ini masih jarang dikaji secara mendalam. (red)

Oknum Guru SMKN 1 Kasiman Sita HP Siswa Imbas Pencairan Dana PIP, Wali Murid Protes

METRO CEPU – Wali murid SMK Negeri 1 Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, mempertanyakan tindakan oknum guru SMKN 1 Kasiman tersebut yang menyita handphone (HP) milik siswa. Penyitaan ini diduga terkait dengan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh para siswa secara mandiri dan dinilai terlalu awal oleh pihak sekolah.

Ketegangan sempat terjadi pada Jumat 13 Februari 2026, ketika seorang wali murid, bernama Memi Tita Amira, mendatangi sekolah bersama putrinya serta seorang siswa lain yang mengalami nasib serupa. Kedatangan mereka juga didampingi oleh sejumlah aktivis sosial dari Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Menurut dia , pihak sekolah meminta mereka datang dengan membawa uang tunai hasil pencairan PIP sebesar Rp1.800.000 sebagai syarat pengembalian HP yang disita. “Nah, ini kan aneh. Harus datang dan membawa uang,” ujar Memi dengan nada kesal di sela-sela pertemuan.

Dirinya menjelaskan, permasalahan ini bermula ketika anaknya dan seorang siswa lain mencairkan dana PIP tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Akibatnya, HP mereka disita oleh oknum guru. Sebelumnya, kedua siswa tersebut telah dipanggil dan dimarahi, serta sudah meminta maaf. Namun, sekolah kembali memanggil mereka untuk diminta mengembalikan uang PIP tersebut.

“Ini panggilan ketiga untuk anak saya. Hari ini diminta datang membawa uang. Ada ancaman, siswa akan dikembalikan kepada orang tua,” ungkap wanita asal Kecamatan Cepu ini.

Dirinya mempertanyakan kejanggalan yang dialami kedua anak tersebut. Menurutnya, banyak siswa lain yang juga mencairkan dana PIP secara mandiri dan bahkan sebagian telah menyerahkan uangnya ke sekolah, namun tidak ada yang diperlakukan serupa.

Dua siswi kelas XI SMKN 1 Kasiman, Yosinta dan Renita, membenarkan kejadian tersebut. “Kata wali kelas, kami harus mengembalikan uangnya,” ujar Yosinta

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan sekolah meminta pengembalian uang tersebut. “Katanya sih mau dilaporkan ke pusat,” tambahnya.

Keterangan yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa dana PIP yang diterima siswa kerap digunakan untuk menutupi berbagai tunggakan di sekolah. Beberapa di antaranya adalah iuran SPP sebesar Rp1.200.000 untuk satu tahun, cicilan uang gedung Rp1.500.000 per siswa, sumbangan perluasan sekolah Rp760.000 khusus penerima PIP, serta dugaan biaya Kunjungan Industri (KI) sekitar Rp700.000.

Namun, informasi tersebut langsung dibantah keras oleh pihak sekolah. Seorang guru SMKN 1 Kasiman, Khusnul, menegaskan bahwa tidak ada pemotongan sepeser pun dari dana PIP.

“Kalau PIP itu murni uang itu dikembalikan ke anak semua. Karena memang pencairannya kan melalui anak,” tegasnya saat berada di ruang tamu.

Pernyataan serupa disampaikan oleh guru Bimbingan Konseling (BK), Wahyu. Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya berupaya membantu siswa, terutama dari sisi psikologis.

Di mengungkapkan, banyak kasus di mana siswa mencairkan dana PIP tanpa sepengetahuan orang tua, dan uang tersebut kerap habis sebelum diketahui keluarga. “Tugas kami membantu, karena banyak anak yang nekat urus SKTM sendiri dan uangnya sudah habis,” ujarnya.

Setelah terjadi adu argumentasi antara pihak guru dan wali murid yang didampingi aktivis, akhirnya kedua unit HP tersebut dikembalikan.

Aktivis sosial asal Cepu, Nenes, yang turut mendampingi para orang tua, mengapresiasi bantuan PIP yang telah diterima siswa. Namun, ia menyayangkan adanya dugaan praktik pemotongan dana yang seharusnya menjadi hak penuh siswa.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan peruntukannya, dana PIP wajib digunakan untuk kebutuhan pribadi siswa seperti membeli buku, alat tulis, seragam, transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau magang. “Bukan untuk membayar SPP atau operasional sekolah, apalagi ini statusnya SMK Negeri,” tandasnya.

Nenes berharap, untuk pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi SMKN 1 Kasiman Kabupaten Bojonegoro.

“Kami yakin ada kasus serupa di tempat lain terkait PIP ini. Kami akan terus mengawal, kalau perlu, akan membuat laporan kepada Gubernur Jawa Timur,” pungkas Nenes. (red)

Pencuri Cabai Asal Bojonegoro Ditangkap Polisi

METRO CEPU – Seorang pria pencuri cabai warga Desa Kacangan, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, berinisial S 37 tahun, diringkus anggota Polsek Jepon Polres Blora, pada Selasa 10 Februari 2026 malam.

Penangkapan pelaku, setelah dirinya kedapatan melakukan aksi pencurian cabai di area persawahan milik warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora.

Peristiwa ini bermula pada Selasa malam sekira pukul 21.30 WIB. Korban, yang merupakan warga Kecamatan Jepon, awalnya mendapat laporan dari saksi mengenai adanya sepeda motor mencurigakan yang terparkir di dekat area persawahan.

Saat dilakukan pengecekan, korban memergoki orang tak dikenal sedang memetik cabai miliknya dan memasukkannya ke dalam karung.

Meski pelaku sempat melarikan diri ke area gelap persawahan saat diteriaki “maling”, namun ia meninggalkan barang bukti berupa satu karung cabai, pakaian, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F berwarna putih dengan nomor polisi K-6527-OH di lokasi kejadian.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kapolsek Jepon Iptu Moh. Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan petugas tidak lama setelah kejadian saat mencoba kabur di sekitar jalan depan Balai Desa Geneng.

“Benar, tim unit Reskrim Polsek Jepon telah mengamankan tersangka dugaan tindak pidana pencurian cabai. Modus pelaku adalah mengambil cabai di sawah pada malam hari menggunakan sarana sepeda motor,” ungkap Iptu Moh. Junaidi.

Kapolsek menambahkan bahwa koordinasi cepat antara warga dan petugas menjadi kunci tertangkapnya pelaku. “Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP, anggota kami berkoordinasi dengan Resmob Polres Blora untuk melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp740.000. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu karung berisi cabai hasil curian, sepeda motor milik pelaku, serta pakaian (kaos dan hoodie) yang ditinggalkan di TKP.

Atas perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Polsek Jepon untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (red)

Oknum Wartawan di Bojonegoro Peras Uang Kades, PWI Bojonegoro Gerak Cepat Tempuh Jalur Hukum

METRO CEPU – Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Bojonegoro (PWI Bojonegoro) secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik organisasi ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Rabu (17/12/2025).

Ketua beserta Anggota PWI Bojonegoro yang melaporkan pencemaran nama baik ini, diterima Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono.

Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro mengungkapkan, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik organisasi sekaligus untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak, khususnya para kepala desa (Kades) di wilayah Bojonegoro.

“Kami sudah melaporkan secara resmi ke Satreskrim Polres Bojonegoro. Ini bukan sekadar gertakan, tetapi upaya hukum agar persoalan ini jelas dan tidak berulang,” ungkap Sasmito.

Dalam laporan tersebut, PWI Bojonegoro turut menyerahkan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar percakapan yang mencatut nama PWI, foto kartu identitas pers, serta kuitansi yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meminta sejumlah uang.

Sasmito menegaskan, PWI Bojonegoro tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan nama organisasi profesi wartawan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap insan pers.

“Ini bukan hanya soal nama PWI, tetapi juga soal menjaga marwah profesi wartawan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa PWI tidak pernah melakukan praktik-praktik seperti itu,” tegasnya.

Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. PWI Bojonegoro juga mengajak para kepala desa atau pihak lain yang merasa dirugikan untuk berani melapor dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Sasmito menghimbau, agar kepala desa maupun pihak lain yang dirugikan selalu melakukan konfirmasi langsung kepada pengurus resmi apabila menerima permintaan yang mengatasnamakan PWI, baik dalam bentuk proposal, surat, maupun komunikasi melalui pesan singkat.

“Jika ragu, silakan klarifikasi. Kami terbuka dan siap menjelaskan. Jangan sampai ada lagi yang dirugikan oleh ulah oknum,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Nama PWI Dicatut Orang Mengaku Wartawan dan Minta Uang ke Kades di Bojonegoro Dengan Cara Menekan, juga Beredar informasi adanya oknum yang mengaku sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta sumbangan kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Bojonegoro dengan modus diduga dilakukan dengan dalih kegiatan akhir tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa desa di wilayah Kabupaten Bojonegoro telah menjadi korban, di antaranya Desa Tondomulo, Desa Panjang, dan Desa Kedungadem. Oknum tersebut meminta uang dengan nominal bervariasi dari Rp1.500.000 hingga Rp1.600.000 dengan alasan untuk kegiatan akhir tahun.

Bahkan dalam Pesan Whatsapp yang dikirim ke Kades-kades di wilayah Kedungadem dan lainnya juga mencatut foto-foto kegiatan PWI baik PWI Jatim maupun PWI Tuban, dan hal tersebut juga sempat membuat Ketua PWI Tuban Suwandi berang dan tersinggung karena fotonya di catut. (***)

Sujito Terdakwa Pembacokan di Musala Kedungadem Bojonegoro Divonis Hukuman Mati

METRO CEPU – Terdakwa pembacokan di Musala Al-Manar Kedungadem, Bojonegoro, Sujito (65) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (11/12/2025) siang.

Sujito berdiri tertunduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bojonegoro. Wajahnya datar, nyaris tanpa ekspresi, saat palu Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti diketukkan.

Vonis yang dijatuhkan bukan hukuman biasa, melainkan hukuman mati. Sejak saat itu, nasib hidupnya ditentukan oleh keputusan pengadilan.

Majelis hakim menyatakan Sujito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang jemaah Salat Subuh di Musala Al-Manar, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 340 KUHP, pasal terberat dalam perkara pembunuhan.

Vonis mati ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri.

Tindakan terdakwa dinilai sangat keji, dilakukan di tempat ibadah, saat para korban tengah khusyuk menunaikan Salat Subuh berjemaah.

“Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, baik dari sikap maupun ucapannya,” ujar Hakim Wisnu saat membacakan pertimbangan yang memberatkan putusan, Jumat (12/12/2025).

Ingatan publik Bojonegoro masih lekat pada peristiwa berdarah yang terjadi Selasa pagi, 29 April 2025. Saat azan Subuh baru saja berlalu, Abdul Aziz, Ketua RT setempat, berdiri di saf bersama jemaah lain di Musala Al-Manar.

Tanpa peringatan, Sujito datang membawa parang dan langsung membacok korban. Abdul Aziz tewas seketika di tempat ibadah yang selama ini menjadi ruang doa dan kebersamaan warga.

Kekerasan itu tak berhenti pada satu korban. Arik Wijayanti, istri Abdul Aziz, yang berusaha melindungi suaminya, ikut diserang hingga mengalami luka parah. Seorang tetangga korban, Cipto Rahayu, juga menjadi sasaran amukan dan kehilangan nyawanya.

Di ruang sidang, setelah vonis dibacakan, Sujito tak segera menyatakan sikap. Melalui penasihat hukumnya, Sunaryo, terdakwa memilih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sementara di sisi lain ruang sidang, keluarga korban menyambut putusan tersebut dengan perasaan lega. Salah satu anggota keluarga korban, Ifnu Dika Rinanto, menyatakan vonis mati itu telah menjawab rasa keadilan yang mereka harapkan. “Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga kami,” ucapnya pelan.

Bagi keluarga korban, palu hakim bukan hanya penutup sebuah sidang, tetapi juga penanda bahwa luka yang ditinggalkan tragedi Subuh berdarah itu setidaknya telah mendapat keadilan di mata hukum.***

Komunitas Bumi Budaya Ungkap Fakta “Prasasti Palsu Tapi Asli dari Batu” di Bojonegoro

METRO CEPU – Sebuah temuan prasasti baru di Putuk Kreweng, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi perhatian di kalangan pemerhati sejarah dan budaya.

Komunitas Bumi Budaya menyoroti paradoks yang melekat pada artefak tersebut: “asli” secara fisik sebagai pahatan di atas batu, namun “palsu” dari segi isinya.

Komunitas Bumi Budaya, menyoroti ironi sejarah di mana penemuan prasasti-prasasti awal di Jawa terjadi pada masa ketika masyarakat Jawa telah kehilangan pemahaman mendalam tentang aksara kuno.

Akibatnya, interpretasi sejarah masa lalu seringkali bergantung pada kajian epigraf dari India atau tafsiran sarjana Eropa.

Ketua Komunitas Bumi Budaya, Totok Supriyanto, menjelaskan, Kekosongan pemahaman dari masyarakat Jawa sendiri, sayangnya membuka ruang bagi interpretasi mistis dan irasional terhadap temuan-temuan bersejarah.

“Inilah konteks yang melatarbelakangi munculnya cerita-cerita mistis yang seringkali menyertai penemuan prasasti baru,” kata dia.

Menyikapi temuan di Putuk Kreweng, Komunitas Bumi Budaya menegaskan bahwa secara definisi, artefak tersebut adalah “prasasti” yang otentik karena memuat aksara yang dipahat pada media batu yang keras. Namun, keaslian fisik ini berbanding terbalik dengan keabsahan isinya.

Komunitas Bumi Budaya, meyakini bahwa prasasti ini adalah palsu, kemungkinan besar dibuat tidak lama sebelum ditemukan oleh warga setempat.

Lebih lanjut, Totok mengidentifikasi kesalahan mendasar yang mengindikasikan kepalsuan prasasti Putuk Kreweng.

Pembuat prasasti palsu ini dinilai gagal memahami bahwa masyarakat Jawa modern telah mengalami pergeseran paradigma. Logika kini lebih diterima daripada mistika.

Selain itu, lanjut dia, kesadaran akan periodesasi aksara kuno telah meningkat, dan yang terpenting, semakin banyak individu, termasuk dari kalangan masyarakat Jawa sendiri, yang memiliki kemampuan untuk membaca, menyalin, dan menafsirkan prasasti-prasasti asli secara terbuka dan ilmiah.

Dengan demikian, menurut Totok, temuan “prasasti palsu tapi asli dari batu” di Bojonegoro ini menjadi pengingat penting akan perlunya pendekatan kritis dan berbasis ilmu pengetahuan dalam menafsirkan artefak sejarah.

Komunitas Bumi Budaya mengingatkan, kehati-hatian dan verifikasi mendalam terhadap setiap temuan baru, serta mengapresiasi kemampuan masyarakat Jawa modern dalam mengurai sejarahnya sendiri melalui metode ilmiah yang terpercaya.

“Temuan ini justru menjadi penanda kemajuan literasi dan kesadaran sejarah di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Diinformasikan sebelumnya, dikutip dari Suarabanyuurip.com, dua buah lempengan batu bertuliskan aksara kuno yang mirip Aksara Jawa ditemukan di tempat wisata Puthuk Kreweng, Bojonegoro.

Penemuan ini bermula dari mimpi Kepala Desa Mojodelik, Yuntik Rahayu, yang didatangi sosok pria berkepala ular dan berpesan untuk mengambil benda bersejarah jika muncul di Puthuk Kreweng.

Setelah mimpi tersebut, Yuntik merasa terdorong untuk berziarah ke makam tiga bupati Bojonegoro. Kemudian, saat kerja bakti membersihkan area Puthuk Kreweng, ia melihat batu-batuan di bekas pendapa lama yang longsor.

Setelah diperiksa, ternyata ada dua lempengan batu yang bentuknya berbeda dan bertuliskan aksara yang tidak dikenali oleh Yuntik, meskipun sekilas mirip Aksara Jawa.

Awalnya, batu-batu tersebut akan ditinggal di lokasi, namun karena khawatir hilang, Yuntik membawanya pulang. Penemuan ini kemudian menjadi perbincangan warga dan dilaporkan ke pihak berwenang. Petugas dari Provinsi Jawa Timur telah melakukan pendataan terhadap kedua batu tersebut.

Kepala Desa Mojodelik berharap agar benda bersejarah ini tetap berada di Mojodelik untuk mendukung potensi sejarah desa.***

Prasasti di Mojodelik Bojonegoro Dinyatakan Palsu

METRO CEPU – Sebuah temuan prasasti di kawasan wisata Puthuk Kreweng Desa Mojodelik Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menjadi sorotan. Ada sejumlah kejanggalan terungkap melalui analisis paleografi, material, dan ikonografi.

Tim pendata dari ODCB Provinsi Jawa Timur bersama ahli epigraf BRIN dan hasil geologi menyatakan keraguan terhadap keaslian prasasti yang ditemukan tersebut.

Ahli epigraf BRIN, dari Tim pendata dari ODCB Provinsi Jawa Timur Wilayah Kerja Bakorwil V, Eko Bastiawan menyampaikan rangkuman terkait temuan yang memicu polemik tersebut.

Dikatakannya, lokasi dan Kondisi Temuan yang Tidak Lazim. Prasasti ditemukan di atas permukaan tanah, bukan melalui penggalian arkeologis. “Kondisinya bersih tanpa jejak tanah lempung yang biasanya melekat pada benda purbakala,” kata dia.

Kemudian, material batu yang tidak sesuai dengan geologi lokal. Prasasti ini terbuat dari batu andesit, sementara wilayah Bojonegoro yang masuk dalam zona Pegunungan Kendeng Utara memiliki batuan endemi berbasis gampingan atau kalsit.

Sebagai perbandingan, lanjut dia, prasasti asli di daerah ini, seperti Prasasti Pelem (Purwosari), Prasasti Ngabar, dan Prasasti Sumberarum, semuanya menggunakan bahan lokal. “Keberadaan andesit, yang mungkin berasal dari luar wilayah, mengindikasikan ketidaksesuaian geologis,” ungkap Eko.

Terdapat anehan paleografi dan penanggalan. Prasasti ini memuat angka tahun 630 Saka (708 Masehi), yang merujuk pada era Kerajaan Medang atau Kalingga. Namun, gaya pahatan angka dan aksara menunjukkan ciri khas era Kerajaan Kadiri.

Ahli epigraf BRIN, Eko Bastiawan, menambahkan bahwa penggunaan tanda diakritik seperti “anusvara” (penanda nasal) dan “pangkon” (penanda akhir suku kata) pada baris pertama, serta “ulu” dan pangkon di baris kedua, tidak lazim ditemukan pada prasasti asli periode tersebut. “Ini indikasi kuat bahwa pembuat prasasti kurang memahami kaidah epigrafi Jawa Kuno,” ujarnya.

Dua buah benda yang diduga kuat prasasti palsu, berada di rumah Kepala Desa Mojodelik.

Goresan yang terukir pada prasasti, terlalu baru. Analisis permukaan menunjukkan bahwa goresan aksara dan pahatan terlihat terlalu baru, tanpa tanda pelapukan atau erosi alam.

Hal ini bertolak belakang dengan prasasti asli yang umumnya menunjukkan jejak usia, seperti retakan mikro atau perubahan warna akibat paparan unsur alam.

Selanjutnya, pada prasasti kedua bergambar Garuda Wisnu, yang juga terdapat kesalahan fatal dalam pahatannya: “cakra” (senjata berbentuk cakram), yang seharusnya berada di tangan kanan Dewa Wisnu, justru dipahat di tangan kiri.

Kesalahan simbolis ini bertentangan dengan pakem ikonografi Hindu kuno, menguatkan dugaan bahwa pembuatnya tidak memahami konvensi seni religius masa lalu.

Dengan sejumlah temuan tersebut, Tim pendata dari ODCB Provinsi Jawa Timur menyimpulkan, bahwa diduga kuat ada pemalsuan prasasti.

Untuk diketahui, dikutip dari Suarabanyuurip.com, dua buah lempengan batu bertuliskan aksara kuno yang mirip Aksara Jawa ditemukan di tempat wisata Puthuk Kreweng, Bojonegoro.

Penemuan ini bermula dari mimpi Kepala Desa Mojodelik, Yuntik Rahayu, yang didatangi sosok pria berkepala ular dan berpesan untuk mengambil benda bersejarah jika muncul di Puthuk Kreweng.

Setelah mimpi tersebut, Yuntik merasa terdorong untuk berziarah ke makam tiga bupati Bojonegoro. Kemudian, saat kerja bakti membersihkan area Puthuk Kreweng, ia melihat batu-batuan di bekas pendapa lama yang longsor.

Setelah diperiksa, ternyata ada dua lempengan batu yang bentuknya berbeda dan bertuliskan aksara yang tidak dikenali oleh Yuntik, meskipun sekilas mirip Aksara Jawa.

Awalnya, batu-batu tersebut akan ditinggal di lokasi, namun karena khawatir hilang, Yuntik membawanya pulang. Penemuan ini kemudian menjadi perbincangan warga dan dilaporkan ke pihak berwenang.

Petugas dari Provinsi Jawa Timur telah melakukan pendataan terhadap kedua batu tersebut.

Kepala Desa Mojodelik berharap agar benda bersejarah ini tetap berada di Mojodelik untuk mendukung potensi sejarah desa.***

Bojonegoro Geger! Pabrik Senjata Rakitan Ilegal untuk KKB Digerebek Polisi

METRO CEPU – Warga Bojonegoro dikejutkan dengan penggerebekan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat produksi senjata rakitan ilegal.

Polisi menemukan sejumlah peralatan untuk merakit senjata serta amunisi yang akan disuplai ke kelompok bersenjata di Papua.

Sebanyak tujuh tersangka ditangkap dalam kasus ini, termasuk mantan anggota TNI dan pelaku perakitan senjata yang diduga memasok senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang sebelumnya dilakukan oleh Polda Papua.

Kapolda Jawa Timur, Komjen Pol Imam Sugianto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan di Papua yang kemudian mengarah pada pemasok senjata asal Bojonegoro, Jawa Timur.

“Dari hasil pengembangan kasus di Papua, kami menemukan bahwa pemasok senjata berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur,” ujar Komjen Imam Sugianto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa 11 Maret 2025.

Tujuh Tersangka Ditangkap

Dalam operasi ini, aparat kepolisian dari Polda Jatim, Polda Papua, dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan tujuh tersangka.

Dua di antaranya merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari berinisial YE dan ES, yang ditangkap oleh Polda Papua dan Papua Barat.

“Dari penangkapan keduanya, diketahui bahwa senjata api yang mereka suplai dibuat di Bojonegoro,” jelas Kapolda Jatim.

Polda Jatim kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu TR sebagai pemasok dan distributor senjata, MK sebagai operator mesin perakitan, serta PJ yang berperan sebagai perakit senjata api.

Sementara itu, tersangka ketujuh, AP, berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, DIY.

Barang Bukti Senjata dan Amunisi Disita

Dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kapolda Papua, Irjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, mengungkapkan bahwa polisi berhasil menyita 982 butir amunisi berbagai kaliber.

“Ada 42 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 198 butir kaliber 5,6 mm, 152 butir kaliber 30, 197 butir kaliber 7,62 mm, dan 14 butir kaliber 9 mm,” ungkap Irjen Pol Petrus.

Selain itu, aparat juga mengamankan lima senjata api, terdiri dari dua senjata rakitan jenis Fajar dan tiga senjata api laras pendek.

Kapolda Papua menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada anggota TNI atau Polri yang terlibat dalam kasus ini. Namun, jika ada oknum yang terbukti terlibat dalam jual beli senjata dengan KKB, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas.

“Kalau ada anggota TNI yang terlibat dalam jual beli senjata api kepada KKB, mereka wajib dihukum dengan ditembak mati. Mereka sadar betul bahwa senjata itu akan digunakan untuk membunuh rekan mereka sendiri yang bertugas di wilayah konflik,” tegasnya.

Penggerebekan Bengkel Perakitan Senjata di Bojonegoro

Sebelumnya, polisi telah menggerebek sebuah rumah di Perumahan Kalianyar, Desa Kalianyar, Kapas, Bojonegoro, yang diduga menjadi tempat perakitan senjata api ilegal. Penggerebekan dilakukan oleh personel gabungan Polda Jatim dan Satgassus Mabes Polri pada Sabtu (8/3) siang hingga malam hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan seorang perempuan yang merupakan istri penghuni rumah serta dua pria yang diduga sebagai pekerja di bengkel perakitan senjata.

Kepala Desa Kalianyar, Ibnu Ismail, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan oleh kepolisian.

“Pihak desa hanya diminta jadi saksi. Rumah itu dikontrakkan, bukan milik warga Kalianyar,” ujarnya.

Selain menyita beberapa senjata dan amunisi, polisi juga mengamankan beberapa mesin bubut yang diduga digunakan untuk membuat senjata api rakitan.

“Yang saya tahu, ada mesin yang diangkut pakai mobil towing dan pikap, ditutup terpal,” kata AT, salah satu warga setempat.

Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan senjata api ini lebih lanjut. (*)