Arsip Kategori: Hukum dan Kriminal

Warga Desak Lurah Cepu Segera Selesaikan Masalah BKM Makmur Sentosa

METRO CEPU – Warga Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora memberikan waktu 1 bulan kepada Kepala Kelurahan Cepu untuk segera menyelesaikan persoalan internal BKM Makmur Sentosa.

Sugiyanto salah seorang warga mengatakan, jika dirinya bersama beberapa warga telah bertemu Lurah Cepu dan meminta persoalan dugaan korupsi ditubuh BKM Makmur Sentosa bisa segera diselesaikan.

“Benar kami sudah menghadap Bu lurah. Kami meminta waktu satu bulan sudah harus selesai,” ujarnya, Kamis (2/1).

Lurah Cepu, Eki Novita membenarkan jika pihaknya meminta waktu satu bulan untuk membantu menyelesaikan masalah yang kini sedang terjadi di tubuh BKM Makmur Sentosa.

“Tolong hormati dulu prosesnya. Kami tidak menjanjikan satu bulan, saya diminta menyelesaikan dalam waktu satu bulan. Mohon bersabar,” ujarnya.

Sebelumnya, Camat Cepu, Endah Ekawati, angkat bicara terkait isu yang saat ini kian santer terdengar. Endah mengatakan, jika saat ini pihaknya sedang memonitor perkembangan polemik yang terjadi. “Untuk tehnisnya mau diselesaikan internal dulu,” ujarnya.

Menurut Endah, jika saat ini pihaknya sedang memberikan kesempatan pihak BKM untuk bisa berbenah dan menyelesaikan masalahnya. “Sudah kita pantau. Kita berikan kesempatan internalnya agar bisa menyelesaikan yang terbaik,” pungkasnya.

Diketahui, Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Makmur Santosa yang berada di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, diterpa isu tak sedap.

Karena tidak adanya transparansi, warga menduga ada praktik korupsi yang terjadi ditubuh BKM sisa peninggalan progam P2KP.

Nugroho, Ketua RW.08 Kelurahan Cepu menduga bahwa ada penyelewengan dana ratusan juta pengurus oleh pengurus BKM Makmur Santosa Cepu.

“Selama pengelolaan e-warung selama 22 bulan tidak ada laporan keuangan hasil kegiatan dari 2021 sampai 2022 lalu. Kami menduga ada korupsi didalamnya,” ujarnya, Senin (23/12).

Nugroho menjelaskan, bahwa BKM pernah mengelola program program dari pemerintah yakni e-warung dengan jumlah penerima sekira 1.200 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Dengan nominal Rp 200 ribu perorang.

“Perkiraan saya yang dibelanjakan hanya sekira Rp 170 ribu perorang. Sehingga ada perkiraan keuntungan Rp 30 ribu per orang,” jelasnya. Jika dikalikan 22 bulan selama tahun 2021 hingga 2022 diperkirakan ada keuntungan yang diterima BKM ratusan juta rupiah.

“Jika saya anggap 1.000 orang dikalikan Rp 30 ribu kemudian dikalikan 22 bulan, makanada sekira Rp 660 juta,” terangnya. Namun, sampai saat ini dirinya selalu warga dan ketua RW belum pernah menerima laporan keuangan dari kegiatan tersebut.

“Saya berusaha minta laporan, tapi tidak disajikan. Itu baru satu kegiatan, padahal BKM Cepu mengelola beberapa kegiatan termasuk simpan pinjam dan kegiatan lainnya,” ungkapnya. Sampai saat ini pengurus BKM Makmur Santosa saat dikonfirmasi wartawan bungkam dan belum memberikan jawaban.

Diketahui, carut marut laporan keuangan BKM ” Makmur Sentosa” kelurahan Cepu 2023 terungkap saat Rembug Warga Tahunan yang digelar di balai kelurahan Cepu pada Minggu (4/2/2024). Ketua RW se kelurahan Cepu termasuk ketua Karang Taruna ada yang menolak dan ada yang menyetujui tapi dengan catatan, laporan keuangan yang disampaikan pengurus BKM.

Warga menanyakan laba hasil dari unit usaha penjualan tabung gas elpiji sejak tahun 2020 sampai akhir 2023, keuntungan dari e-warung dan biaya komunikasi pengurus. Selain itu, warga juga menyinggung status anggota yang menjadi ketua BKM yang notabebe melanggar AD-ART BKM Makmur Sentosa.

Beredar kabar hasil keuntungan e-warung tersebut “dinikmati” pengurus BKM dan digunakan untuk rekreasi ke Semarang. Ironisnya pengurus yang ikut mendapat uang saku Rp 5.000.000 per pengurus.

“Terus selama ini, uangnya hasil penjualan elpiji kemana. Kok yang dilaporkan hanya bulan Oktober dan November 2023,” ujar Aan ketua KarangTaruna.

Aan juga menanyakan keuntungan dari e-warung saat covid 19 yang mengatasnamakan dan dikelola oleh pengurus BKM pada 2020. Selain itu juga biaya komunikasi yang jumlahnya puluhan juta rupiah.

“Estimasi keuntungan dari e-warung setiap pendistribusian sembako ke warga kurang lebih 30 jutaan. Padahal saat covid, sebulan bisa sampai 2 kali. Tinggal mengalikan berapa kali total pendistribusiannya saat itu. Uangnya juga kemana?,” ujar Aan.

Diketahui pada tahun 2000 BKM Makmur Sentosa mendapat kucuran dana dari Bank Dunia sejumlah Rp 500.000.000. Uang tersebut untuk simpan pinjam warga kelurahan Cepu. Setelah itu pada tahun 2009, kembali mendapat suntikan dana Rp 500.000.000. Selain simpan pinjam, BKM juga mengelola unit usaha penjualan tabung elpiji, BRI-link dan lainnya. BKM juga pernah melaksanakan pavingisasi di kampung Sidoarjo/ Semangat.***

Helena Lim Divonis 5 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 T Harvey Moeis

METRO CEPU – Crazy Rich Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah (tata niaga komoditas timah) wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS).

Helena Lim dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah membantu korupsi yang disebut merugikan negara Rp300 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (30/12/2024).

Helena juga dihukum dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.

Helena dalam pengadilan disebut telah mengirimkan US$30 juta atau sekitar Rp465,32 miliar kepada Harvey Moeis setelah melakukan pencucian uang melalui kantornya PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Harvey Moeis meminta bantuan Crazy Rich PIK tersebut setelah keduanya berkenalan di rumah jalan Gunawarman, Jakarta Selatan 2018 silam.

Saat tahu bahwa Helena merupakan manajer di PT QSE, Harvey pun meminta bantuannya untuk menempatkan dana pengamanan yang seolah-seolah biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan smelter swasta.

Setelah uang tersebut masuk, Helena pun menukarkan mata uang dari rupiah ke dolar AS. Adapun kurang lebih sekitar US$ 30.000.000 kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap.

Atas aksinya ini, Helena pun mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900.000.000. Angka tersebut diambil dari perhitungan Rp30,- dikali jumlah uang yang ditukarkan di PT Quantum US$30.000.000.

Aksi pencucian uang ini pun dinilai memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp420 miliar.***

Polda Jatim Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor Kos-kosan

METRO CEPU – Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua terduga pelaku curanmor spesialis rumah kost. Dua terduga pelaku ini kerap beraksi di kawasan Sepanjang danWonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol. Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas,Kompol Yanuar Rizal Ardhianto mengatakan berawal dari viralnya rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di media sosial, Polisi berhasil meringkus kedua tersangka.

“Aksi dua pelaku pencuri kendaraan roda dua di dua lokasi rumah kost, di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo ini terekam CCTV,” ujar Kompol Rizal saat konferensi pers, Jumat (26/12/24).

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tersebut adalah FPL (24) pria warga Kenjeran, Surabaya dan AK (33) pria warga Semampir, Surabaya.

“Kedua tersangka ini merupakan satu komplotan yang kerap beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi atau DPO,” ujar Kompol Rizal (dilansir dari Tribrata News).

Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK sepeda motor, rekaman CCTV dan baju saat digunakan melakukan aksi pencurian.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bujti berupa gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor. Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, sindikat pelaku ini selain berakasi di TKP yang viral di Sidoarjo, juga pernah beraksi di Surabaya.

“Komplotan ini juga pernah beraksi di 2 TKP yang ada di Kenjeran Surabaya. Para pelaku yang lain atau DPO dalam proses pengejaran,” tandasnya.***

Kasus Korupsi Timah: Beda Vonis Harvey Moeis dan Dirut PT RBT

METRO CEPU – Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Pengusaha yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, dikutip dari CNBC, Selasa (24/12/2024).

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Adapun sebelumnya Harvey mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Harvey disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300 triliun.

Berbeda hukuman dengan Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta yang divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.***

Rugikan Negara Rp300 T, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

METRO CEPU – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Suami Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, dikutip dari CNBC, Senin (23/12/2024).

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Adapun sebelumnya Harvey mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Harvey disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300 triliun.***

Kepala Kelurahan Mediasi Dugaan Korupsi di BKM Makmur Sentosa Cepu Kabupaten Blora

METRO CEPU – Badan Keswadayaan Masyarakat atau BKM Makmur Santosa di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana dan terlibat praktik korupsi.

Ketua RW 08 Kelurahan Cepu, Nugroho, mengungkapkan dugaan penyelewengan dana ratusan juta rupiah oleh oknum pengurus BKM Makmur Santosa.

“Selama 22 bulan pengelolaan e-warung sejak tahun 2021 hingga 2022, diduga ada praktik korupsi di dalamnya,” ujar Nugroho saat ditemui wartawan di kantor Kelurahan Cepu, Senin 23 Desember 2024.

Menurut Nugroho, BKM Makmur Santosa pernah mengelola program e-warung dari pemerintah dengan penerima manfaat sekitar 1.200 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan nominal Rp 200.000 per orang.

“Perkiraan saya, hanya sekitar Rp 170 ribu per orang yang dibelanjakan. Jadi ada keuntungan sekitar Rp 30 ribu per orang,” jelasnya.

Jika dikalikan selama 22 bulan dari tahun 2021 hingga 2022, keuntungan yang diterima BKM Makmur Santosa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“ika kita hitung 1.000 orang dikali Rp 30 ribu, kemudian dikali 22 bulan, maka ada sekitar Rp 660 juta,” terangnya.

Namun, sampai saat ini Nugroho selaku warga dan Ketua RW belum pernah menerima laporan keuangan dari kegiatan tersebut.

“Saya berusaha minta laporan, tapi tidak disajikan. Itu baru satu kegiatan, padahal BKM Cepu mengelola beberapa kegiatan termasuk simpan pinjam dan kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Salah seorang pengurus BKM Makmur Sentosa, Ponco Agus, tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.

Kepala Kelurahan Cepu, Eki Novita, mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha memediasi kedua belah pihak yang berselisih paham terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini kami sedang berusaha untuk memediasi kedua belah pihak yang sedang berselisih paham,” ujar Eko Novita saat ditemui di kantornya.

Carut marut laporan keuangan BKM Makmur Sentosa tahun 2023 terungkap saat Rembug Warga Tahunan yang digelar di balai kelurahan Cepu pada Minggu 4 Februari 2024.

Ketua RW se-Kelurahan Cepu dan Ketua Karang Taruna menyatakan keberatan mereka terhadap laporan keuangan yang disampaikan pengurus BKM.

Warga mempertanyakan laba dari unit usaha penjualan tabung gas elpiji sejak tahun 2020 hingga akhir 2023, keuntungan dari e-warung, dan biaya komunikasi pengurus.

Warga juga menyinggung status anggota yang menjadi ketua BKM yang dianggap melanggar AD-ART BKM Makmur Sentosa.

Terdapat kabar bahwa keuntungan dari e-warung “dinikmati” oleh pengurus BKM dan digunakan untuk rekreasi ke Semarang, dengan uang saku Rp5.000.000 per pengurus.

“Terus selama ini, uang hasil penjualan elpiji ke mana? Kok yang dilaporkan hanya bulan Oktober dan November 2023,” ujar Ketua Karang Taruna, Aan.

Aan juga menanyakan keuntungan dari e-warung selama pandemi COVID-19 yang dikelola oleh pengurus BKM pada tahun 2020, serta biaya komunikasi yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Estimasi keuntungan dari e-warung setiap pendistribusian sembako ke warga kurang lebih 30 jutaan.

Padahal saat pandemi, sebulan bisa sampai dua kali. Tinggal mengalikan berapa kali total pendistribusiannya saat itu. Uangnya juga ke mana?” ujar Aan.

Diketahui, pada tahun 2000, BKM Makmur Sentosa mendapat dana dari Bank Dunia sebesar Rp 500.000.000 untuk program simpan pinjam warga Kelurahan Cepu. Pada tahun 2009, BKM kembali mendapat suntikan dana Rp 500.000.000.

Selain simpan pinjam, BKM juga mengelola unit usaha penjualan tabung elpiji, BRI-link, dan lainnya. BKM juga pernah melaksanakan pavingisasi di Kampung Sidoarjo/Semangat.***

Masyarakat Cepu Tak Terima Laporan Keuangan BKM Makmur Santosa

METRO CEPU – Sampai saat ini, Ketua RW 08 Kelurahan Cepu, Nugroho dan warga Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, belum pernah menerima laporan keuangan dari BKM Makmur Santosa.

Nugroho mengungkapkan bahwa permintaan laporan keuangan tidak pernah disajikan oleh pengurus BKM Makmur Santosa, meskipun mereka mengelola beberapa kegiatan seperti simpan pinjam dan lainnya.

Nugroho, bersama warga lainnya, merasa kecewa dan curiga terhadap transparansi pengelolaan dana oleh BKM Makmur Santosa.

Masyarakat mempertanyakan penggunaan dana dari berbagai program yang dijalankan oleh BKM, termasuk program e-warung yang telah berjalan sejak tahun 2021 hingga 2022.

Dalam program ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp 200.000, namun hanya sekitar Rp 170.000 yang dibelanjakan, sehingga terdapat selisih dana yang tidak jelas penggunaannya.

“Perkiraan saya, hanya sekitar Rp 170 ribu per orang yang dibelanjakan. Jadi ada keuntungan sekitar Rp 30 ribu per orang,” jelas Nugroho Senin 23 Desember 2024.

Jika dikalikan dengan jumlah penerima manfaat sekitar 1.200 orang dan selama 22 bulan, keuntungan tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, warga juga mempertanyakan laba dari unit usaha penjualan tabung gas elpiji, keuntungan dari e-warung, serta biaya komunikasi pengurus yang tidak pernah dijelaskan secara rinci dalam laporan keuangan.

Pada Rembug Warga Tahunan yang digelar di balai kelurahan Cepu pada Minggu 4 Februari 2024, Ketua RW se-Kelurahan Cepu dan Ketua Karang Taruna menyatakan keberatan mereka terhadap laporan keuangan yang disampaikan pengurus BKM.

Warga menuntut kejelasan mengenai keuntungan yang diperoleh dari penjualan tabung gas elpiji sejak tahun 2020 hingga akhir 2023, serta keuntungan dari e-warung yang dikelola selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020.

Kepala Kelurahan Cepu, Eki Novita, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berusaha memediasi kedua belah pihak yang berselisih paham terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini kami sedang berusaha untuk memediasi kedua belah pihak yang sedang berselisih paham,” ujarnya.

Warga juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai penggunaan dana untuk keperluan pribadi oleh pengurus BKM, termasuk kabar bahwa keuntungan dari e-warung digunakan untuk rekreasi ke Semarang dengan uang saku Rp5.000.000 per pengurus.

Aan, Ketua Karang Taruna, menambahkan bahwa selama ini tidak ada kejelasan mengenai laporan keuangan unit usaha penjualan tabung elpiji.

“Terus selama ini, uang hasil penjualan elpiji ke mana? Kok yang dilaporkan hanya bulan Oktober dan November 2023,” ujarnya.***

Warga Kelurahan Cepu Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana BKM Makmur Santosa

METRO CEPU – Ketua RW 08 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, Nugroho, menduga adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana BKM Makmur Santosa.

BKM Makmur Santosa diduga hanya membelanjakan sekitar Rp 170 ribu dari Rp 200 ribu yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program e-warung.

Nugroho menyatakan keuntungan dari selisih dana yang dikelola oleh BKM Makmur Santosa tersebut diperkirakan mencapai Rp 660 juta selama 22 bulan.

Dia mengungkapkan bahwa jumlah KPM yang dilayani oleh BKM Makmur Santosa mencapai sekitar 1.200 orang.

Dengan jumlah tersebut, selisih dana sebesar Rp 30 ribu per orang setiap bulan memberikan akumulasi keuntungan yang sangat signifikan.

“Jika kita hitung 1.000 orang dikali Rp 30 ribu, kemudian dikali 22 bulan, maka ada sekitar Rp 660 juta,” terangnya Senin 23 Desember 2024.

Namun, hingga kini Nugroho dan warga lainnya belum pernah menerima laporan keuangan resmi dari pengurus BKM.

“Saya berusaha minta laporan, tapi tidak disajikan. Itu baru satu kegiatan, padahal BKM Cepu mengelola beberapa kegiatan termasuk simpan pinjam dan kegiatan lainnya,” tambah Nugroho.

Ketidaktransparanan ini juga dikeluhkan oleh warga lainnya yang mempertanyakan pengelolaan keuntungan dari penjualan tabung gas elpiji dan biaya komunikasi pengurus.

Warga mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut, yang diduga telah disalahgunakan oleh pengurus BKM untuk keperluan pribadi, termasuk rekreasi.

Kepala Kelurahan Cepu, Eki Novita, saat ini sedang berusaha memediasi kedua belah pihak yang sedang berselisih paham terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini kami sedang berusaha untuk memediasi kedua belah pihak yang sedang berselisih paham,” ujar Eki Novita saat ditemui di kantornya.

Pada Rembug Warga Tahunan yang digelar di balai kelurahan Cepu, warga menyatakan keberatan mereka terhadap laporan keuangan yang disampaikan oleh pengurus BKM.

Mereka menuntut kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan dana yang selama ini dianggap tidak jelas.

Terdapat kabar bahwa keuntungan dari e-warung dinikmati oleh pengurus BKM dan digunakan untuk rekreasi ke Semarang, dengan uang saku Rp 5.000.000 per pengurus.

Warga juga mempertanyakan status anggota yang menjadi ketua BKM yang dianggap melanggar AD-ART BKM Makmur Santosa.

“Terus selama ini, uang hasil penjualan elpiji ke mana? Kok yang dilaporkan hanya bulan Oktober dan November 2023,” ujar Ketua Karang Taruna, Aan.

Aan juga menanyakan keuntungan dari e-warung selama pandemi COVID-19 yang dikelola oleh pengurus BKM pada tahun 2020, serta biaya komunikasi yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Estimasi keuntungan dari e-warung setiap pendistribusian sembako ke warga kurang lebih 30 jutaan. Padahal saat pandemi, sebulan bisa sampai dua kali. Tinggal mengalikan berapa kali total pendistribusiannya saat itu. Uangnya juga ke mana?” ujar Aan.

Diketahui, pada tahun 2000, BKM Makmur Sentosa mendapat dana dari Bank Dunia sebesar Rp 500.000.000 untuk program simpan pinjam warga Kelurahan Cepu. Pada tahun 2009, BKM kembali mendapat suntikan dana Rp 500.000.000.

Selain simpan pinjam, BKM juga mengelola unit usaha penjualan tabung elpiji, BRI-link, dan lainnya. BKM juga pernah melaksanakan pavingisasi di Kampung Sidoarjo/Semangat.***