Kasus Korupsi Timah: Beda Vonis Harvey Moeis dan Dirut PT RBT

METRO CEPU – Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Pengusaha yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, dikutip dari CNBC, Selasa (24/12/2024).

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Adapun sebelumnya Harvey mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Harvey disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300 triliun.

Berbeda hukuman dengan Harvey Moeis, Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018 Suparta yang divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut Suparta dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.***

Rugikan Negara Rp300 T, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar!

METRO CEPU – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).

Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Suami Sandra Dewi ini juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, dikutip dari CNBC, Senin (23/12/2024).

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Adapun sebelumnya Harvey mendapatkan tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus tersebut. Selain itu, Harvey Moeis juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain pidana badan, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan subsider 6 tahun pidana.

Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Harvey sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Harvey disebut bekerjasama dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.

Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Jaksa menyebut hal memberatkan tuntutan adalah perbuatan Harvey telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp300 triliun.***

Kepala Kelurahan Mediasi Dugaan Korupsi di BKM Makmur Sentosa Cepu Kabupaten Blora

METRO CEPU – Badan Keswadayaan Masyarakat atau BKM Makmur Santosa di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana dan terlibat praktik korupsi.

Ketua RW 08 Kelurahan Cepu, Nugroho, mengungkapkan dugaan penyelewengan dana ratusan juta rupiah oleh oknum pengurus BKM Makmur Santosa.

“Selama 22 bulan pengelolaan e-warung sejak tahun 2021 hingga 2022, diduga ada praktik korupsi di dalamnya,” ujar Nugroho saat ditemui wartawan di kantor Kelurahan Cepu, Senin 23 Desember 2024.

Menurut Nugroho, BKM Makmur Santosa pernah mengelola program e-warung dari pemerintah dengan penerima manfaat sekitar 1.200 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan nominal Rp 200.000 per orang.

“Perkiraan saya, hanya sekitar Rp 170 ribu per orang yang dibelanjakan. Jadi ada keuntungan sekitar Rp 30 ribu per orang,” jelasnya.

Jika dikalikan selama 22 bulan dari tahun 2021 hingga 2022, keuntungan yang diterima BKM Makmur Santosa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“ika kita hitung 1.000 orang dikali Rp 30 ribu, kemudian dikali 22 bulan, maka ada sekitar Rp 660 juta,” terangnya.

Namun, sampai saat ini Nugroho selaku warga dan Ketua RW belum pernah menerima laporan keuangan dari kegiatan tersebut.

“Saya berusaha minta laporan, tapi tidak disajikan. Itu baru satu kegiatan, padahal BKM Cepu mengelola beberapa kegiatan termasuk simpan pinjam dan kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Salah seorang pengurus BKM Makmur Sentosa, Ponco Agus, tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.

Kepala Kelurahan Cepu, Eki Novita, mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha memediasi kedua belah pihak yang berselisih paham terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini kami sedang berusaha untuk memediasi kedua belah pihak yang sedang berselisih paham,” ujar Eko Novita saat ditemui di kantornya.

Carut marut laporan keuangan BKM Makmur Sentosa tahun 2023 terungkap saat Rembug Warga Tahunan yang digelar di balai kelurahan Cepu pada Minggu 4 Februari 2024.

Ketua RW se-Kelurahan Cepu dan Ketua Karang Taruna menyatakan keberatan mereka terhadap laporan keuangan yang disampaikan pengurus BKM.

Warga mempertanyakan laba dari unit usaha penjualan tabung gas elpiji sejak tahun 2020 hingga akhir 2023, keuntungan dari e-warung, dan biaya komunikasi pengurus.

Warga juga menyinggung status anggota yang menjadi ketua BKM yang dianggap melanggar AD-ART BKM Makmur Sentosa.

Terdapat kabar bahwa keuntungan dari e-warung “dinikmati” oleh pengurus BKM dan digunakan untuk rekreasi ke Semarang, dengan uang saku Rp5.000.000 per pengurus.

“Terus selama ini, uang hasil penjualan elpiji ke mana? Kok yang dilaporkan hanya bulan Oktober dan November 2023,” ujar Ketua Karang Taruna, Aan.

Aan juga menanyakan keuntungan dari e-warung selama pandemi COVID-19 yang dikelola oleh pengurus BKM pada tahun 2020, serta biaya komunikasi yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Estimasi keuntungan dari e-warung setiap pendistribusian sembako ke warga kurang lebih 30 jutaan.

Padahal saat pandemi, sebulan bisa sampai dua kali. Tinggal mengalikan berapa kali total pendistribusiannya saat itu. Uangnya juga ke mana?” ujar Aan.

Diketahui, pada tahun 2000, BKM Makmur Sentosa mendapat dana dari Bank Dunia sebesar Rp 500.000.000 untuk program simpan pinjam warga Kelurahan Cepu. Pada tahun 2009, BKM kembali mendapat suntikan dana Rp 500.000.000.

Selain simpan pinjam, BKM juga mengelola unit usaha penjualan tabung elpiji, BRI-link, dan lainnya. BKM juga pernah melaksanakan pavingisasi di Kampung Sidoarjo/Semangat.***

Masyarakat Cepu Tak Terima Laporan Keuangan BKM Makmur Santosa

METRO CEPU – Sampai saat ini, Ketua RW 08 Kelurahan Cepu, Nugroho dan warga Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, belum pernah menerima laporan keuangan dari BKM Makmur Santosa.

Nugroho mengungkapkan bahwa permintaan laporan keuangan tidak pernah disajikan oleh pengurus BKM Makmur Santosa, meskipun mereka mengelola beberapa kegiatan seperti simpan pinjam dan lainnya.

Nugroho, bersama warga lainnya, merasa kecewa dan curiga terhadap transparansi pengelolaan dana oleh BKM Makmur Santosa.

Masyarakat mempertanyakan penggunaan dana dari berbagai program yang dijalankan oleh BKM, termasuk program e-warung yang telah berjalan sejak tahun 2021 hingga 2022.

Dalam program ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp 200.000, namun hanya sekitar Rp 170.000 yang dibelanjakan, sehingga terdapat selisih dana yang tidak jelas penggunaannya.

“Perkiraan saya, hanya sekitar Rp 170 ribu per orang yang dibelanjakan. Jadi ada keuntungan sekitar Rp 30 ribu per orang,” jelas Nugroho Senin 23 Desember 2024.

Jika dikalikan dengan jumlah penerima manfaat sekitar 1.200 orang dan selama 22 bulan, keuntungan tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, warga juga mempertanyakan laba dari unit usaha penjualan tabung gas elpiji, keuntungan dari e-warung, serta biaya komunikasi pengurus yang tidak pernah dijelaskan secara rinci dalam laporan keuangan.

Pada Rembug Warga Tahunan yang digelar di balai kelurahan Cepu pada Minggu 4 Februari 2024, Ketua RW se-Kelurahan Cepu dan Ketua Karang Taruna menyatakan keberatan mereka terhadap laporan keuangan yang disampaikan pengurus BKM.

Warga menuntut kejelasan mengenai keuntungan yang diperoleh dari penjualan tabung gas elpiji sejak tahun 2020 hingga akhir 2023, serta keuntungan dari e-warung yang dikelola selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020.

Kepala Kelurahan Cepu, Eki Novita, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang berusaha memediasi kedua belah pihak yang berselisih paham terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini kami sedang berusaha untuk memediasi kedua belah pihak yang sedang berselisih paham,” ujarnya.

Warga juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai penggunaan dana untuk keperluan pribadi oleh pengurus BKM, termasuk kabar bahwa keuntungan dari e-warung digunakan untuk rekreasi ke Semarang dengan uang saku Rp5.000.000 per pengurus.

Aan, Ketua Karang Taruna, menambahkan bahwa selama ini tidak ada kejelasan mengenai laporan keuangan unit usaha penjualan tabung elpiji.

“Terus selama ini, uang hasil penjualan elpiji ke mana? Kok yang dilaporkan hanya bulan Oktober dan November 2023,” ujarnya.***

Warga Kelurahan Cepu Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Dana BKM Makmur Santosa

METRO CEPU – Ketua RW 08 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, Nugroho, menduga adanya praktik korupsi dalam pengelolaan dana BKM Makmur Santosa.

BKM Makmur Santosa diduga hanya membelanjakan sekitar Rp 170 ribu dari Rp 200 ribu yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program e-warung.

Nugroho menyatakan keuntungan dari selisih dana yang dikelola oleh BKM Makmur Santosa tersebut diperkirakan mencapai Rp 660 juta selama 22 bulan.

Dia mengungkapkan bahwa jumlah KPM yang dilayani oleh BKM Makmur Santosa mencapai sekitar 1.200 orang.

Dengan jumlah tersebut, selisih dana sebesar Rp 30 ribu per orang setiap bulan memberikan akumulasi keuntungan yang sangat signifikan.

“Jika kita hitung 1.000 orang dikali Rp 30 ribu, kemudian dikali 22 bulan, maka ada sekitar Rp 660 juta,” terangnya Senin 23 Desember 2024.

Namun, hingga kini Nugroho dan warga lainnya belum pernah menerima laporan keuangan resmi dari pengurus BKM.

“Saya berusaha minta laporan, tapi tidak disajikan. Itu baru satu kegiatan, padahal BKM Cepu mengelola beberapa kegiatan termasuk simpan pinjam dan kegiatan lainnya,” tambah Nugroho.

Ketidaktransparanan ini juga dikeluhkan oleh warga lainnya yang mempertanyakan pengelolaan keuntungan dari penjualan tabung gas elpiji dan biaya komunikasi pengurus.

Warga mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut, yang diduga telah disalahgunakan oleh pengurus BKM untuk keperluan pribadi, termasuk rekreasi.

Kepala Kelurahan Cepu, Eki Novita, saat ini sedang berusaha memediasi kedua belah pihak yang sedang berselisih paham terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini kami sedang berusaha untuk memediasi kedua belah pihak yang sedang berselisih paham,” ujar Eki Novita saat ditemui di kantornya.

Pada Rembug Warga Tahunan yang digelar di balai kelurahan Cepu, warga menyatakan keberatan mereka terhadap laporan keuangan yang disampaikan oleh pengurus BKM.

Mereka menuntut kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan dana yang selama ini dianggap tidak jelas.

Terdapat kabar bahwa keuntungan dari e-warung dinikmati oleh pengurus BKM dan digunakan untuk rekreasi ke Semarang, dengan uang saku Rp 5.000.000 per pengurus.

Warga juga mempertanyakan status anggota yang menjadi ketua BKM yang dianggap melanggar AD-ART BKM Makmur Santosa.

“Terus selama ini, uang hasil penjualan elpiji ke mana? Kok yang dilaporkan hanya bulan Oktober dan November 2023,” ujar Ketua Karang Taruna, Aan.

Aan juga menanyakan keuntungan dari e-warung selama pandemi COVID-19 yang dikelola oleh pengurus BKM pada tahun 2020, serta biaya komunikasi yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Estimasi keuntungan dari e-warung setiap pendistribusian sembako ke warga kurang lebih 30 jutaan. Padahal saat pandemi, sebulan bisa sampai dua kali. Tinggal mengalikan berapa kali total pendistribusiannya saat itu. Uangnya juga ke mana?” ujar Aan.

Diketahui, pada tahun 2000, BKM Makmur Sentosa mendapat dana dari Bank Dunia sebesar Rp 500.000.000 untuk program simpan pinjam warga Kelurahan Cepu. Pada tahun 2009, BKM kembali mendapat suntikan dana Rp 500.000.000.

Selain simpan pinjam, BKM juga mengelola unit usaha penjualan tabung elpiji, BRI-link, dan lainnya. BKM juga pernah melaksanakan pavingisasi di Kampung Sidoarjo/Semangat.***

Dugaan Praktik Korupsi di BKM Makmur Santosa Cepu Kabupaten Blora

METRO CEPUBKM Makmur Santosa di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana dan terlibat praktik korupsi.

Ketua RW 08 Kelurahan Cepu, Nugroho, mengungkapkan dugaan penyelewengan dana ratusan juta rupiah oleh oknum pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Makmur Santosa.

“Selama 22 bulan pengelolaan e-warung sejak tahun 2021 hingga 2022, diduga ada praktik korupsi di dalamnya,” ujar Nugroho saat ditemui wartawan di kantor Kelurahan Cepu, Senin 23 Desember 2024.

Menurut Nugroho, BKM Makmur Santosa pernah mengelola program e-warung dari pemerintah dengan penerima manfaat sekitar 1.200 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan nominal Rp 200.000 per orang.

“Perkiraan saya, hanya sekitar Rp 170 ribu per orang yang dibelanjakan. Jadi ada keuntungan sekitar Rp 30 ribu per orang,” jelasnya.

Jika dikalikan selama 22 bulan dari tahun 2021 hingga 2022, keuntungan yang diterima BKM Makmur Santosa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Jika kita hitung 1.000 orang dikali Rp 30 ribu, kemudian dikali 22 bulan, maka ada sekitar Rp 660 juta,” terangnya. Namun, sampai saat ini Nugroho selaku warga dan Ketua RW belum pernah menerima laporan keuangan dari kegiatan tersebut.

“Saya berusaha minta laporan, tapi tidak disajikan. Itu baru satu kegiatan, padahal BKM Cepu mengelola beberapa kegiatan termasuk simpan pinjam dan kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Salah seorang pengurus BKM Makmur Sentosa, Ponco Agus, tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.

Kepala Kelurahan Cepu, Eki Novita, mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha memediasi kedua belah pihak yang berselisih paham terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini kami sedang berusaha untuk memediasi kedua belah pihak yang sedang berselisih paham,” ujar Eko Novita saat ditemui di kantornya.

Carut marut laporan keuangan BKM Makmur Sentosa tahun 2023 terungkap saat Rembug Warga Tahunan yang digelar di balai kelurahan Cepu pada Minggu 4 Februari 2024.

Ketua RW se-Kelurahan Cepu dan Ketua Karang Taruna menyatakan keberatan mereka terhadap laporan keuangan yang disampaikan pengurus BKM.

Warga mempertanyakan laba dari unit usaha penjualan tabung gas elpiji sejak tahun 2020 hingga akhir 2023, keuntungan dari e-warung, dan biaya komunikasi pengurus.

Warga juga menyinggung status anggota yang menjadi ketua BKM yang dianggap melanggar AD-ART BKM Makmur Sentosa.

Terdapat kabar bahwa keuntungan dari e-warung “dinikmati” oleh pengurus BKM dan digunakan untuk rekreasi ke Semarang, dengan uang saku Rp5.000.000 per pengurus.

“Terus selama ini, uang hasil penjualan elpiji ke mana? Kok yang dilaporkan hanya bulan Oktober dan November 2023,” ujar Ketua Karang Taruna, Aan.

Aan juga menanyakan keuntungan dari e-warung selama pandemi COVID-19 yang dikelola oleh pengurus BKM pada tahun 2020, serta biaya komunikasi yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Estimasi keuntungan dari e-warung setiap pendistribusian sembako ke warga kurang lebih 30 jutaan. Padahal saat pandemi, sebulan bisa sampai dua kali. Tinggal mengalikan berapa kali total pendistribusiannya saat itu. Uangnya juga ke mana?” ujar Aan.

Diketahui, pada tahun 2000, BKM Makmur Sentosa mendapat dana dari Bank Dunia sebesar Rp 500.000.000 untuk program simpan pinjam warga Kelurahan Cepu. Pada tahun 2009, BKM kembali mendapat suntikan dana Rp 500.000.000.

Selain simpan pinjam, BKM juga mengelola unit usaha penjualan tabung elpiji, BRI-link, dan lainnya. BKM juga pernah melaksanakan pavingisasi di Kampung Sidoarjo/Semangat.***

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Al Ihsan, Rugikan Negara Rp12,8 Miliar

METRO CEPU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar (Jawa Barat) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung lanjutan D, F, dan G di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Melansir dari Tribrata News Polri, Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019 ini mengalami kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp12,8 miliar.

Dalam konferensi pers (20/12/2024), Polda Jabar memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka utama, yakni inisial RT yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, serta MA, seorang wiraswasta asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan Kasus Korupsi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Pembangunan gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan, yang dimulai pada Oktober 2019, seharusnya selesai dalam waktu 75 hari kalender, dengan nilai kontrak sekitar Rp 36,27 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, PT Gemilang Utama Alen selaku kontraktor yang terpilih melalui proses lelang, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang telah disepakati.

Pada batas akhir waktu pengerjaan, 28 Desember 2019, progres pekerjaan hanya tercatat sekitar 65,25 persen, jauh dari harapan. Meskipun demikian, PT Gemilang Utama Alen telah menerima pembayaran sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang hanya mencapai sekitar 23,58 miliar atau lebih dari 65 persen dari total kontrak yang disepakati.

Audit BPK Temukan Kerugian Negara
Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.823.098.148,73.

Kelebihan pembayaran ini terjadi karena pembayaran dilakukan lebih besar dari volume fisik yang terpasang, serta adanya pembayaran berlebih kepada konsultan manajemen konstruksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Modus korupsi yang ditemukan dalam kasus ini mencakup manipulasi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu, terdapat pula dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RT sebesar Rp 632 juta dari berbagai pihak terkait,” ungkap Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Lebih lanjut, tersangka MA juga diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan proyek, yang menyebabkan pekerjaan tidak selesai sesuai dengan ketentuan kontrak. Bahkan, MA tidak mengembalikan kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp 11,6 miliar.

Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam rangka mengungkap kasus ini, penyidik Polda Jabar telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Di antaranya adalah uang tunai senilai Rp 1.813.767.134,00, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, laporan kemajuan pekerjaan, serta laporan hasil audit dari BPK dan Politeknik Bandung (Polban) yang turut mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Penyidikan Lanjutan dan Pasal yang Dikenakan
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan peran serta dalam tindak pidana.

Polda Jabar berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan ini hingga tuntas, guna memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.***

Komdigi Ajak MUI Kolaborasi Berantas Judol dan Pinjol Ilegal

METRO CEPU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkolaborasi memberantas judi online dan Pinjaman online illegal yang masih marak terjadi karena dampaknya sangat merugikan masyarakat hingga merusak tatanan sosial.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Plt Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawaty menjelaskan bahwa kolaborasi ini diperlukan karena MUI memiliki peran strategis untuk menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat melalui jaringan yang kuat dan luas di Indonesia.

“Sehingga, kolaborasi dengan MUI (dalam pemberantasan judol dan pinol illegal) sangat dibutuhkan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman ini melalui pendekatan yang khusus dan bijaksana,” ujar Plt Dirjen KPM Kemkomdigi, dalam acara Forum Diskusi Publik Kolaborasi Komdigi dan Majelis Ulama Indonesia dengan tema Bersama Lawan Pinjol dan Judol di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Menurut Molly, judol dan pinjol ilegal muncul sebagai tantangan baru di masyarakat yang tidak bisa diabaikan seiring kemajuan teknologi digital yang semakin cepat dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, sekitar empat juta pengguna internet di Indonesia terlibat judol. Bahkan, 80.000 anak di bawah usia 10 tahun menjadi bagian dari angka tersebut.

“Kerugian masyarakat akibat judol per tahunnya bisa mencapai Rp27 triliun. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak korban judi online yang terjebak pada jeratan pinjol ilegal. PPATK menyatakan transaksi melalui pinjol ilegal cukup masif hingga mencapai Rp6 triliun,” ungkapnya.

Kerugian tersebut menjadi ancaman yang amat serius bagi masyarakat. Apalagi, dampak dari judol dan pinjol tidak hanya pada kerugian finansial.

Ketergantungan pada judol sering kali berujung pada isolasi sosial, konflik dan perceraian, gangguan kesehatan mental, hingga pola pikir negatif bagi generasi muda.

“Sementara itu, penyalahgunaan data pribadi, teror dan denda yang tidak masuk akal menjadi dampak yang sangat merugikan dari pinjol ilegal.,” lanjut dia.

Pemerintah melalui Kemkomdigi dipastikan tidak tinggal diam dengan situasi yang ada. Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kemkomdigi telah menangani 510.316 konten terkait judi online di berbagai platform (Meta atau Facebook, Instagram, file sharing, Youtube, X, dan TikTok).

Sedangkan pada periode Agustus-September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menutup sebanyak 498 entitas pinjol ilegal.

Namun, upaya ini dinilai belum cukup karena oknum pelaku judol terus mengadopsi modus dan teknologi baru untuk menjangkau lebih banyak korban.

Misalnya dengan modus iklan judi online dengan menyamarkan dan mengemasnya dengan konten hiburan yang disisipkan ajakan untuk bermain judi.

“Oleh karena itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak untuk bersama meningkatkan penegakan hukum dan literasi digital di kalangan masyarakat agar memahami bahaya dari judol dan pinjol illegal,” tandas Molly Prabawaty.***

Berita Cepu, Blora, Bojonegoro dan Sekitarnya