METRO CEPU – Sumur minyak tua di Ledok dan Semanggi di Kabupaten Blora yang memiliki nilai sejarah dan potensi ekonomi signifikan, dilaporkan telah memasuki tahap finalisasi perpanjangan izin operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perkembangan ini menjadi angin segar bagi kelanjutan aktivitas penambangan minyak tradisional yang telah berlangsung turun temurun di wilayah Ledok dan Semanggi tersebut.
Pengelolaan aset warisan minyak bumi di wilayah Kabupaten Blora yaitu sumur minyak tua di Ledok dan Semanggi, memiliki peran penting dalam sejarah industri perminyakan di Indonesia.
Aktivitas penambangan di wilayah ini telah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda, dan hingga kini masih memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat setempat.
Namun, operasional sumur-sumur ini memerlukan izin resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, yang secara berkala perlu diperpanjang.
Proses perpanjangan izin operasional ini bukan tanpa tantangan. Peraturan perundang-undangan yang ketat, standar operasional keselamatan yang tinggi, serta komitmen terhadap pelestarian lingkungan menjadi faktor krusial yang harus dipenuhi oleh pengelola.
Aktivitas penambangan minyak tradisional di wilayah ini memiliki nilai sosial dan budaya yang tinggi. Generasi demi generasi, masyarakat setempat telah menggantungkan hidup mereka pada sumur-sumur minyak ini. Keberlanjutan operasional sumur minyak tua Ledok dan Semanggi menjadi krusial untuk menjaga keberlangsungan mata pencaharian dan kearifan lokal masyarakat.
Dengan memasuki tahap finalisasi, diharapkan proses perpanjangan izin operasional sumur minyak tua Ledok dan Semanggi dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat.
Bupati Blora, H. Arief Rohman mengemukakan, proses perpanjangan izin sumur tua di wilayah Ledok dan Semanggi masih dalam tahap finalisasi di Kementerian ESDM.
Hal itu dikemukakan Bupati, di acara Ngopi Bareng Forkopimda, di Aula Mapolres Blora, Senin (5/5/2025). Dikemukakan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda akan terus mengawal proses tersebut.
“Untuk sumur Ledok dan Semanggi ini, proses finalisasi masih berlangsung di Kementerian ESDM. Kita akan usahakan Forkopimda bisa bersama-sama sowan ke Kementerian ESDM untuk mengawal langsung,” tandas Bupati.
Diketahui, di acara itu dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora, mulai dari Bupati Blora Arief Rohman, Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Setiawan, Dandim 0721/Blora, Letkol Inf Agung Cahyono, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Blora, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta perwakilan dari Pengadilan Agama.
Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Blora beserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah. Dalam pertemuan ini, sejumlah isu strategis yang berkembang di masyarakat dibahas bersama.
Mulai dari perizinan sumur tua di Ledok dan Semanggi serta polemik penambangan Plantungan, maraknya kasus pencurian (curanmor), hingga tingginya angka kasus bunuh diri di Kabupaten Blora.
Terkait kegiatan penambangan di wilayah Plantungan yang belum memiliki legalitas, Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani menyebut aktivitas tersebut illegal dan berpotensi memberikan dampak lingkungan yang serius.
“Ini sudah sangat jelas ilegal karena tidak ada legalitasnya. Dampak lingkungannya sangat besar, bahkan menurut ahli lingkungan bisa lebih besar daripada dampak tindak pidana korupsi. Yang merasakan dampaknya nanti adalah anak cucu kita,” tegasnya.***