METRO CEPU – Warga Lingkungan Kandangdoro, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora pada Selasa 12 Agustus 2025.
Aksi ini dipicu permasalahan status kepemilikan tanah yang telah mereka tempati lebih dari 20 tahun.
Aksi tersebut merupakan buntut dari pencarian dokumen kepemilikan tanah yang tidak kunjung ditemukan dalam beberapa bulan terakhir.
Warga berdatangan dari Kantor Kelurahan Balun dan berorasi di depan Kantor Kecamatan Cepu, menuntut kejelasan dari pihak pemerintah terkait.
Kuasa hukum warga dari LBH Kinasih, Dede Syahrizal, menyampaikan bahwa tuntutan utama adalah penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
“Aksi ini bertujuan untuk meminta penandatanganan Sporadik oleh Lurah Balun,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, warga telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama lebih dari dua dekade, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
Selain tuntutan Sporadik, warga juga meminta pelayanan administrasi publik yang layak, termasuk penelitian tanah, penerbitan Surat Tanda Terima Pajak Bumi dan Bangunan (STTP PBB), serta penghapusan biaya tambahan yang tidak sesuai prosedur.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Balun, Amin, menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari lahan emplasemen Stasiun Cepu milik PT KAI yang sudah tercatat sejak 1996.
Sebelumnya, proses mediasi telah difasilitasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk mempertemukan warga dengan pihak-pihak terkait.***