Arsip Kategori: Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Blora Berhasil Bongkar Tuntas Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten

METRO CEPU – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Blora (Satreskrim Polres Blora) berhasil mengungkap dan membongkar jaringan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten, menunjukkan kerja keras aparat kepolisian dalam pemberantasan kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat.

Diketahui pelaku utama yang tercatat sebagai residivis dan terbukti melakukan aksinya di sedikitnya 18 lokasi berbeda, sehingga tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi para korban tetapi juga menimbulkan ketidakamanan di beberapa wilayah.

Pengungkapan ini berawal dari penanganan Laporan Polisi Model B No. Pol: LP / B / 02 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK BOGOREJO / POLRES BLORA / POLDA JATENG, terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver bernopol K-3567-XE milik Sdri. Sumarni (61) pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.

Korban kehilangan motornya yang diparkir di dalam rumah, Dk. Karangpunggur, Desa Karang, Kecamatan Bogorejo, setelah pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mengunci pintu rumah bagian depan. Korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.000.000.

Kasus ini menemui titik terang setelah Tim Resmob Polres Blora, dipimpin oleh IPDA IWAN NUGROHO, berkoordinasi dengan Polres Batang. Pelaku utama, Sdr. SMR (37), seorang petani asal Bogorejo, sebelumnya telah diamankan oleh Polres Batang terkait tindak pidana penggelapan.

Dari pengembangan yang dilakukan di Blora, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah: Sdr. SF (61) di Todanan dan Sdr. HR (63) di Rembang, tempat ditemukannya sepeda motor Honda Beat hasil curian dari TKP Bogorejo.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah sangat meresahkan.

“Pelaku utama, SMR, mengakui telah melakukan aksinya di 18 TKP berbeda. Aksi kejahatannya tidak hanya di Bogorejo, tapi juga meluas hingga Jepon, Japah, Ngawen, Todanan, bahkan ke luar kabupaten seperti Grobogan dan Batang. Modusnya selalu memanfaatkan kelengahan korban dan merusak pintu rumah atau kendaraan untuk mengambil motor,” jelas AKP Zaenul Arifin.

Petugas telah mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, termasuk Honda Beat milik korban di Bogorejo, serta dua unit motor lainnya yang terkait LP berbeda di wilayah Bogorejo.

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini, semua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan mendalam.***

Dua Bersaudara Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Resmob Polres Blora

METRO CEPU – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di depan sebuah klinik di wilayah Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Penangkapan dua bersaudara pelaku curanmor itu mencerminkan keberhasilan kerja sama dan profesionalisme Tim Resmob Polres Blora dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengamankan wilayah dari tindakan kriminalitas yang mengganggu kenyamanan publik.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan bukti, dan pemantauan, petugas berhasil meringkus kedua tersangka yang diduga melakukan pencurian dengan modus memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan di sekitar area klinik, sehingga barang bukti kendaraan hasil curian dapat disita sebagai materi penyidikan.

Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 6 November 2025, menyusul hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam kombinasi hijau pupus bernopol K-6478-BE milik Sdr. Joko Susanto (25).

Sepeda motor tersebut dicuri pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban sedang berada di dalam Klinik Sdri. Lisetyoati, Desa Jagong, Kecamatan Kunduran, untuk pemeriksaan kandungan bersama saksi. Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp16.000.000.

Hanya berselang dua hari dari waktu pelaporan, Tim Resmob Polres Blora yang dipimpin oleh IPDA IWAN NUGROHO berhasil melacak keberadaan para pelaku yang diketahui masih saudara kandung.

Pada Jumat, 7 November 2025, petugas berhasil mengamankan Sdr. STM (31) di Kelurahan Tegalgunung, Blora, yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor.

Pengembangan selanjutnya mengarah pada adik kandungnya, Sdr. JP (20), yang diamankan di Desa Tambahrejo, Tunjungan, yang berperan sebagai pengawas situasi sekitar. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy milik korban berhasil diamankan.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP ZAENUL ARIFIN, S.H., M.H., mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Dua terduga pelaku, yang ternyata adalah saudara kandung, berhasil kami amankan kurang dari 48 jam sejak laporan diterima. Mereka beraksi dengan modus mengambil kesempatan saat korban lengah memarkir kendaraannya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” ujar AKP Zaenul Arifin.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti (termasuk BPKB dan STNK motor korban) telah diamankan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.***

Polda Jawa Tengah Tetapkan Dua Oknum Angota Polres Pekalongan Jadi Tersangka Penipuan Seleksi Akpol

METRO CEPU – Polda Jawa Tengah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

“Total ada empat tersangka, dua orang di antaranya merupakan oknum anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Rabu 5 November 2025.

Sedangkan dua tersangka lain berinisial SAP dan JW merupakan warga sipil yang menjadi otak dari kasus dugaan penipuan berkedok seleksi penerimaan calon taruna Akpol tersebut.

Dirreskrimum mengatakan dua anggota polisi yang terlibat dalam tindak pidana tersebut bertugas menyebarkan informasi tentang seleksi penerimaan Akpol dan menjadi penghubung dengan korban.

Tindak pidana penipuan yang dialami korban bernama Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan, itu terjadi antara Desember 2024 hingga April 2025.

Korban menerima tawaran dari dua anggota Polres Pekalongan berinisial F dan AUK. Pelaku mengatakan jika anak korban ingin masuk ke Akpol Semarang, syaratnya harus membayar Rp3,5 miliar.

Korban yang menyetujui penawaran itu, kata Dwi Subagio, total sudah menyerahkan uang senilai Rp2,6 miliar kepada pelaku.

Dalam perjalanannya, ternyata anak korban langsung dinyatakan gagal saat tes pemeriksaan kesehatan tahap pertama.

Dirreskrimum mengungkapkan korban sempat dikenalkan dengan tersangka SAP dan JW yang mengaku memiliki jaringan dengan pimpinan Polri.

“SAP mengaku sebagai adik Kapolri yang bisa mengupayakan kuota pada seleksi Akpol, sementara JW mengaku mengenal banyak petinggi Polri untuk meyakinkan korban,” kata Dirreskrimum.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. ***

Pengangkutan Minyak Mentah Ilegal, Praktisi Hukum Cepu Desak Polres Blora Tetapkan Tersangka

METRO CEPU – Polres Blora didesak untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pengangkutan minyak mentah ilegal yang diduga berasal dari Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo.

Desakan tersebut disampaikan praktisi hukum asal Kecamatan Cepu, menyusul status kasus yang masih berada pada tahap penyelidikan, padahal menurutnya, peristiwa ini sudah memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

Sebagaimana diketahui, hingga Rabu, 29 Oktober 2025 lalu, Polres Blora telah memeriksa keterangan tiga orang dalam kasus tersebut, yaitu sopir truk tangki, pemilik kendaraan, dan seorang yang mengaku sebagai pemilik minyak mentah.

Namun, pihak kepolisian menegaskan belum ada penetapan tersangka. “Proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini belum ada penetapan tersangka. Setelah ini kami akan meminta keterangan dari saksi ahli,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin.

Sebuah truk tangki bernomor polisi K 8534 JN berkapasitas 8.000 liter berhasil diamankan petugas pada Senin 27 Oktober 2025 malam. Truk tersebut kedapatan sedang mengangkut minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran sumur minyak liar di wilayah tersebut.

Status Tangkap Tangan Harusnya Percepat Proses

Praktisi Hukum dari Cepu, Kabupaten Blora, Farid Rudiantoro, menilai Polres Blora seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka. Alasannya, kasus ini merupakan tindakan tangkap tangan, yang menunjukkan kejahatan sedang berlangsung dan unsur-unsur pidana sudah terpenuhi.

“Karena sudah tertangkap tangan, unsur-unsur sudah terpenuhi dan sudah ada calon tersangka. Setelah penyidikan, harusnya kasus ini langsung mengarah ke penetapan tersangka,” tegas Farid, Senin 3 November 2025.

Farid menjelaskan, dalam kondisi tangkap tangan, penahanan terhadap terduga tersangka juga sudah dimungkinkan.

Ia mengingatkan bahwa jika polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup dan lambat dalam menentukan tersangka, pihak yang ditahan dapat mengajukan praperadilan dan berpotensi memenangkannya.

Pelanggaran Hukum

Farid menyoroti beberapa pelanggaran hukum dalam kasus ini, yang menurutnya sudah sangat jelas.

Pelanggaran tersebut meliputi, sumber minyak mentah yang ilegal dari sumur liar, kegiatan pengangkutan minyak mentah tanpa izin, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ia juga membantah kemungkinan klaim bahwa minyak tersebut berasal dari rembesan alam. “Jika ada klaim bahwa minyak berasal dari rembesan, perlu dipertanyakan apakah rembesan tersebut berasal dari sumur ilegal dan apakah termasuk limbah B3 yang memerlukan izin lingkungan hidup,” ungkapnya.

Komplotan Spesialis Pembobol Alfamart Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Polisi di Cepu

METRO CEPU– Komplotan spesialis pembobol minimarket yang beraksi lintas provinsi akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.

Total empat pelaku yang terlibat dalam berbagai kasus pencurian, termasuk pembobolan di Alfamart Grobogan dan Madiun, kini telah diamankan.

Penangkapan ini merupakan kerja sama antara anggota Reserse Kriminal Polsek Grobogan dan Resmob Polres Grobogan, dengan dukungan dari Polsek Cepu.

Dua pelaku utama, berinisial Sr dan SS alias W, berhasil ditangkap, pada Sabtu 25 Oktober 2025.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, dan terlibat dalam aksi pencurian di Alfamart Plosonambangan-Rejosari, Jalan Purwodadi-Blora.

Penangkapan Sr dan SS alias W merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pelaku lain sebelumnya, yaitu Slk dan Spn, warga Wirosari-Grobogan, yang tersangkut dalam kasus pembobolan Alfamart di Madiun.

Sr ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Tambakromo, sementara SS alias W diringkus di sebuah arena biliar di Kecamatan Cepu.

Modus Operandi dan Kerugian

Kapolsek Grobogan, Akp Duddy Lukman Prabowo, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong terencana.

Pelaku memulai aksi dengan memanjat atap Alfamart, merusak dan membongkar atap serta plafon untuk bisa masuk ke dalam toko.

Setelah berhasil masuk, mereka langsung menuju gudang dan membongkar brankas yang berisi uang.

Tak hanya mengambil uang, pelaku juga merusak dan membawa kabur DVR rekaman CCTV untuk menghilangkan jejak.

Pencurian di Alfamart Grobogan bermula ketika Septi Ramadani, kasir toko, selesai menghitung uang hasil penjualan senilai Rp12.068.000 pada Minggu 29 Juni 2025.

Uang tersebut, bersama uang kas toko senilai Rp 1.500.000, disimpan di brankas toko. Keesokan paginya, Senin 30 Juni 2025, Septi terkejut saat mengetahui uang yang tersimpan di brankas telah hilang.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada atasannya, Ary Mahmudi, dan diteruskan ke Polsek Grobogan.

Akibat kejadian ini, korban, Nurul Khasanah (warga Candisari Grobogan), diperkirakan mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Akp Duddy Lukman Prabowo menegaskan bahwa kedua pelaku, Sr dan SS alias W, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil rental Livina hitam nopol AD 1635 ZS, dua buah tang penjepit besi, alat penatah terbuat dari besi, dan pakaian yang digunakan pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Duddy pada Rabu 29 Oktober 2025.

Jual Beli Ilegal Minyak Mentah Di Blora Merajalela, Mencapai 125 Barel Per Hari

METRO CEPU – Sosialisasi Ditreskrimsus Polda Jateng, PT. BPE dan penambang minyak sumur tua Ledok pada (22/7/2025) malam, di rumah makan kawasan Wonorejo Cepu terkait larangan penjualan ilegal minyak mentah di Blora, ternyata tidak digubris penambang.

Hal ini terbukti dengan masih maraknya jual beli ilegal minyak di Blora, Jawa Tengah ke wilayah Bojonegoro, Jawa Timur melalui jalur tikus.

“Hampir setiap hari mulai dari magrib sampai subuh, kendaraan muat lantung ( minyak mentah) lewat depan rumah saya, ” ujar Rusdianto, Minggu (27/7/2025).

Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD Blora) PT Blora Patra Energi ( BPE ) yang diberikan ijin mengelola sumur tua minyak di wilayah Ledok kecamatan Sambong, sampai saat ini belum melakukan aktifitasnya. Padahal perjanjian kerjasama antara PT Pertamina EP dengan BUMD tersebut, sudah ditandatangani sejak 8 Juli 2025 di UPN Yogyakarta.

Hal ini mengakibatkan penambang sumur tua minyak di Desa Ledok, Kecamatan Sambong bertindak nekat dengan melakukan penjualan illegal minyak mentah.

Mereka mengambil minyak mentah di Blora dan dijual secara illegal ke pasar gelap dengan harga menggiurkan. Harganya pun variatif antara Rp 5.300 s/d Rp 5.400 per liter. Aktifitas tersebut dilakukan secara terang-terangan. Bahkan setiap hari minyak mentah yang dijual ilegal, mencapai 20 ton atau setara 125 barel/ hari.

Modusnya pelaku mengangkut minyak mentah dengan kempu (tandon toren berbentuk kotak) kapasitas 1000 liter atau jeriken 35 literan menggunakan mobil bak terbuka. Bahkan ada yang menggunakan truk tangki kapasitas 5-8 ton.

Aktivitas jual ilegal minyak mentah di Blora tersebut dilakukan selama hampir 4 bulan, sejak kontrak antara PT. BPE dengan Pertamina habis pada 25 Pebruari 2025.

Menurut salah satu warga Ledok yang enggan disebut namanya mengungkapkan, praktik jual beli minyak mentah tersebut sudah berlangsung lama dan sudah meresahkan warga. Karena kendaraan yang mengangkut minyak mentah tersebut, berpotensi merusak akses jalan desa.

“Itu sudah lama dan meresahkan. Dan saya dapat info 3 orang yang ditangkap Polda terkait aktivitas ilegal tersebut pada Senin 14 Juli 2025. Salah satunya warga Ledok, Dukuh Trisinan-Giyanti serta satu orang dari Jawa Timur,” ujarnya.

Direktur PT BPE Giri Nurbaskoro dalam rapat bersama Wabup Blora, penambang Ledok serta Semanggi di gedung C Dinas Pendidikan Kabupaten Blora pada (24/7/2025) menjelaskan, penambang hanya boleh melakukan penambangan minyak tapi belum bisa di kirim ke Pertamina.

“Penambang hanya boleh melakukan aktifitas angkat minyak mentah. Untuk pengiriman ke Pertamina belum bisa. Kalau ingin kirim ke Pertamina harus mengantongi surat tugas dari BPE,” ujar Giri.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa akan menindaklanjuti temuan adanya aktivitas jual beli ilegal minyak mentah di Blora.

“Nanti akan kami tindaklanjuti. Terima kasih informasinya,” ujarnya Kapolres Blora di dampingi Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, saat ditemui wartawan di Mapolres Blora, Rabu (30/7/2025).***

Drama Pengejaran Truk Kayu Curian di Blora: Mobil Patroli Ditabrak, Pelaku Bersenjata Tajam Kabur

METRO CEPU – Sebuah aksi kejar-kejaran dramatis antara aparat kepolisian dan sopir truk yang diduga mengangkut kayu jati hasil curian terjadi di jalan raya Blora pada Sabtu dini hari 31Mei 2025 sekitar pukul 02.15 WIB.

Insiden ini bahkan mengakibatkan mobil patroli Polsek Sambong rusak parah setelah ditabrak oleh truk pelaku.

Peristiwa menegangkan ini bermula ketika Lukman Jayadi, Waka Administratur Perhutani KPH Cepu, dan Gono, Sinder Pasarsore, menerima laporan adanya pencurian kayu jati dari Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.

Tim gabungan dari Perhutani KPH Cepu dan tim buser segera melakukan pembuntutan terhadap truk yang dicurigai memuat kayu jati tersebut.

Untuk menghentikan laju truk, mereka meminta bantuan Polsek Sambong untuk melakukan penghadangan di depan Mapolsek Sambong.

Namun, dugaan meleset. Sopir truk tidak melintas di depan Mapolsek Sambong, melainkan berbelok arah menuju jalan Pojokwatu-Gagakan, Kecamatan Sambong, yang tembus ke Ngroto, Kecamatan Cepu.

Mengetahui pelaku mengubah arah, anggota Polsek Sambong yang terdiri dari Aipda Haris, Aipda Suliswanto, dan Aipda Juwantono segera melakukan pengejaran ke arah Ngroto, Cepu.

Sesampainya di Ngroto, mobil patroli polisi berpapasan dengan truk pelaku. Alih-alih berhenti, sopir truk secara nekat menyenggolkan truknya ke mobil polisi, menyebabkan bagian belakang mobil patroli ringsek dan lampunya pecah.

Setelah menabrak mobil polisi, sopir truk berhasil melarikan diri dengan meninggalkan truk bernomor polisi K 8804 Y yang masih bermuatan kayu jati.

Saat melarikan diri, sopir tersebut juga dilaporkan membawa senjata tajam jenis pedang.

Mustopo, Administratur Perhutani KPH Cepu, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini dan menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Dari hasil pengamanan, berhasil disita kayu jati sebanyak 1,61298 meter kubik. “Taksiran kerugian Rp7,294 juta,” ujar Mustopo.

Meskipun demikian, Mustopo belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai asal-usul kayu jati tersebut, termasuk dari petak dan BKPH mana kayu itu berasal. ***

Ketua MPC Pemuda Pancasila Blora dan Istrinya Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng

METRO CEPU – Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Blora berinisial Mnj (44th) dan WP (45th) warga Ngawen Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Jateng pada Sabtu (17/5/2025).

Diduga mereka tersangkut masalah penggelapan dan penipuan. Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Betul. Di tahan di Polda Jateng,” ujar Dwi Subagio melalui pesan WhatsApp yang diterima KlikWarta, Minggu (18/5/2025).

Saat dikonfirmasi terkait kasusnya, Dwi Subagio menegaskan penipuan dan penggelapan tanpa menjelaskan kronologis dan modus yang dilakukan Mnj.

Lebih lanjut Dwi Subagio mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban, untuk melaporkan ke Polres Blora atau Polda Jateng.

“Minta tolong sampaikan ke masyarakat jika ada korban-korban lain yang merasa di tipu atau diancam oleh tersangka agar melaporkan ke Polres Blora atau ke Polda, ” ujarnya.