Arsip Kategori: Hukum dan Kriminal

Dugaan Praktik Korupsi di BKM Makmur Santosa Cepu Kabupaten Blora

METRO CEPUBKM Makmur Santosa di Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana dan terlibat praktik korupsi.

Ketua RW 08 Kelurahan Cepu, Nugroho, mengungkapkan dugaan penyelewengan dana ratusan juta rupiah oleh oknum pengurus Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Makmur Santosa.

“Selama 22 bulan pengelolaan e-warung sejak tahun 2021 hingga 2022, diduga ada praktik korupsi di dalamnya,” ujar Nugroho saat ditemui wartawan di kantor Kelurahan Cepu, Senin 23 Desember 2024.

Menurut Nugroho, BKM Makmur Santosa pernah mengelola program e-warung dari pemerintah dengan penerima manfaat sekitar 1.200 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan nominal Rp 200.000 per orang.

“Perkiraan saya, hanya sekitar Rp 170 ribu per orang yang dibelanjakan. Jadi ada keuntungan sekitar Rp 30 ribu per orang,” jelasnya.

Jika dikalikan selama 22 bulan dari tahun 2021 hingga 2022, keuntungan yang diterima BKM Makmur Santosa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

“Jika kita hitung 1.000 orang dikali Rp 30 ribu, kemudian dikali 22 bulan, maka ada sekitar Rp 660 juta,” terangnya. Namun, sampai saat ini Nugroho selaku warga dan Ketua RW belum pernah menerima laporan keuangan dari kegiatan tersebut.

“Saya berusaha minta laporan, tapi tidak disajikan. Itu baru satu kegiatan, padahal BKM Cepu mengelola beberapa kegiatan termasuk simpan pinjam dan kegiatan lainnya,” ungkapnya.

Salah seorang pengurus BKM Makmur Sentosa, Ponco Agus, tidak merespon saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.

Kepala Kelurahan Cepu, Eki Novita, mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha memediasi kedua belah pihak yang berselisih paham terkait dugaan korupsi ini.

“Saat ini kami sedang berusaha untuk memediasi kedua belah pihak yang sedang berselisih paham,” ujar Eko Novita saat ditemui di kantornya.

Carut marut laporan keuangan BKM Makmur Sentosa tahun 2023 terungkap saat Rembug Warga Tahunan yang digelar di balai kelurahan Cepu pada Minggu 4 Februari 2024.

Ketua RW se-Kelurahan Cepu dan Ketua Karang Taruna menyatakan keberatan mereka terhadap laporan keuangan yang disampaikan pengurus BKM.

Warga mempertanyakan laba dari unit usaha penjualan tabung gas elpiji sejak tahun 2020 hingga akhir 2023, keuntungan dari e-warung, dan biaya komunikasi pengurus.

Warga juga menyinggung status anggota yang menjadi ketua BKM yang dianggap melanggar AD-ART BKM Makmur Sentosa.

Terdapat kabar bahwa keuntungan dari e-warung “dinikmati” oleh pengurus BKM dan digunakan untuk rekreasi ke Semarang, dengan uang saku Rp5.000.000 per pengurus.

“Terus selama ini, uang hasil penjualan elpiji ke mana? Kok yang dilaporkan hanya bulan Oktober dan November 2023,” ujar Ketua Karang Taruna, Aan.

Aan juga menanyakan keuntungan dari e-warung selama pandemi COVID-19 yang dikelola oleh pengurus BKM pada tahun 2020, serta biaya komunikasi yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

“Estimasi keuntungan dari e-warung setiap pendistribusian sembako ke warga kurang lebih 30 jutaan. Padahal saat pandemi, sebulan bisa sampai dua kali. Tinggal mengalikan berapa kali total pendistribusiannya saat itu. Uangnya juga ke mana?” ujar Aan.

Diketahui, pada tahun 2000, BKM Makmur Sentosa mendapat dana dari Bank Dunia sebesar Rp 500.000.000 untuk program simpan pinjam warga Kelurahan Cepu. Pada tahun 2009, BKM kembali mendapat suntikan dana Rp 500.000.000.

Selain simpan pinjam, BKM juga mengelola unit usaha penjualan tabung elpiji, BRI-link, dan lainnya. BKM juga pernah melaksanakan pavingisasi di Kampung Sidoarjo/Semangat.***

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Al Ihsan, Rugikan Negara Rp12,8 Miliar

METRO CEPU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar (Jawa Barat) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung lanjutan D, F, dan G di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Melansir dari Tribrata News Polri, Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019 ini mengalami kerugian negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp12,8 miliar.

Dalam konferensi pers (20/12/2024), Polda Jabar memberikan penjelasan terkait pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka utama, yakni inisial RT yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, serta MA, seorang wiraswasta asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan Kasus Korupsi
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

Pembangunan gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ihsan, yang dimulai pada Oktober 2019, seharusnya selesai dalam waktu 75 hari kalender, dengan nilai kontrak sekitar Rp 36,27 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, PT Gemilang Utama Alen selaku kontraktor yang terpilih melalui proses lelang, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang telah disepakati.

Pada batas akhir waktu pengerjaan, 28 Desember 2019, progres pekerjaan hanya tercatat sekitar 65,25 persen, jauh dari harapan. Meskipun demikian, PT Gemilang Utama Alen telah menerima pembayaran sesuai dengan kemajuan pekerjaan yang hanya mencapai sekitar 23,58 miliar atau lebih dari 65 persen dari total kontrak yang disepakati.

Audit BPK Temukan Kerugian Negara
Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.823.098.148,73.

Kelebihan pembayaran ini terjadi karena pembayaran dilakukan lebih besar dari volume fisik yang terpasang, serta adanya pembayaran berlebih kepada konsultan manajemen konstruksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Modus korupsi yang ditemukan dalam kasus ini mencakup manipulasi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Selain itu, terdapat pula dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RT sebesar Rp 632 juta dari berbagai pihak terkait,” ungkap Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Lebih lanjut, tersangka MA juga diduga melakukan kelalaian dalam pengawasan proyek, yang menyebabkan pekerjaan tidak selesai sesuai dengan ketentuan kontrak. Bahkan, MA tidak mengembalikan kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp 11,6 miliar.

Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam rangka mengungkap kasus ini, penyidik Polda Jabar telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Di antaranya adalah uang tunai senilai Rp 1.813.767.134,00, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, laporan kemajuan pekerjaan, serta laporan hasil audit dari BPK dan Politeknik Bandung (Polban) yang turut mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Penyidikan Lanjutan dan Pasal yang Dikenakan
Kombes Pol. Jules Abraham Abast menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan peran serta dalam tindak pidana.

Polda Jabar berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan ini hingga tuntas, guna memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.***

Komdigi Ajak MUI Kolaborasi Berantas Judol dan Pinjol Ilegal

METRO CEPU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkolaborasi memberantas judi online dan Pinjaman online illegal yang masih marak terjadi karena dampaknya sangat merugikan masyarakat hingga merusak tatanan sosial.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Plt Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawaty menjelaskan bahwa kolaborasi ini diperlukan karena MUI memiliki peran strategis untuk menyampaikan pesan-pesan moral kepada masyarakat melalui jaringan yang kuat dan luas di Indonesia.

“Sehingga, kolaborasi dengan MUI (dalam pemberantasan judol dan pinol illegal) sangat dibutuhkan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman ini melalui pendekatan yang khusus dan bijaksana,” ujar Plt Dirjen KPM Kemkomdigi, dalam acara Forum Diskusi Publik Kolaborasi Komdigi dan Majelis Ulama Indonesia dengan tema Bersama Lawan Pinjol dan Judol di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Menurut Molly, judol dan pinjol ilegal muncul sebagai tantangan baru di masyarakat yang tidak bisa diabaikan seiring kemajuan teknologi digital yang semakin cepat dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024, sekitar empat juta pengguna internet di Indonesia terlibat judol. Bahkan, 80.000 anak di bawah usia 10 tahun menjadi bagian dari angka tersebut.

“Kerugian masyarakat akibat judol per tahunnya bisa mencapai Rp27 triliun. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak korban judi online yang terjebak pada jeratan pinjol ilegal. PPATK menyatakan transaksi melalui pinjol ilegal cukup masif hingga mencapai Rp6 triliun,” ungkapnya.

Kerugian tersebut menjadi ancaman yang amat serius bagi masyarakat. Apalagi, dampak dari judol dan pinjol tidak hanya pada kerugian finansial.

Ketergantungan pada judol sering kali berujung pada isolasi sosial, konflik dan perceraian, gangguan kesehatan mental, hingga pola pikir negatif bagi generasi muda.

“Sementara itu, penyalahgunaan data pribadi, teror dan denda yang tidak masuk akal menjadi dampak yang sangat merugikan dari pinjol ilegal.,” lanjut dia.

Pemerintah melalui Kemkomdigi dipastikan tidak tinggal diam dengan situasi yang ada. Sejak Oktober hingga Desember 2024, Kemkomdigi telah menangani 510.316 konten terkait judi online di berbagai platform (Meta atau Facebook, Instagram, file sharing, Youtube, X, dan TikTok).

Sedangkan pada periode Agustus-September 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menutup sebanyak 498 entitas pinjol ilegal.

Namun, upaya ini dinilai belum cukup karena oknum pelaku judol terus mengadopsi modus dan teknologi baru untuk menjangkau lebih banyak korban.

Misalnya dengan modus iklan judi online dengan menyamarkan dan mengemasnya dengan konten hiburan yang disisipkan ajakan untuk bermain judi.

“Oleh karena itu, kita tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak untuk bersama meningkatkan penegakan hukum dan literasi digital di kalangan masyarakat agar memahami bahaya dari judol dan pinjol illegal,” tandas Molly Prabawaty.***

Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang, Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Aplikasi SIAP

METRO CEPU – Polres Purbalingga Polda Jateng merespon cepat laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP tentang adanya penjual obat terlarang di wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Dari laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP tersebut, Polres Purbalingga Polda Jateng berhasil meringkus penjual obat terlarang beserta barang buktinya.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers Jumat (6/12/2024) mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui aplikasi SIAP Polres PurbaIingga tentang dugaan adanya penjual obat terlarang di Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari.

“Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres PurbaIingga dengan melaksanakan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Hasilnya kami berhasil menemukan penjual obat terlarang berikut barang buktinya pada Senin tanggal 2 Desember 2024,” ungkap Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.

Melansir dari Tribrata News, disampaikan bahwa tersangka yang ditangkap sebagai penjual obat terlarang berinisial MR (22) warga asal Aceh yang berdomisili di Purbalingga.

Dari tersangka diamankan barang bukti 6 lempeng obat jenis Trihexypenidil, 12 lempeng dan 9 butir obat jenis Tramadol, 17 paket berisi masing-masing enam butir obat jenis Hexymer, 10 paket berisi 12 butir obat jenis Yorindo dan uang tunai Rp. 203 ribu.

“Total ada 411 butir obat terlarang yang merupakan obat daftar G diamankan dari tersangka,” jelas Kasat Reserse Narkoba.

Lebih lanjut disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu memperjualbelikan obat-obatan yang masuk kategori Daftar G dengan membuka lapak di sebuah pekarangan kosong belakang rumah warga Desa Tlagayasa.

Saat ditanya, tersangka mengaku sudah dua bulan berjualan obat terlarang di lokasi tersebut. Obat terlarang yang dijual dipasok dari luar PurbaIingga yang dikirim melalui mobil travel.

Tersangka juga mengaku nekat bekerja menjual obat terlarang karena tidak memiliki pekerjaan. Dari berjualan obat terlarang, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp. 1,5 juta perbulan.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dipidana paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli melaporkan ke pihak kepolisian tentang adanya penjualan obat terlarang. Dengan peran serta masyarakat polisi bisa mengungkap kasusnya.

“Masyarakat bisa melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” tandas Kasat Reserse Narkoba.***

Transaksi Ganja Lewat IG, Warga Banyumas Diringkus Polres Purbalingga

METRO CEPU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga Polda Jateng meringkus seorang pria asal Kabupaten Banyumas karena memiliki narkotika jenis ganja.

Melansir dari Tribrata News, pria tersebut diamankan Polres Purbalingga berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Sabtu (30/11/2024) mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis tanaman Ganja.

Tersangka yang ditangkap yaitu AA (22) pekerjaan wiraswasta warga Kabupaten Banyumas. Dia diringkus pada Sabtu (23/11/2024) sekira jam 22.00 WIB di pinggir jalan dekat rice mill wilayah Desa Kalitinggar Kidul, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.

“Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Ganja melalui media sosial yang selanjutnya akan dikonsumsi sendiri,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Setyo Hadi.

Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Padamara. Dari informasi tersebut kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya seseorang yang gerak geriknya mencurigakan berhenti dari sepeda motor seperti mengambil sesuatu. Anggota kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan bungkusan yang diduga berisi narkoba.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia sedang mengambil paketan dan bungkusan tersebut adalah ganja yang dipesan secara online melalui medsos,” ungka Kasat Reserse Narkoba.

Barang bukti yang diamankan yaitu bungkusan alumunium foil berisi irisan daun diduga ganja dengan berat kotor kurang lebih 18,97 gram, satu lembar kertas minyak, satu buah tas kresek, lima bendel papir, dua buah handphone dan satu sepeda motor.

Saat ditanya, tersangka mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak bulan September 2024. Tujuannya agar bisa tenang karena merasa kesulitan tidur. Saat ditangkap tersangka sudah dua kali memesan ganja melalui media sosial.

Ganja tersebut menurut tersangka dibeli dengan harga Rp. 1,5 juta per paket. Pesanan dilakukan melalui media sosial Instagram. Setelah transaksi pembayaran kemudian penjual akan meletakkan ganja di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar,” tegas Kasat Reserse Narkoba.

Kasat Reserse Narkoba berpesan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika dan obat obat berbahaya. Selain itu ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba sehingga kasusnya bisa terungkap.

“Masyarakat bisa melapor apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan melalui aplikasi SIAP Polres Purbalingga di nomor 0851-8338-9110,” jelasnya.***

Selewengkan Dana Desa untuk Beli Sapi, Polemik Kades di Blora Berlanjut

METRO CEPU – Program Ketahanan Pangan melalui peternakan sapi yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun 2022 di Desa Gadon, Kecamatan Cepu, Blora, semakin ruwet.

Polemik pengelolaan program ini menjadi perhatian setelah keterangan yang diberikan Kepala Desa (Kades) Gadon, Akub, berbelit-belit.

Dalam laporan aset desa, tercatat pembelian delapan ekor sapi dengan rincian harga yang bervariasi.

Sebanyak tiga ekor sapi dibeli dengan harga Rp19 juta per ekor, dua ekor seharga Rp18 juta per ekor, dan tiga ekor lainnya seharga Rp 16 juta per ekor.

Namun, keterangan ini berbeda dengan pengakuan Julimin, seorang penjual sapi, yang menyebut rata-rata harga sapi hanya Rp15,5 juta per ekor.

“Semua sapi dibeli lewat saya, dan rata-rata harganya Rp 15,5 juta per ekor,” ujar Julimin, Selasa 19 November 2024.

Akub mengakui pembelian sapi dilakukan secara bertahap dengan harga yang berbeda-beda. Namun, ketika diminta menunjukkan laporan keuangan program, ia tidak dapat memberikan bukti.

“Laporannya tidak ada. Yang penting, orang yang mengurus sapi itu dapat upah,” ucap Akub.

Ia juga menyampaikan rencana untuk memusatkan pengelolaan sapi di kandang induk, meskipun belum ada waktu pasti terkait pelaksanaan rencana tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Desa Gadon, Subiyanto, mengungkapkan bahwa pada 2023 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Blora sempat menyarankan agar pengelolaan program ini diserahkan kepada BUMDes.

“Iya, PMD menyarankan agar program ini dikelola BUMDes, tapi belum terealisasi,” kata Subiyanto.

Sukeri, salah satu warga yang dipercaya mengurus sapi, mengaku baru mendapatkan sapi jantan jenis Brahman lima hari lalu dengan harga Rp15,5 juta.

Sebelumnya, ia pernah mengurus sapi betina selama satu tahun, tetapi karena tidak produktif, sapi tersebut dijual kembali.

“Kemarin saya sempat mengurus sapi betina, tapi tidak kunjung bunting, jadi dijual. Ini baru dibelikan lagi sapi jantan,” jelas Sukeri.***

Kades di Blora Diduga Selewengkan Dana Desa Melalui Program Ketahanan Pangan

METRO CEPU – Dugaan penyelewengan dana desa untuk program ketahanan pangan mencuat di Desa Gadon, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kepala desa setempat diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp142 juta yang diperuntukkan pembelian 7 ekor sapi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala desa diduga telah menjual 4 ekor sapi dari total 7 ekor yang dibeli. Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Telah disepakati sebelumnya, bersama camat dan badan permusyawaratan desa (BPD) bahwa pengelolaan ternak sapi akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Dulu katanya mau dibelikan 8 ekor sapi. Tapi karena yang satu ekor sakit PMK, akhirnya hanya beli 7 ekor. Beberapa waktu kemudian, yang 4 ekor dijual oleh Kades,” ungkap Hari, salah seorang anggota BPD Gadon.

Selain dugaan penjualan ternak yang tidak sesuai prosedur, penggunaan anggaran untuk pembangunan kandang juga menjadi sorotan.

Sebagian material bangunan, seperti kayu, diduga merupakan aset desa yang ditebang tanpa sepengetahuan perangkat desa dan BPD.

Terpiisah, Ketua BPD Gadon, Nurul Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pengelolaan peternakan sapi tidak transparan. “Dari pembelian awal hingga saat ini saya selaku BPD tidak dilibatkan,” katanya.

Yusuf menjelaskan, sejak awal, dirinya sudah menyarankan kalau program tersebut dimasukkan dalam BUMdes, sehingga jelas pengelolaannya. “Namun sampai saat ini dikelola pribadi oleh Pak Kades dan orangnya,” imbuhnya.

Ia pun menyayangkan, jika dari bergulirnya program hingga saat ini tidak ada laporan laba ruginya. “Programnya penggemukan, tapi apakah untung apakah rugi saya juga tidak tahu,” bebernya.

Yusuf meminta pengelolaan program ketahanan pangan berupa peternakan bisa dirubah dari sistem penggemukan menjadi sistem breding. “Biar jelas asetnya, biar jelas laba ruginya. Biar transparan,” pungkasnya.

Seperti diketahui pengelolaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa.

Wartawan yang mencoba mengunjungi kandang yang berada di RT 04/2 desa setempat, terdapat 4 ekor sapi indukan dan 2 anakan sapi.

Kepala Desa Gadon, Akub, saat dikonfirmasi terkait dugaan penjualan sapi, terkesan memberikan keterangan berbelit-belit. “Iya sempat dijual, karena pengelola pengen diganti indukan. Dijual 4,” ucapnya, Senin 18 November 2024.

Dia menjelaskan, saat ini ada sapi yang tengah dibawa warga, namun tidak bisa menyebutkan secara jelas namanya. “Kalau yang mengelola kandang namanya Mas Joko, RT 8,” ucapnya dengan nada terbata. Kades pun menyebut jika ada sapi yang masih dibawa pedagang dan satu ekor dipelihara warga.***

Mudahkan Pelanggan Akses Judol, Tiga Warnet di Kendal Digerebek Polda Jateng

METRO CEPU – Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online di Jawa Tengah.

Polda Jateng berhasil mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (3/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, tiga warnet, yaitu Warnet F, Warnet M, dan Warnet G, terbukti menyediakan fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir pemerintah.

Dilansir dari Tribrata News Jateng, disampaikan, petugas turut mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu, yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online,” ungkap Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng pada Jumat, (8/11/2024) pagi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.

Operasi ini menambah deretan upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyimpang di dunia maya, khususnya terkait distribusi konten terlarang seperti perjudian dan lain sebagainya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda.

“Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” tandasnya.***