Selama 6 Hari Komdigi Berhasil Blokir 43.063 Konten Judol

METRO CEPU – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan terdapat 43.063 konten, akun, dan situs terafiliasi judi online (judol) selama periode 1-6 Januari 2025.

Melansir dari Tribrata News Polri, dalam kurun waktu selama 6 hari itu, Komdigi telah berhasil memblokir konten terkait judol tersebut.

“Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, penting bagi kita melindungi generasi muda dari konten judol, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital,” ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawaty dikutip dari Antara, Selasa (7/1/25).

Ia menjelaskan, hasil kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi menghapus 711.522 konten.

Adapun rinciannya meliputi 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.

“Kami juga memblokir akun yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut di antaranya adalah akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut). Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judol,” jelasnya.

Ia pun menilai peran semua pihak termasuk orang tua sangat penting dalam pengawasan aktivitas digital. Orang tua didorong lebih aktif memeriksa jenis gim yang dimainkan anak-anak serta memastikan bahwa gim tersebut sesuai dengan usia agar menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian.***

Tak Pandang Bulu! Kapolda Lampung akan Tindak Tegas Setiap Anggota yang Bermasalah

METRO CEPU – Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.I.K.,S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri.

Upaya ini dilakukan Kapolda Lampung sebagai bentuk komitmen kuat dalam menangani anggota kepolisian yang bermasalahLangkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah Lampung.

“Kami tidak akan mentolerir perilaku anggota yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Irjen Pol. Helmy Santika, Selasa (7/1/25), dilansir dari Tribrata News Polri.

Lebih lanjut, Irjen. Pol. Helmy Santika juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap anggota yang bermasalah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus secara terbuka. Tidak ada yang ditutupi, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri,” jelas Irjen. Pol. Helmy Santika.

Kapolda Lampung itu juga mengimbau kepada seluruh anggota kepolisian di wilayah Lampung untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

“Setiap anggota harus memahami bahwa mereka adalah cerminan Polri di mata masyarakat. Tindakan yang melanggar hanya akan merusak citra institusi,” ungkap Kapolda Lampung.

Lebih lanjut, Kapolda juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kami butuh dukungan masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Jika ada perilaku yang menyimpang, segera laporkan, dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.

Langkah tegas yang dilakukan Polda Lampung ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi kepolisian lainnya untuk selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan profesionalitas dalam melayani masyarakat.

Polda Lampung terus berupaya memperbaiki sistem pengawasan internal guna meminimalkan potensi pelanggaran oleh anggotanya.

Hal ini menunjukkan keseriusan institusi dalam mewujudkan Polri yang presisi, terpercaya, dan dicintai masyarakat.***

Resmi Dipecat PSSI, Ini Bocoran Pengganti Shin Tae-yong untuk Timnas Indonesia

METRO CEPU – PSSI resmi mengakhiri kontrak dengan pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia.

Setelah lima tahun, PSSI akhirnya memutuskan pisah jalan dengan Shin Tae-yong. Ketum PSSI, Erick Thohir, mengumumkan pemecatan Shin Tae-yong, Senin (6/1/2025).

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan, pihaknya resmi mencopot Shin Tae-yong (STY) dari posisinya sebagai pelatih timnas Indonesia.

“STY sudah menerima surat menyuratnya mengenai hubungan kita yang sudah berakhir,” kata Erick Thohir dalam jumpa pers, Senin (06/01).

Keputusan ini diambil dengan seksama dan tidak tergesa-gesa setelah pihaknya melakukan evaluasi.

Erick juga memastikan bahwa pencopotan STY tidak terlepas dari “dinamika timnas yang perlu menjadi perhatian khusus”.

“Sehingga hasilnya lebih konsisten,” tegasnya seperti dilaporkan wartawan Johannes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Di hadapan wartawan, Erick mengaku PSSI sudah “mendapat calon” pengganti Shin Tae-yong (STY).

Namun Erick tidak menyebutkan namanya. Dia berjanji akan memperkenalkannya kepada media pada 12 Januari nanti.

Sebelumnya telah beredar beberapa nama yang disebut sebagai calon pengganti STY. Salah-satunya adalah Patrick Kluivert, eks pemain depan timnas Belanda, Ajax dan Barcelona.

“Untuk pelatih yang diinterviu ada tiga nama waktu itu, dan juga beberapa asisten pelatih,” ungkap Erick.

Erick tidak membantah bahwa salah-satu diantaranya Patrick Kluivert. “Memang salah-satu kandidat yang saya interviu yang namanya disebutkan tadi,” jawabnya saat ditanya wartawan apakah Patrick Kluivert adalah salah-satu nama yang diwawancarai.

Patrick Kluivert akan menjadi pelatih timnas Indonesia menggantikan Shin Tae-yong yang resmi dipecat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), menurut sejumlah media Belanda.

Melansir dari BBC News, Media Voetbal International menyebut Kluivert akan menandatangani kontrak dua tahun sebagai pelatih timnas Indonesia.

Hal senada dikemukakan surat kabar Telegraaf. Bahkan, media tersebut memaparkan bahwa kontrak dua tahun Kluivert bisa diperpanjang dua tahun lagi guna mengarsiteki timnas Indonesia menghadapi kualifikasi Olimpiade 2028.

Sejauh ini Kluivert dan manajemennya menolak berkomentar. Begitu pula dengan PSSI. Namun dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (06/01) siang, Ketua Umum PSSI Erick Thohir tidak membantah bahwa salah satu calon pengganti STY adalah Patrick Kluivert.

Mantan pemain timnas Belanda yang berada di urutan keempat pencetak gol terbanyak untuk tim Oranje itu sebelumnya pernah menjadi pelatih Curaçao di Karibia.

Mantan penyerang Ajax dan Barcelona itu juga pernah menangani klub Adana Demirspor di Turki. Namun, masa jabatannya di klub itu tidak berlangsung lama. Pada bulan Desember 2023, Kluivert mengundurkan diri.

Timnas Indonesia saat ini sarat dengan para pemain keturunan Belanda sehingga Kluivert dapat lancar berkomunikasi dengan mereka. Komunikasi merupakan salah satu faktor yang, menurut Ketua Umum PSSI Erick Thohir, menjadi alasan pihaknya memecat Shin Tae-yong.***

Shin Tae-yong Resmi Dipecat PSSI, Korea Selatan Gempar

METRO CEPU – PSSI resmi mengakhiri kontrak dengan pelatih asal Korea Selatan Shin Tae-yong sebagai pelatih Timnas Indonesia.

Media di Korea Selatan pun gempar dengan keputusan PSSI melengserkan Shn Tae-yong, pelatih berusia 54 tahun itu.

Setelah lima tahun, PSSI akhirnya memutuskan pisah jalan dengan Shin Tae-yong. Ketum PSSI, Erick Thohir, mengumumkan pemecatan Shin Tae-yong, Senin (6/1/2025).

Alasan pemecatan Shin Tae-yong oleh federasi sepakbola Indonesia itu tak sebutkan secara gamblang. Padahal secara target, pelatih asal Korea Selatan itu masih on track.

Indonesia masih ada di posisi ketiga klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026 Grup C dengan raihan enam poin. Tim Merah-Putih masih berpeluang finis kedua kalau bisa menyapu bersih empat laga sisa.

Erick Thohir menyebut ada dinamika di dalam tim yang akhirnya memicu PSSI untuk menyudahi kerjasama dengan Shin Tae-yong. Persoalan komunikasi juga menjadi pemicu eks pelatih Timnas Korsel itu kehilangan posisi di skuad Garuda.

Media Korea Selatan memberi judul miring mengenai pemecatan Shin Tae-yong. Bahkan, ada yang memberi headline sebagai pengkhianatan.

“Pengkhianatan Indonesia…Shin Tae-yong, pelatih yang menciptakan tim terkuat di Asia Tenggara, dipecat,” demikian judul di media Korsel, Herald Economy.

“Indonesia diam-diam membuat kesepakatan rahasia untuk memecat Shin Tae-yong…here we go ‘5 hari kemudian, ada pelatih baru yang didatangkan –> Kluivert,” kata Sports TV News.

“Indonesia kurang bersyukur, menjadi pukulan telak…Membuat tim terkuat di Asia Tenggara, lalu memecat pelatih Shin Tae-yong,” kata Financial News.***

5 Tahun Sukses Latih Timnas, Shin Tae-yong Dipecat PSSI

METRO CEPU – PSSI memutuskan memecat Shin Tae-yong pelatih asal Korea Selatan dari posisinya sebagai pelatih Timnas Indonesia.

Shin Tae-yong resmi dipecat setelah Ketua Umum PSSI, Erick Thohir menggelar konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Erick Thohir mengatakan, PSSI mengakhiri kerja samanya dengan Shin Tae-yong tersebut untuk kebaikan Timnas Indonesia.

“Tentu kita ucapkan terima kasih kepada kinerja Coach Shin Tae-yong selama ini dan hubungan saya sangat baik,” ujar Erick dikutip dari siaran langsung kanal YouTube PSSI, Senin (6/1/2025).

Keputusan PSSI memecat Shin Tae-yong tidak dilakukan secara mendadak. PSSI sudah memikirkan hal tersebut sejak Oktober 2024 ketika Indonesia melakoni laga tandang ke China dalam laga lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Pada saat itu, terjadi dinamika di dalam internal Timnas Indonesia, namun Erick enggan membeberkannya. Saat ditanya oleh awak media soal alasan Shin Tae-yong dipecat, Erick hanya menjawab, keputusan ini didasari pada evaluasi di setiap pertandingan. Ia mengatakan, PSSI sebenarnya bisa langsung memecat Shin Tae-yong setelah laga melawan China.

Di laga tersebut, Pasukan Garuda yang digadang-gadang mengalahkan China, justru kalah dari tim tuan rumah dengan skor tipis 1-2. Namun, keputusan memecat Shin Tae-yong ditunda karena Timnas harus pulang ke Indonesia untuk menjamu Jepang dan Arab Saudi di laga lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

Senada dengan Erick, anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga juga menyampaikan, terjadi kondisi tertentu yang membuat PSSI harus turun tangan menangani Timnas Indonesia sebelum laga China vs Indonesia. Namun, ia enggan membeberkan kondisi yang dimaksud, apakah ada masalah komunikasi atau taktik antara Shin Tae-yong dengan pemain.

“Sebelum China itu sudah ada. Beberapa kondisilah,” ujar Arya dalam wawancaranya bersama Kompas TV, Senin (6/1/2025).

Melansir dari Kompas.com, berdasarkan laporan Kompas.id, Senin (18/11/2024), internal Timnas dikabarkan memanas setelah Indonesia ditahan imbang Bahrain 2-2 pada Oktober 2024. Pada saat itu, sejumlah pemain mengajak Shin Tae-yong untuk berdiskusi, namun pelatih tidak berkenan.

Pemain yang mempertanyakan taktik Shin Tae-yong saat melawan Bahrain kemudian menerima konsekuensi tersendiri saat laga melawan China. Dalam laga tersebut, Shin Tae-yong memutuskan mencadangkan Thom Haye dan melepas ban kapten, Jay Idzes.

Hasil kurang memuaskan kemudian diterima Timnas Indonesia setelah takluk 1-2 dari China, padahal Pasukan Garuda menguasai jalannya laga. Selain dugaan hubungan dengan pemain yang tidak harmonis, Shin Tae-yong disebut mengalami kendala komunikasi.

Kendala tersebut muncul karena Shin Tae-yong belum fasih berbahasa Indonesia walau sudah melatih Timnas Indonesia selama lima tahun. PSSI sebenarnya sudah mengajukan klausul kontrak yang mengharuskan Shin Tae-yong belajar bahasa Indonesia. Namun, eks pelatih Timnas Korea Selatan ini lebih sering mengucapkan “selamat pagi” dan “sampai jumpa”.

Setelah Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi, PSSI mulai mempersiapkan proses pemecatan Shin Tae-yong dengan menetapkan waktu dan mencari pelatih yang baru. Erick menjelaskan, ia melakukan perjalanan luar negeri ke sebuah negara di Eropa untuk mencari pelatih baru untuk Timnas Indonesia pada Rabu (25/12/2024) hingga Senin (30/12/2024).

PSSI kemudian menetapkan Januari 2025 sebagai waktu yang tepat untuk mengumumkan pemecatan Shin Tae-yong. Waktu tersebut dinilai tidak terlalu mepet dengan jadwal putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia yang rencanya dimulai kembali pada Maret 2025.

Sebelum pengumuman disampaikan, PSSI sudah mengutus Sumardji selaku manajer Timnas Indonesia untuk berbicara secara langsung kepada Shin Tae-yong. Pelatih berkebangsaan Korea Selatan ini disebut menerima keputusan PSSI dan mendoakan supaya Indonesia lolos Piala Dunia 2026.***

5 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Rugikan Negara Rp152 T

METRO CEPU – Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Hal ini diumumkan saat Konferensi Pers Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).

“Ada 5 korporasi yang akan kami jadikan dan akan kami umumkan perkaranya. Lima korporasi itu antara lain PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin (dilansir dari CNBC Indonesia).

Selain itu menurut Jaksa Agung, ada 2 korporasi lainnya yang dalam bentuk tindak pencucian uang, yakni PT AL, dan PT MRM.

Kemudian Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengungkapkan kerugian negara atas kerusakan lingkungan nantinya akan dibebankan kepada masing-masing perusahaan.

Ia menjabarkan besaran kerugian negara yang akan ditanggung masing-masing perusahaan, seperti PT RBT dibebankan sebesar Rp 38 Triliun, PT SB Rp 23,6 Triliun, PT SIP Rp 24,1 Triliun, PT TIN Rp 23,6 Triliun, dan CV VIP Rp 24 triliun.

“Ini jumlahnya sekitar Rp 152 triliun, sisanya baik Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim dan itu menjadi kerugian negara ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindaklanjuti dan kita sampaikan ke publik,” jelasnya.

Dalam kasus korupsi dalam IUP PT Timah (Persero) Tbk ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 310,6 triliun. Kasus ini juga menyeret Suami dari Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

“Tadi disampaikan pak Jaksa Agung dan publik bertanya-tanya kenapa nilainya sekian ratus miliar, Rp 200 miliar sekian untuk Harvey Moeis. Ini dapat saya jelaskan ada 3 klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian,” kata Febrie.

“Pertama mengenai adanya kerja sama sewa alat, atau smelter pihak swasta dengan PT Timah, kemudian adanya perbuatan tentang transaksi dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta, dan yang menjadi pertanyaan besar di publik adalah kerugian limbah hidup atas kerusakan ekosistem,” tandasnya.***

Polda Jateng Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Semarang

METRO CEPU – Polda Jateng (Jawa Tengah), melalui Ditresnarkoba, berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang lainnya di Kota Semarang.

Barang bukti sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 pil ekstasi tersebut kini telah disita kepolisian Polda Jateng.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Anwar Nasir, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui kedua tersangka merupakan warga Surabaya masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31).

Melansir dari Tribrata News (Senin, 6 Januari 2025), pengungkapan bermula ketik kepolisian mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Pontianak menuju Semarang dengan menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Kedua tersangka ini berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada Minggu tanggal 22 Desember 2024 dan sampai di Pelabuhan Tanjung Emas pukul 21:00 WIB menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Kemudian pada Senin (24/12), kedua tersangka menginap di Hotel Mahkota Pontianak. Lalu satu pekannya, kedua tersangka dilaporkan menerima satu kardus warna coklat berisi narkotik jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berada di tepi Gang Gajahmada 21 Pontianak.

“Setelah tersangka menerima kardus langsung dibongkar berisi 13 paket sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi. Lalu barang haram itu dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak dua paket dan delapan paket sabu-sabu. Dua bungkus ekstasi berada di samping kanan dan saty paket sabu di bawah dashboard stir,” ujarnya.

Setelah barang bukti selesai disembunyikan, tersangka kemudian berangkat dari pelabuhan DWI KORA Pontianak dengan menggunakan Mobil. Lalu pada Kamis (2/1/2025) sekira pukul 12:30 WIB, kedua tersangka langsung diamankan setelah turun dari Kapal Dharma Kartika di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang oleh Tim dari Subdit 1 dibantu oleh Polsek KP3.

“Keterangan RT narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi didapat dari orang yang tidak dikenal pada saat berada di Pontianak atas perintah DK (daftar pencarian orang). Dari pengakuan RT, rencananya narkotika akan dibawa ke Surabaya untuk diserahkan kepada seseorang atas perintah DK,” jelasnya.

Sebagai informasi, saat ini kedua tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda Jateng untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan palinh lama 20 tahun,” tutupnya.***

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Judol

METRO CEPU – Pembangunan Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online (judol).

Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers.

Melansir dari Tribrata News Polri, PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH.

Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.

“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.

Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus.

Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.***

Berita Cepu, Blora, Bojonegoro dan Sekitarnya