METRO CEPU – Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta instansi terkait melakukan aksi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan ikonik Taman Seribu Lampu, Taman 1 hingga 6, pada Rabu 25 Februari 2026.
Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi estetika taman serta memastikan para pedagang mematuhi regulasi yang berlaku.
Penertiban dimulai pukul 09.00 WIB, diawali dengan apel bersama di bawah pimpinan Sekretaris Camat (Sekcam) Cepu.
Menurut Camat Cepu Endah Ekawati, melalui Kasi Trantib Liatyo Winanrno, menyampaikan, operasi ini melibatkan personel lintas sektoral, termasuk Kasi Trantib Cepu, Satpol PP Kabupaten Blora dan Kecamatan Cepu, Polsek, Koramil, serta perwakilan dari Dindagkop dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora.
Penertiban ini merujuk pada Surat Izin Bupati Blora Nomor: 621.94/1192/2019 tentang izin penggunaan Taman Seribu Lampu.
Dalam operasi tersebut, petugas di lapangan menemukan banyak pelanggaran terhadap poin-poin perizinan yang telah ditetapkan sejak tahun 2019 tersebut.
“Kegiatan ini sifatnya mengingatkan kembali. Kami ingin para pedagang kembali berkomitmen pada aturan yang ada di surat izin Bupati demi kenyamanan bersama,” ujarnya.
Adapun poin-poin penting yang ditegaskan kembali kepada para PKL meliputi, waktu berjulan di taman 1, 2, dan 3 hanya diperbolehkan mulai pukul 16.00 – 05.00 WIB.
Khusus Taman 4, diizinkan beroperasi pagi pukul 09.00 – 15.00 WIB dan sore hingga malam pukul 6.00 – 05.00 WIB.
Adapun demi menjaga keberaihan, PKL dilarang keras membuang sampah sembarangan di area taman,” tegasnya.
“Setelah jam operasional berakhir, pedagang dilarang meninggalkan lapak, tenda, atau media jualan lainnya di area taman,” ungkapnya.
Operasi berjalan kondusif tanpa ada perlawanan berarti dari para pedagang. Petugas tetap melakukan tindakan tegas dengan mengamankan sejumlah barang bukti ke Kantor Kecamatan Cepu sebagai bentuk penegakan disiplin. (red)


