Pelaku Kekejaman pada Kucing Ditetapkan Tersangka

METRO CEPU – Polisi telah menetapkan tersangka, pelaku kekejaman pada kucing di Lapangan Kridosono, Blora pada Minggu 25 Januari 2026 lalu. Atas tindakannya, pelaku terancam hukuman satu tahun penjara.

Kepolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan, dugaan tindak pidana penganiayaan hewan kucing, telah melewati serangkaian penyidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Memeriksa saksi-saksi dan dua orang saksi ahli, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKBP Wawan, saat ditemui di Mapolres setempat, Jumat 13 Februari 2026.

Disampaikan, barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian diantaranya, Flashdisk, Screen shot (tangkapan layar) dari pemilik akun di sosial media, Tali (hermes) kucing.

“Penyidik telah menetapkan Saudara PJ menjadi tersangka, dengan persangkaan pasal 337 ayat 1 huruf A KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 2,” jelasnya.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dugaan penganiayaan hewan, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

“Jadi, untuk ke depan penyidik segera melengkapi berkas, untuk segera di dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Pihaknya berharap masyarakat dan pecinta kucing untuk mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum atau polres Blora.

AKBP Wawan berkomitmen akan menuntaskan perkara tersebut. “Kami berkomitmen akan transparan dan profesional dalam penanganan kasus tersebut,” tandas Kapolres Blora.

Sebagai informasi tambahan, kasus tersebut sempat dilaporkan oleh Cat Lovers in The World (CLOW) Solo ke Polres Blora.

Selanjutnya CLOW menolak restoratif justice (RJ) sebagai upaya mendapatkan keadilan atas tindakan yang dilakukan PJ yang telah ramai mendapatkan sorotan publik. (red)

BERITA TERBARU

spot_img

BERITA TERKAIT