Gunakan Mobil Dinas untuk Lebaran, Plt Sekwan DPRD Blora Dicopot dari Jabatan

METRO CEPU – Bupati Blora, Arief Rohman, akhirnya mengambil langkah tegas: mencopot Agus Listiyono dari jabatan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora (Plt Sekwan DPRD Blora).
Pencopotan ini dipicu penggunaan mobil dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran, praktik yang seharusnya sudah lama menjadi “pantangan” bagi pejabat publik.
Keputusan tersebut resmi berlaku per 1 April 2026. Posisi Plt Sekwan kini diisi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak terus-menerus diperlakukan seperti milik pribadi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal integritas,” tegas Bupati Blora Arief Rohman. Ia menambahkan, selain pencopotan jabatan, Agus juga dijatuhi sanksi berupa surat teguran.
Kasus ini bermula dari aksi Agus yang menggunakan mobil dinas bernomor polisi K 28 E untuk rangkaian perjalanan silaturahmi pada 21 Maret 2026. Dari kediaman bupati, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tua di Kunduran, lalu ke Sragen untuk menemui mertua.
Perjalanan tersebut terekam kamera warga di Jalan Raya Tangen dan viral di media sosial, memantik sorotan tajam publik.
Ironisnya, Agus mengaku mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terutama saat hari raya.
Namun, ia berdalih “kurang cermat” dalam memahami aturan. Dalih itu jelas sulit diterima. Regulasi sudah gamblang: kendaraan dinas hanya untuk kepentingan tugas, bukan urusan keluarga.
Ketika aturan sejelas itu masih dilanggar, publik wajar mempertanyakan kedisiplinan dan etika pejabat. Tindakan semacam ini tak hanya mencoreng institusi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik.
Pencopotan Plt Sekwan DPRD Blora setelah terungkapnya penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran mencerminkan langkah tegas dalam penegakan disiplin administrasi dan akuntabilitas publik.
Keputusan pemberhentian tersebut menegaskan bahwa fasilitas negara harus dikelola sesuai peraturan dan diprioritaskan untuk kepentingan dinas, serta memberikan sinyal kuat kepada pejabat maupun ASN lain di lingkungan Pemkab Blora tentang konsekuensi penyalahgunaan aset publik.
Selain tindakan administratif, perlu dilakukan audit penggunaan kendaraan dinas secara menyeluruh dan peninjauan prosedur peminjaman agar kejadian serupa tidak terulang, memastikan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin, tanpa tebang pilih.***



