BloraHeadline

Wabup Blora Soroti Kualitas Menu MBG

METRO CEPU – Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini, menyoroti kualitas menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sosialisasi regulasi terbaru yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa 10 Maret 2026. Sorotan ini menyusul masih adanya aduan masyarakat terkait kelayakan sajian makanan.

Untuk diketahui, sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Wabup Sri Setyorini ini bertujuan memperkuat pemahaman para pelaksana program terhadap aturan terbaru sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan MBG di Kabupaten Blora.

Hadir mendampingi Wakil Bupati, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, Edi Widayat. Sosialisasi tersebut juga diikuti perwakilan Forkopimda, organisasi perangkat daerah terkait, Ketua Satgas Kecamatan se-Kabupaten Blora, Perwira Seksi Teritorial Kodim 0721/Blora, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Daerah, seluruh yayasan yang menaungi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta para Kepala SPPG di wilayah Kabupaten Blora.

Kesempatan itu, Wakil Bupati Blora menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi terbaru yang mengatur penyelenggaraan program MBG. Ia juga menyoroti sejumlah aduan masyarakat yang perlu segera ditindaklanjuti oleh para pengelola SPPG, terutama terkait kualitas menu yang disajikan.

“SPPG harus memahami bagaimana regulasi terbaru terkait program MBG dari Presiden Prabowo. SPPG juga harus segera memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Jika belum memahami, bisa bertanya dan mencontoh ke SPPG yang sudah memiliki IPAL,” ujar Sri Setyorini.

Menurutnya, Program MBG merupakan langkah strategis dalam mendukung pemenuhan gizi anak-anak sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, seluruh pelaksana di lapangan diminta memperhatikan kualitas menu dan kelayakan penyajian makanan.

“Program MBG ini sangat baik untuk pemenuhan gizi anak-anak. Saya memahami seluruh tim sudah bekerja keras mulai dari memasak, menyajikan hingga menyiapkan makanan. Namun kualitas menu dan kelayakan hidangan juga harus diperhatikan. Contohlah SPPG yang penyajiannya sudah baik dan usahakan memberdayakan produk lokal di sekitarnya,” katanya.

Wakil Bupati meminta agar berbagai keluhan masyarakat terkait menu MBG tidak lagi terjadi. Aspek kebersihan dan higienitas, kata dia, sudah menunjukkan perbaikan yang signifikan, namun kualitas sajian tetap perlu ditingkatkan.

“Jangan sampai ada lagi komplain dan aduan dari masyarakat terkait menu MBG. Saya mengapresiasi kebersihan dan higienitas yang sudah baik, tidak ada lagi laporan terkait temuan ulat. Namun masih ada komplain mengenai kelayakan sajian menu MBG, sehingga perlu segera diperbaiki agar program ini bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi regulasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora, Edi Widayat, serta Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita.

Adapun materi sosialisasi mencakup tiga regulasi penting, yaitu Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis, Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 78 Tahun 2025 tentang Anggota Pelaksana Harian dan Sekretariat Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG.

Dalam paparan dijelaskan bahwa Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama penyelenggaraan MBG di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur tata kelola program secara komprehensif mulai dari perencanaan, standar gizi, keamanan pangan, hingga mekanisme pengawasan.

Program MBG menargetkan peserta didik mulai dari PAUD hingga SMA/SMK, balita, serta ibu hamil dan ibu menyusui. Penyelenggara utama program ini adalah Badan Gizi Nasional melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pendanaan program bersumber dari APBN, APBD, serta dukungan kemitraan yang sah. Yang menarik, regulasi tersebut juga mendorong keterlibatan UMKM lokal dalam rantai pasok bahan makanan guna memperkuat perekonomian daerah.

Sementara itu, Keppres Nomor 28 Tahun 2025 mengatur pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Tim ini bertugas melakukan sinkronisasi kebijakan, pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan program di tingkat pusat maupun daerah. (red)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button